MACAM-MACAM IDEOLOGI DI DUNIA
Konservatisme
Inti pemikiran : memelihara kondisi yang ada, mempertahankan kestabilan, baik
berupa kestabilan yang dinamis maupun kestabilan yang statis. Tidak jarang pula
bahwa pola pemikiran ini dilandasi oleh kenangan manis mengenai kondisi kini
dan masa lampau.
Filsafatnya : Bahwa perubahan tidak selalu berarti kemajuan. Oleh karena itu,
sebaiknya perubahan berlangsung tahap demi tahap, tanpa menggoncang struktur
social politik dalam negara atau masyarakat yang bersangkutan.
landasan pemikiran : Bahwa pada dasarnya manusia lemah dan terdapat “evil
instinct and desires” dalam dirinya. oleh karena itu perlu pola-pola
pengendalian melalui peraturan yang ketat.
system pemerintahan : demokrasi, otoriter.
Positif : Berkembang secara bertahap sesuai dengan kemampuan suatu negara.
Negatif : Masyarakat di atur oleh aturan yang ketat sehingga aspirasi mereka
kurang di perhatikan
Anarkisme
Inti pemikiran : Menciptakan masyarakat tanpa hirarkis.
Landasan pemikiran : Ketiadaan aturan-aturan, adalah sebuah format yang dapat
diterapkan dalam sistem sosial dan dapat menciptakan kebebasan individu dan
kebersamaan sosial. Anarkis melihat bahwa tujuan akhir dari kebebasan dan
kebersamaan sebagai sebuah kerjasama yang saling membangun antara satu dengan
yang lainnya.
Sistem Pemerintahan : Sosialis tanpa pemerintahan
Positif : Tidak ada pengekangan, tidak ada perbedaan antara pemimpin dan
bawahan karena tidak adanya sistem pemerintahan yang mengatur.
Negatif : Metode gerakan dengan menggunakan aksi langsung (perbuatan yang
nyata) sebagai jalan yang ditempuh, yang berarti juga melegalkan pengrusakan,
kekerasan, maupun penyerangan. Selama hal tersebut ditujukan untuk menyerang
kapitalisme ataupun negara.
Komunisme
Inti pemikiran : Perjuangan kelas dan penghapusan kelas-kelas di masyrakat.
Landasan Pemikiran : a. Penolakan situasi dan kondisi masa lampau,baik secara
tegas maupun tidak.
b. Analisa yang cenderung negatif terhadap situasi dan kondisi yang ada.
c. Berisi resep perbaikan untuk masa depan.
d. Rencana-rencana tindakan jangka pendek yang memungkinkan terwujudnya
tujuan-tujuan yang berbeda-beda.
Sistem pemerintahan : Otoriter/totaliter/diktator.
Positif : Tidak ada perbedaan antar golongan,ras,dsb.
Negatif : Kekerasan sebagai dasar pemikiran,kemauman masyarakat tidak bisa di
salurkan.
Marxisme
Inti pemikiran : Teori nilai tenaga kerja.
Filsafat : dialectical and historical materialism
Landasan pemikiran : Adanya ketidakadilan dan pemaksanan terhadap kaum buruh
(Protelar) yang dipaksa untuk bekeraja berjam-jam dengan upah minimum dan hasil
kerja mereka di nikamati oleh kaum kapitalis.masalah ini timbul karena adanya
kepemilikan pribadi dan pengusaaan kekayaan yang di dominasi oleh orang-orang
kaya.
Sistem pemerintahan : -
Positif : keadilan dalam kehidupan serta pemerataan terhadap segala hal.
Negatif : Pemberontakan terhadap kaum kapitalis sehingga negara sulit untuk
berkembang.
Feminisme
Inti pemikiran : Emansipasi Wanita
Landasan Pemikiran : Bahwa wanita tidak hanya berkutat pada urusan wanita saja
melainkan juga dapat melalkukan seperti apa yangsi lakukan pria,wanita dapat
melakukan apa saja.
Sistem pemerintahan : Demokrasi
Positif : Berkurangnya penindasan terhadap kaum perempuan
Negatif : Banyakanya perceraian dikarenakan kaum feminisme tidak mau diatur
oleh pria sebagai suami karena adanya pengekaan terhadap mereka.
Fasisme
Inti pemikiran : Negara di perlukan untuk mengatur masyarakat.
Filsafat : Rakyat di perintah dengan cara-cara yang membuat mereka takut dan
dengan demikian patuh pada pemerintah, kemudian, pemerintah mengatur segalanya
menegnai apa yang di perlukan dan apa yang tidak di perlukan oleh rakyat.
Landasan pemikiran : Suatu bangsa perlu mempunyai suatau pemerintahan yang kuat
dan berwibawa sepenuhnya atas berbagai kepentingan rakyat dan dalam hubungan
dengan bangsa-bangsa lain.
Sistem pemerintahan : Otoriter
Positif : Negara mengatur semuanya sehingga rakyat tidak perlu susah untuk
apapun.
Negatif : Rakyat harus patuh penuh terhadap pemerintah sehingga aspirasi mereka
tidak di perdulikan, kemudian demokrasi dan hak asasi manusia di abaikan.
Demokrasi
Inti pemikiran : Kedaulatan di tangan rakyat.
Filsafat : menurut Dr. M. Kamil Lailah menetapkan tiga macam justifikasi ilmiah
dari prinsip demokrasi, yaitu:
a. Ditilik dari pangkal tolak dan perimabngan yang benar, bahwa system ini
dimaksudkan untuk kepentingan social dan bukan untuk kepentingan individu.
b. Unjustifikasi berbagai macam teori yang bersebrangan dengan prinsip
demokrasi.
c. Opini Umum dan Pengaruhnya.
Landasan pemikiran : rakayat membuat ketetapan hukum bagi dirinya sendiri lewat
dewan perwakilan, yang kemudian dilaksanakan oleh pihak pemerintah atau
eksekutif.
Sistem pemerintahan : Demokrasi
Positf : rakyat menentukan kemana negara akan di bawa.
Negatif : Negara akan rancu karena banyak ide dan paham yang muncul
Liberalisme
Inti pemikiran : Kebebasan individu
Landasan pemikiran : Bahwa manusia pada hakikatnya adalah baik, tanpa harys si
dakanya pola-pola peraturan yang ketat dan bersifat memaksa terhadapnya.
Sistem pemerintahan : Demokrasi.
Positif : Kebebasan milik siapapun tanpa adanya aturan yang mengikat.
Negatif : tidak adanya aturan,tidak adanya kehidupan bermasyarakat secara
sosial.
Sosialisme
Inti pemikiran : Kolektifitas,kebersamaan,gotong royong.
Filsafat : Pemerataan dan kesederajatan bahwa pengaturan agar setiap orang
diperlakukan sama dan ada pemerataan dalam berbagai hal (pemerataan kesempatan
kerja, pemerataan kesempatan berusaha,dll).
Landasan pemikiran : Masyarakat dan pemerintahan adalah suatu pola kehidupan
bersama, karena manusia tidak dapat hidup sendiri dan kehidupan manusia akan
lebih baik jika ada kerja sama melalui fungsi yang dilaksanakn oleh negara.
Sistem pemerinahan : Demokrasi, otoriter
Positif : Negara kan berkembang karena adanya kerja sama dan saling mendukung
antara satu dengan yang lain.
Negatif : Akan adanya kesalahpahaman karena ada sekelompok golongan yang
menganggap mereka adalah olongan yang kaya,kerakusan dan ketamakan.
PELAKSANAAN
DEMOKRASI
DALAM
BERBAGAI ASPEK
KEHIDUPAN
Sebagaimana
negara-negara lain, negara kita Republik Indonesia adalah
negara
demokrasi. Akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari masih sering kita
temui
perilaku yang tidak demokratis, misalnya berupa tindakan sewenangwenang,
tidak
menghargai perbedaan, tidak mematuhi aturan atau kesepakatan
yang
telah diputuskan.
Dalam
uraian bab ini kalian akan mempelajari berbagai hal
tentang
demokrasi. Setelah pembelajaran ini kalian diharapkan memiliki
kemampuan
untuk : menjelaskan hakikat demokrasi; menguraikan macammacam
demokrasi;
menjelaskan pentingnya kehidupan demokratis dalam
bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara; serta menunjukkan sikap positif
terhadap
pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan.
Bab
4
Peta
Konsep
Macam-macam
Demokrasi
Kehidupan Yang
Demokratis
Sikap Positif
Terhadap Pelaksanaan
Demokrasi
Hakikat
Demokrasi
Kata
Kunci: Absolut;
Demokrasi; Rule of Law; Sikap Positif.
A.
HAKIKAT DEMOKRASI DAN MACAM-MACAM
DEMOKRASI
Kalian
tentu sudah mengenal kata demokrasi, baik
melalui
pembicaraan maupun pemberitaan berbagai media.
Istilah
demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni
dari
kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti
memerintah.
Abraham Lincoln mengatkan bahwa demokrasi
adalah
sistem pemerintahan yang diselenggarakan
“dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam sistem
pemerintahan
demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi)
berada
di tangan rakyat. Apakah hal itu berarti rakyat akan
melaksanakan
kedaulatannya secara langsung? Tentu saja
tidak.
Rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat,
sehingga
dengan pengertian seperti itu, demokrasi yang dipraktikkan
disebut
demokrasi perwakilan atau demokrasi
tak
langsung.
Pernahkah
kalian mendengar ungkapan bahwa pemilihan
umum
adalah “pesta demokrasi”? Meskipun kalian
belum
mempunyai hak pilih, akan tetapi kalian tentu
menyaksikan
suasana kemeriahan ketika orang tuamu,
kakakmu,
dan tetanggamu berbondong-bondong menuju
ke
Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apa yang mereka
kerjakan?
Mereka sedang menggunakan haknya sebagai
warga
negara, yaitu hak pilih untuk memilih wakil-wakil
rakyat
yang akan duduk di lembaga-lembaga perwakilan
rakyat.
Tahukah
kalian yang disebut lembaga perwakilan
rakyat
di negara kita? Berdasarkan UUD 1945, lembaga
perwakilan
rakyat itu adalah Dewan Perwakilah
Rakyat
(DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR
dibentuk
di tingkat pusat, daerah provinsi, dan daerah
kabupaten/kota.
Dengan demikian selain dikenal adanya
Bagaimana
pendapatmu tentang
kedaulatan tertinggi
ditangan rakyat
Inkuiri
Nilai
Bab
- 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek
Kehidupan
DPR
(tingkat pusat), juga dikenal adanya DPR Provinsi
dan
DPR Kabupaten/Kota. Keberadaan anggota-anggota
DPR
adalah sebagai wakil rakyat, terutama yang telah memilihnya.
Berbeda
dengan DPR, keberadaan DPD sebagai
lembaga
perwakilan lebih mewakili kepentingan daerah,
yakni
daerah provinsi. Pada dasarnya, kepentingan daerah
itu
kepentingan rakyat juga, bukan? Perlu kalian ketahui,
keberadaan
DPD baru dikenal setelah dilakukannya perubahan
UUD
1945 pada era reformasi.
Para
wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan
rakyat
itu mempunyai kewajiban untuk menyalurkan
keinginan
atau aspirasi rakyat dalam pemerintahan.
Para
penyelenggara pemerintahan harus menjalankan
kekuasaannya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang
berlaku. Dalam hubungan ini, DPR bertugas
mengawasi
jalannya pemerintahan, dan pemerintah wajib
memperhatikan
suara lembaga perwakilan rakyat itu.
Sejak
kapankah munculnya paham
demokrasi?
Gagasan tentang demokrasi
sesungguhnya
sudah muncul
sejak
sekitar abad ke-5 SM, pada
masa
Yunani Kuno. Pada waktu itu
demokrasi
dilakukan secara langsung
(direct
democracy). Negara-negara
di Yunani
pada
masa itu merupakan negara
kota
(polis), khususnya di kota Athena.
Wilayahnya
sempit dan jumlah penduduknya
juga
masih sedikit. Rakyat dengan mudah dapat
dikumpulkan
untuk bermusyawarah, guna mengambil
keputusan
tentang kebijakan pemerintahan. Demokrasi
model
Yunani itu tidak bertahan lama, hanya beberapa
ratus
tahun. Penyebabnya adalah munculnya konfl ik
politik
dan melemahnya kemampuan Dewan Kota dalam
memimpin
polis. Puncaknya adalah ketika Romawi menyerbu
Yunani
dan kemudian menjajahnya, yang hal itu
menandai
runtuhnya demokrasi di Yunani.
Sejak
runtuhnya demokrasi, bangsa Eropa hidup
dalam
sistem monarki absolut dalam kurun waktu yang
panjang.
Kekuasaan yang demikian berlangsung di Eropa
hingga
menjelang abad ke-19. Kekuasaan yang absolut
(mutlak)
tersebut digunakan oleh raja untuk bertindak
sewenang-wenang,
sehingga mengakibatkan penderitaan
rakyat.
Setelah berabad-abad tenggelam, paham demokrasi
kembali
muncul, sebagai reaksi penentangan terhadap
kekuasaan
raja yang absolut tersebut. Pada abad ke-19
hingga
awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi
kekuasaan
penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan
absolut
telah menghasilkan ajaran Rule of Law
(kekuasaan
hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang
berdaulat
dalam suatu negara adalah hukum. Semua
orang,
baik rakyat biasa maupun penguasa wajib tunduk
pada
hukum. Diberlakukannya ajaran ini guna menghindarkan
tindakan
sewenang-wenang penguasa terhadap
rakyat.
Dengan kata lain, hak-hak rakyat akan terlindungi.
Adapun
unsur-unsur rule
of law itu
meliputi :
1.
Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati
kedudukan
tertinggi; semua orang tunduk pada hukum),
sehingga
tidak ada kesewenang-wenangan.
2.
Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga
negara.
3.
Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang
Dasar
serta keputusan-keputusan pengadilan.
Setelah
berakhirnya Perang Dunia II, demokrasi dipandang
sebagai
pilihan terbaik oleh hampir semua negara
di
dunia. Negara kita Republik Indonesia yang diproklamasikan
hampir
bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia
II
juga menyatakan diri sebagai negara demokrasi atau
negara
yang berkedaulatan rakyat. Bacalah Pembukaan
Undang
Undang Dasar 1945, yang penggalan alinea keempatnya
sebagaimana
kutipan ini!
“...
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu
dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia,
yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang
berkedaulatan rakyat ...”
Pada
konperensi International
Commission of Jurists
(organisasi
internasional para ahli hukum) di Bangkok taBab
-
4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek
Kehidupan
107
hun
1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu negara
dan
pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law
adalah
adanya :
1.
Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga
negara
2.
Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak
memihak
3.
Pemilihan umum yang bebas
4.
Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.
Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
6.
Pendidikan kewarganegaraan
Perlindungan
secara konstitusional atas hak-hak
warga
negara berarti hak-hak warga negara itu dilindungi
oleh
konstitusi atau Undang Undang Dasar. Badan kehakiman
atau
peradilan yang bebas dan tidak memihak artinya
badan
atau lembaga itu tidak dapat dicampurtangani oleh
lembaga
manapun, termasuk pemerintah, serta bertindak
adil.
Pemilihan umum yang bebas artinya pemilihan umum
yang
dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan
atau
paksaan dari pihak manapun.
Kebebasan
untuk menyatakan
pendapat
adalah kebebasan warga
negara
untuk menyatakan pendapatnya
dalam
kehidupan berbangsa dan
bernegara,
baik secara lisan maupun
tulisan.
Kebebasan berorganisasi
adalah
kebebasan warga negara untuk
menjadi
anggota organisasi politik maupun organisasi
kemasyarakatan.
Kebebasan beroposisi adalah kebebasan
untuk
mengambil posisi di luar pemerintahan serta
melakukan
kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan agar
warga
negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai
warga
negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya
dalam
kehidupan bernegara.
Keenam
syarat tersebut harus terpenuhi dalam suatu
pemerintahan
yang demokratis. Jika tidak, apalagi terdapat
Bagaimana
pendapatmu tentang
pelaksanaan
Pemerintah Daerah
khususnya di
lingkungan RT/ RW
tempat tinggalmu.
Pendidikan
Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
praktik-praktik
yang bertentangan dengan keenam prinsip
tersebut,
maka sistem pemerintahan itu kurang layak disebut
pemerintahan
yang demokratis.
Cari
Informasi
Pada beberapa kali pemilihan umum sebelum
2004, disediakan tiga buah kotak untuk
mengumpulkan kartu suara pemilihan
anggota-anggota DPR, DPR Daerah Provinsi,
dan DPR Daerah Kabupaten/Kota. Pada
Pemilihan Umum Tahun 2004 ditambah satu
kotak lagi, sehingga menjadi empat kotak.
Kotak keempat itu untuk mengumpulkan
kartu suara pemilihan anggota sebuah
Dewan. Apakah nama Dewan itu? Apa tugasnya?
Kerjakan secara individual! Tuliskan
jawabanmu pada lembar kertas tersendiri
dan serahkan kepada gurumu!
Praktik
demokrasi dapat dilihat sebagai
gaya
hidup serta tatanan masyarakat.
Dalam
pengertian ini, suatu masyarakat
demokratis
mempunyai nilai-nilai sebagai
berikut.
1.
Menyelesaikan perselisihan dengan damai
dan
secara melembaga. Dalam alam
demokrasi,
perbedaan pendapat dan
kepentingan
dianggap sebagai hal yang
wajar.
Perselisihan harus diselesaikan
dengan
perundingan dan dialog, untuk
mencapai
kompromi, konsensus, atau
mufakat.
2.
Menjamin terselenggaranya perubahan
dalam
masyarakat secara damai atau
tanpa
gejolak. Pemerintah harus dapat
menyesuaikan
kebijaksanaannya terhadap
perubahan-perubahan
tersebut dan
mampu
mengendalikannya.
3.
Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan
secara
teratur. Dalam masyarakat
demokratis,
pergantian kepemimpinan
atas
dasar keturunan, pengangangkatan
diri
sendiri, dan coup
d’etat (perebutan
kekuasaan)
dianggap sebagai caracara
yang
tidak wajar.
Bab
- 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek
Kehidupan
4.
Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin.
Golongan
minoritas yang biasanya akan terkena paksaan
akan
lebih menerimanya apabila diberi kesempatan
untuk
ikut merumuskan kebijakan.
5.
Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman.
Untuk
itu perlu terciptanya masyarakat yang
terbuka
dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai
alternatif
dalam tindakan politik. Namun demikian,
keanekaragaman
itu tetap berada dalam kerangka
persatuan
bangsa dan negara.
6.
Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis,
keadilan
merupakan cita-cita bersama, yang
menjangkau
seluruh anggota masyarakat.
Pemerintahan
demokrasi sudah dikenal sejak masa
Yunani
Kuno, kira-kira abad ke empat sebelum Masehi. Yunani
pada
waktu itu merupakan sebuah negara kota (polis)
yang
menyelenggarakan pemerintahannya melalui musyawarah
langsung
seluruh warga kota. Setiap persoalan
dan
kepentingan umum yang mereka hadapi dibicarakan
melalui
musyawarah. Dalam musyawarah tersebut setiap
orang
yang hadir dapat mengemukakan pendapat dan
aspirasinya.
Model demokrasi ini disebut demokrasi langsung
atau
demokrasi kuno. Perlu diketahui bahwa pada
waktu
itu penduduk Yunani masih sedikit dan wilayahnya
sempit.
Pada
masa kini, negara dengan
jumlah
rakyatnya yang banyak serta
wilayah
yang luas, tidak mungkin menerapkan
model
demokrasi langsung. Pada
masa
kini, semua negara demokrasi di
dunia
menerapkan demokrasi tidak langsung
atau
perwakilan. Caranya, rakyat
menyalurkan
aspirasinya atas penyelenggaraan
pemerintahan
melalui wakilwakilnya
yang
duduk di lembaga-lembaga
perwakilan
rakyat. Wakil-wakil rakyat tersebut dipilih
secara
langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Model
demokrasi ini disebut demokrasi perwakilan, yang
disebut
juga sebagai demokrasi modern.
110
B.
KEHIDUPAN YANG DEMOKRATIS DALAM
BERMASYARAKAT,
BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Sepanjang
masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia
telah
mencoba menerapkan bermacam-macam demokrasi.
Hingga
tahun 1959, dijalankan suatu praktik
demokrasi
yang cenderung pada sistem Demokrasi Liberal,
sebagaimana
berlaku di negara-negara Barat yang bersifat
individualistik.
Pada
tahun 1959-1966 diterapkan
Demokrasi
Terpimpin, yang dalam
praktiknya
cenderung otoriter. Mulai
tahun
1966 hingga berakhirnya masa
Orde
Baru pada tahun 1998 diterapkan
Demokrasi
Pancasila. Model ini
pun
tidak mendorong tumbuhnya partisipasi
rakyat.
Berbagai macam demokrasi
yang
diterapkan di Indonesia itu
pada
umumnya belum sejalan dengan
prinsip-prinsip
demokrasi, karena tidak
tersedianya
ruang yang cukup untuk mengekspresikan
kebebasan
warga negara.
Berdasar
pengalaman sejarah, tidak sedikit penguasa
yang
cenderung bertindak otoriter, diktaktor, membatasi
partisipasi
rakyat dan lain-lain. Mengapa demikian? Ya,
sebab
penguasa itu sering merasa terganggu kekusaannya
akibat
partisipasi rakyat terhadap pemerintahan. Partisipasi
itu
dapat berupa usul, saran, kritik, protes, unjuk
rasa
atau penggunaan kebebasan menyatakan pendapat
lainnya.
Sesudah
bergulirnya reformasi pada tahun 1998,
kebebasan
berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan
memilih,
kebebasan berpolitik dan lain-lain semakin
Coba
Amati
Amatilah praktik-praktik demokrasi
langsung di lingkungan tempat tinggalmu! Dalam
hal apa mereka bermusyawarah dan
mengambil keputusan bersama? Kemukakan
hasil pengamatanmu itu di depan kelas.
111
terbuka
luas. Era reformasi sekaligus merupakan era demokratisasi.
Dalam
suasana reformasi, tidak jarang penggunaan
kebebasan
tersebut sering berbenturan dengan
kepentingan
umum. Inilah yang perlu ditata lebih baik, sehingga
penerapan
kebebasan warga negara dan demokrasi
tetap
berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu
kepentingan
umum. Bagaimanapun juga reformasi telah
membuka
pintu kebebasan, yang hal ini sangat diperlukan
bagi
rakyat dalam proses menemukan sistem demokrasi
yang
lebih baik.
Pada
awalnya, penerapan demokrasi lebih terfokus
pada
bidang politik atau sistem pemerintahan. Wujud
penerapannya
antara lain dengan penyelenggaraan pemilihan
umum,
pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan,
kebebasan
menyatakan pendapat dan lain-lain.
Dalam
perkembangannya, konsep demokrasi juga
diterapkan
dalam berbagai bidang kehidupan, yakni dalam
kehidupan
ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bidang-
bidang
kemasyarakatan lainnya. Dengan demikian,
demokrasi
tidak hanya diterapkan dalam kehidupan bernegara,
tetapi
juga dalam kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa.
Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan
yang
melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk
kepentingan
rakyat.
Bagaimana
konsep demokrasi diterapkan dalam
bidang
ekonomi? Apakah demokrasi ekonomi juga diterapkan
di
Indonesia? Apakah UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional
dalam bernegara juga memuat ketentuan
tentang
demokrasi ekonomi? Coba perhatikan isi UUD
1945
pasal 33 berikut ini!
Ayat
(1) : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan
atas asas kekeluargaan.
Adakah
pengaruh reformasi terhadap pengembangan demokrasi? Diskusikan
dalam
kelompokmu dan siapkan untuk presentasi! Jika ada kesulitan,
tanyakan
pada gurumu!
Mari
Diskusi
Pendidikan
Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
112
Ayat
(2) : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
Ayat
(3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di
dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk
sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Ayat
(4) : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, serta
dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi
nasional.
Perlu
kalian ketahui bahwa isi pasal 33 UUD 1945
sebelum
diadakan perubahan hanya terdiri dari ayat (1),
(2),
dan (3) tersebut. Meskipun tidak dinyatakan secara
eksplisit,
namun isi ayat-ayat tersebut mengisyaratkan
berlakunya
demokrasi ekonomi. Hal itu tercermin pada
kata-kata:
usaha bersama, bersifat kekeluargaan, dan
untuk
kemakmuran rakyat. Setelah dilakukan perubahan
terhadap
UUD 1945, muncullah pasal 33 ayat (4) tersebut.
Perubahan
itu semakin menguatkan berlakunya demokrasi
ekonomi
dalam sistem perekonomian di Indonesia.
Apa
makna demokrasi ekonomi? Untuk memahami
hal
tersebut, perlu kalian pahami lagi makna demokrasi.
Makna
demokrasi yang sangat mendasar adalah partisipasi
atau
keikutsertaan seluruh rakyat atau warga dalam
menentukan
kehidupan bersama. Posisi rakyat atau warga
bukan
sebagai objek, melainkan sebagai subjek dalam
kehidupan
bersama. Tujuan akhirnya adalah terciptanya
kesejahteraan
seluruh rakyat atau warga. Demikian
pula
halnya dalam bidang ekonomi. Persoalannya adalah
bagaimana
agar rakyat atau warga ikut serta dalam kegiatan
ekonomi,
baik dalam proses produksi maupun distribusi.
Keikutsertaan
rakyat dalam proses produksi bukan
semata-mata
sebagai alat produksi atau buruh yang bekerja
pada
majikan dengan upah yang rendah. Mereka harus
ikut
menikmati keuntungan-keuntungan yang diperoleh
dari
hasil produksi itu dengan memperoleh jaminan hidup
yang
layak. Dengan demikian akan tercipta kesejahteraan
rakyat.
Bab
- 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek
Kehidupan
113
Salah
satu bentuk kegiatan badan usaha yang bersifat
demokratis
adalah koperasi. Sejalan dengan semangat demokrasi,
koperasi
terkenal dengan semboyannya “dari anggota,
oleh
anggota, dan untuk anggota”. Coba bandingkan
dengan
pernyataan Abraham Lincoln tentang demokrasi
yang
telah dikutip sebelumnya! Dalam koperasi, pemegang
kekuasaan
tertinggi adalah rapat anggota. Rapat anggota
berwenang
meminta keterangan dan pertanggungjawaban
pengurus
maupun pengawas dalam menjalankan tugasnya.
Rapat
anggota itu diselenggarakan sekurang-kurangnya
sekali
dalam satu tahun.
Dalam
pasal 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
tentang
Koperasi dinyatakan tentang prinsip-prinsip koperasi
sebagai
berikut.
1.
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan
besarnya jasa usaha masing-masing
4.
pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
5.
kemandirian
Sekarang
bagaimana konsep demokrasi diterapkan
dalam
bidang pendidikan? Sistem pendidikan nasional kita
dari
dulu hingga sekarang sebenarnya memiliki visi atau
pandangan
yang demokratis. Coba perhatikan isi Undang-
Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
berkut ini!
1.
Pasal 3 menyatakan : “Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak
serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk
Mari
Diskusi
Adakah
koperasi di lingkungan tempat tinggalmu masing-masing? Jika ada,
apa
bentuk usahanya dan bagaimana perkembangannya? Jika tidak ada, apa
penyebabnya?
Kerjakan secara individual dan kumpulkan hasilnya!
Pendidikan
Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
114
berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis
serta
bertanggung jawab”.
2.
Pasal 4 ayat (1) menyatakan : ”Pendidikan diselenggarakan
secara
demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia,
nilai
keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan
bangsa”.
3.
Pasal 5 menyatakan tentang jaminan hak untuk memperoleh
pendidikan
bagi semua warga negara, tanpa
kecuali.
Perhatikan isi pasal 5 ayat (1) hingga ayat (5)
berikut
ini!
Ayat
(1) : Setiap warga negara mempunyai hak yang
sama
untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Ayat
(2) : Warga negara yang memiliki kelainan fisik,
emosional,
mental, intelektual, dan/atau sosial berhak
memperoleh
pendidikan khusus.
Ayat
(3) : Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang
serta
masyarakat adat yang terpencil berhak
memperoleh
pendidikan layanan khusus.
Ayat
(4) : Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan
dan
bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan
khusus.
Ayat
(5) : Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan
meningkatkan
pendidikan sepanjang hayat.
4.
Pasal 8 menyatakan: “Masyarakat berhak berperan serta
dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
evaluasi
program pendidikan”.
5.
Pasal 54 ayat (1) menyatakan : “Peran serta masyarakat
dalam
pendidikan meliputi peran serta perseorangan,
kelompok,
keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan
organisasi
kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan
pengendalian
mutu pelayanan pendidikan”.
Bab
- 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek
Kehidupan
115
6.
Pasal 55 ayat (1) menyatakan : “ Masyarakat berhak
menyelenggarakan
pendidikan berbasis masyarakat
pada
pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan
kekhasan
agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk
kepentingan
masyarakat”.
C.
SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN
DEMOKRASI
DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN
Demokrasi
telah menjadi pilihan bagi hampir semua
bangsa
di dunia, tak terkecuali bangsa Indonesia. Di antara
bangsa-bangsa
itu perbedaannya terletak pada tingkat
perkembangannya.
Ada bangsa yang sudah sedemikian
maju
dalam berdemokrasi dan ada yang masih dalam pertumbuhan.
Di
samping itu ada perbedaan latar belakang
sosial-budaya
yang berpengaruh terhadap corak demokrasi
di
masing-masing negara.
Bangsa
Indonesia tentu menginginkan perkembangan
demokrasi
yang semakin baik di negaranya. Oleh
karena
itu kita wajib menunjukkan sikap positif terhadap
pelaksanaan
demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Sikap
positif itu perlu dibuktikan dengan sikap dan perbuatan
yang
sejalan dengan unsur-unsur rule of law atau
syarat-syarat
demokrasi sebagaimana yang telah dikemukakan.
Demokrasi
dengan segala cirinya itu perlu diwujudkan
menjadi
suatu kenyataan hidup dalam bidang apapun.
Semua
warga negara tanpa kecuali, baik penguasa maupun
rakyat
biasa, harus membiasakan hidup demokratis.
Bagi
penguasa, kekuasan yang dimiliki harus dijalankan
sesuai
dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Penguasa
harus menunjukkan kemauan politik (political
will)
untuk menyesuaikan setiap langkah dan
kebijakannya
dengan
demokrasi. Selain itu, sikap dan tingkah lakunya
harus
mencerminkan sosok pribadi seorang demokrat.
Bagi
rakyat biasa, mereka harus menyadari berbagai
hak
dan kewajibannya sebagai warga negara dan melaksanakannya
dengan
baik. Rakyat harus mampu memilih
pemimpin
secara cerdas, berani menyatakan pendapat,
serta
ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Namun
Diskusikan dengan
kelompokmu
tentang manfaat
hidup berdemokrasi.
(Ingat syarat-syarat
demokrasi yang
harus dipenuhi).
Inkuiri
Nilai
Pendidikan
Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
116
demikian,
rakyat juga harus mematuhi hukum, menghormati
pemerintahan
yang sah, menjaga ketertiban umum
dan
lain-lain.
Bagaimana
kondisi kehidupan demokrasi dalam masyarakat
kita?
Meskipun konsep demokrasi banyak dipandang
berasal
dari negara-negara Barat/Eropa, akan tetapi
sesungguhnya
budaya demokrasi sudah lama dipraktikkan
dalam
kehidupan bangsa Indonesia. Dalam tradisi kehidupan
bangsa
Indonesia di berbagai daerah dikenal adanya
kelompok-kelompok
masyarakat yang disebut Kaum. Tiaptiap
daerah
menggunakan istilah tertentu yang maksudnya
hampir
sama dengan istilah kaum tersebut. Misalnya,
masyarakat
Bugis menggunakan istilah Anang dan masyarakat
Batak
menggunakan istilah Marga.
Warga kaum
adalah
warga merdeka dan masing-masing mempunyai
kewajiban
untuk saling menghormati dan melindungi kemerdekaan
warga
yang lain. Mereka mempunyai hak dan
kewajiban
yang sama.
Dalam
tradisi masyarakat di Indonesia sangat dikenal
adanya
kebiasaan bermusyawarah. Dalam musyawarah,
warga
kelompok masyarakat itu membicarakan segala
persoalan
yang menyangkut kepentingan bersama, misalnya
persoalan
kesejahteraan warga, irigasi, keamanan
kampung,
dan lain-lain. Tidak jarang keputusan musyawarah
itu
dilakukan dengan mufakat bulat, artinya
disetujui
oleh seluruh warga. Di kalangan masyarakat
Jawa,
musyawarah itu biasa dilakukan di Balai Desa. Sementara
itu
di kalangan masyarakat Minangkabau dikenal
adanya
Rumah Gadang, sebagai sarana musyawarah. Untuk
melaksanakan
keputusan musyawarah itu biasanya
juga
dikerjakan secara bersama-sama, yang dikenal dengan
istilah
gotong-royong. Tradisi demokrasi dalam
bentuk
pengambilan keputusan bersama, bahkan melaksanakan
keputusan
secara bersama itu, hingga kini masih
berlangsung
dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama
di
daerah pedesaan.
Betapapun
sederhananya corak demokrasi yang
telah
diuraikan, akan tetapi hal itu tetap memiliki nilai
yang
berharga dalam proses perkembangan demokrasi di
Bab
- 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek
Kehidupan
117
Indonesia.
Dalam perkembangannya setelah mengalami
kemerdekaan,
bangsa Indonesia mampu menyesuaikan
diri
dengan sistem demokrasi modern. Lembaga-lembaga
perwakilan
rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat
melalui
pemilihan umum. Di desa-desa pun kini dibentuk
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) yang fungsi
serta
peranannya mirip dengan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR).
Itu semua merupakan bagian dari perkembangan
budaya
demokrasi di Indonesia.
Budaya
demokrasi berarti menjadikan demokrasi sebagai
suatu
kebiasaan hidup sehari-hari. Kalian juga harus
terus
belajar berdemokrasi dengan membiasakan hidup
secara
demokratis. Ada beberapa contoh sederhana yang
dapat
diunjukkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam
lingkungan
keluarga, kalian harus membiasakan diri untuk
menghormati
pendapat anggota keluarga yang lain.
Dalam
lingkungan sekolah, kalian tidak boleh memaksakan
kehendak
pada teman kalian, serta mematuhi tata
tertib
sekolah. Dalam suatu pertandingan olah raga misalnya,
seluruh
peserta harus mematuhi aturan permainan
(rule
of the game), tunduk
pada putusan juri, sportif, bersedia
menerima
kekalahan dan lain-lain. Meskipun tampak
sederhana,
justru dalam kehidupan bermasyarakat itulah
kalian
perlu membiasakan hidup secara demokratis. Pembudayaan
demokrasi
perlu menjadi agenda penting bagi
bangsa
Indonesia, demi terwujudnya kesadaran berdemokrasi
di
kalangan masyarakat.
Mari
Diskusi
Coba
kalian diskusikan, mengapa pada masa kolonial maupun feodal tidak
berkembang
kehidupan yang demokratis! Rumuskan kesimpulannya dan serahkan
hasilnya
pada guru kalian!
Pendidikan
Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
118
Demokrasi
adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari
rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Menurut teori demokrasi, kedaulatan
(kekuasaan
tertinggi) berada di tangan rakyat. Dalam pelaksanaannya rakyat
akan
mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, yang duduk di lembaga-lembaga
perwakilan
rakyat. Para wakil rakyat itu mempunyai kewajiban untuk
menyalurkan
keinginan atau aspirasi rakyat dalam pemerintahan. Dengan
demikian,
pemerintahan hendaknya dilaksanakan sesuai dengan aspirasi
rakyat.
Dalam
penerapannya dikenal bermacam-macam sistem demokrasi. Dilihat
dari
cara penyaluran aspirasinya dikenal adanya demokrasi langsung dan
demokrasi
perwakilan. Dilihat dari penekanannya pada kepentingan individu
ataukah
kepentingan kelompok dikenal adanya demokrasi liberalis dan demokrasi
sosialis.
Dilihat dari penekanannya pada distribusi kekuasaan atau
penghindaran
kekuasaan mutlak dikenal adanya demokrasi dengan sistem
pemisahan
kekuasaan. Dilihat dari penekanan pertanggungjawaban pemerintahan
kepada
wakil-wakil rakyat dikenal adanya demokrasi dengan sistem
parlementer.
Dalam
perkembangannya, konsep demokrasi tidak hanya diterapkan
dalam
bidang politik, melainkan juga diterapkan dalam berbagai bidang
kehidupan.
Konsep demokrasi juga diterapkan dalam kehidupan ekonomi,
pendidikan,
sosial-budaya, dan bidang-bidang kemasyarakatan lainnya.
Kehidupan
yang demokratis adalah kehidupan yang intinya melibatkan
partisipasi
rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Refleksi
Setelah
mengikuti pembelajaran ini, cobalah kalian adakan evaluasi
diri.
1.
Sudahkah kalian memiliki kemampuan sebagaimana yang diharapkan
pada
bagian awal uraian bab ini?
2.
Adakah hal-hal yang belum kalian pahami?
3.
Adakah kesulitan-kesulitan yang kalian temui dalam mengikuti pembelajaran
ini?
Jika ada, tanyakan dan sampaikan hal itu kepada guru kalian.
Rangkuman
Bab
- 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek
Kehidupan
119
Demokrasi
telah menjadi pilihan bagi hampir semua bangsa di dunia, tak
terkecuali
bangsa Indonesia. Oleh karena itu kita wajib menunjukkan sikap
positif
terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Sikap
positif itu perlu dibuktikan dengan sikap dan perbuatan yang sejalan
dengan
unsur-unsur rule
of law atau
syarat-syarat demokrasi. Demokrasi
perlu
diwujudkan menjadi suatu kenyataan hidup dalam bidang apapun.
Semua
warga negara tanpa kecuali, baik penguasa maupun rakyat biasa,
harus
membiasakan hidup demokratis
Evaluasi
I.
Pilihlah jawaban yang tepat di antara pilihan jawaban yang tersedia
berikut
ini!
1.
Demokrasi yang dilaksanakan di
Athena
pada masa Yunani Kuno
adalah
praktik demokrasi ...
a.
liberal
b.
langsung
c.
perwakilan
d.
parlementer
2.
Istilah polis pada sistem demokrasi
pada
masa Yunani Kuno diartikan
sebagai
...
a.
negara kota
b.
negara desa
c.
kekuasaan polisi
d.
kekuasaan rakyat
3.
Keputusan politik pada sistem
demokrasi
Yunani Kuno dapat
ditetapkan
secara bersama-sama
oleh
rakyat, sebab ...
a.
rakyatnya mudah diatur
b.
jumlah rakyatnya masih
sedikit
c.
tidak adanya kelompokkelompok
d.
tidak adanya kepentingan
pribadi
4.
Unsur rule of law antara lain
adalah
...
a.
berlakunya teori kedaulatan
hukum
b.
hak-hak asasi manusia dilindungi
oleh
UUD
c.
kesejahteraan rakyat memperoleh
jaminan
hukum
d.
hukum adalah satu-satunya
norma
yang berlaku
5.
Dalam negara demokrasi berlaku
supremasi
hukum, yang berarti
...
a.
ketentuan hukum tidak dapat
diganggu
gugat
b.
keadilan hanya dapat diperoleh
melalui
hukum
c.
semua orang tunduk pada hukum
yang
berlaku
d.
Mahkamah Agung adalah lembaga
tertinggi
negara
Pendidikan
Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
120
6.
Adanya kelompok oposisi biasa
ditemukan
dalam negara demokrasi,
yang
peranannya adalah
...
a.
memperjuangkan keadilan
bagi
rakyat
b.
meluruskan kebijakan pemerintah
yang
salah
c.
menyuarakan ketidakpuasan
rakyat
kepada pemerintah
d.
melakukan kontrol atau kritik
terhadap
kebijakan pemerintah
7.
Sebelum disahkan, pembahasan
rancangan
undang-undang dilakukan
dalam
sidang-sidang ...
a.
DPR
b.
MPR
c.
Kabinet
d.
Mahkamah Agung
8.
Penyelesaian perselisihan secara
damai
melalui dialog biasa dilakukan
dalam
masyarakat demokratis,
guna
mencapai hal-hal
sebagai
berikut, kecuali ...
a.
mufakat
b.
kesatuan
c.
kompromi
d.
konsensus
9.
Dalam masyarakat demokratis,
pergantian
kekuasaan secara
teratur
dilakukan melalui proses
...
a.
penunjukan oleh pendahulunya
b.
pengangkatan berdasar keturunan
c.
pemilihan umum yang berlangsung
secara
bebas
d.
musyawarah para pemimpin
kelompok-kelompok
10.
Dalam sistem kabinet parlementer,
pemerintah
dalam menjalankan
pemerintahannya
bertanggung
jawab
kepada ...
a.
DPR
b.
Presiden
c.
Perdana Menteri
d.
Ketua Parlemen
Bab
- 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek
Kehidupan
121
II.
Jawablah soal-soal berikut ini dengan jawaban yang singkat dan jelas!
1.
Jelaskan pentingnya sistem pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi,
sebagaimana
diajarkan oleh Montesquieu dalam teori Trias
Politica.
2.
Jelaskan bahwa sistem demokrasi liberal tidak cocok diterapkan di
Indonesia!
3.
Berikan uraian tentang posisi buruh atau pekerja dalam sistem perekonomian
yang
demokratis!
4.
Berikan penjelasan bahwa pendidikan yang diskriminatif itu bertentangan
dengan
semangat demokrasi!
5.
Tunjukkan bahwa praktik-praktik demokrasi sesungguhnya telah berlangsung
lama
dalam kehidupan masyarakat desa di Indonesia!
III.
Analisis Kasus
Reformasi
telah menghasilkan perkembangan demokrasi yang sangat
berarti,
antar lain dengan adanya pemilihan Presiden/Wakil Presiden
serta
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah secara langsung. Berikan
analisis
kalian tentang keunggulan dan kelemahan dari pelaksanaan
pemilihan
umum tersebut .
Kumpulkan
hasilnya kepada guru kalian.
Pendidikan
Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
122
Demokrasi
Oleh: Arif
Pramono Ach.
(Dari Wikipedia Indonesia,
ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia)
Demokrasi adalah bentuk
atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah
negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi
adalah prinsip
trias politica yang membagi ketiga kekuasaan
politik negara (
eksekutif,
yudikatif dan
legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (
independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu
sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip
checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga
negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan
untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga
pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan
lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan
legislatif
dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang diwakilinya (
konstituen) dan yang memilihnya melalui proses
pemilihan
umum legislatif,
selain sesuai
hukum
dan
peraturan.
Selain pemilihan umum
legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden
suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau
tidak mesti diikuti oleh seluruh
warganegara,
namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan
umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih
(mempunyai
hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud
di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota
parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan
presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara
tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri
secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum
sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari
sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan
sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik
apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada
masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan
hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu,
misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
Sejarah
dan Perkembangan Demokrasi
Isitilah "demokrasi"
berasal dari
Yunani Kuno yang diutarakan di
Athena kuno pada
abad ke-5
SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak
abad
ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak
negara.
Kata "demokrasi"
berasal dari dua kata, yaitu
demos yang berarti
rakyat, dan
kratos/cratein yang berarti
pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital
dalam kaitannya
pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya
berdasarkan konsep dan prinsip
trias politica) dengan kekuasaan negara yang
diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
Prinsip semacam
trias politica ini menjadi sangat penting untuk
diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan
pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan
berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari
lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara
bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme
formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme
ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan
lembaga negara tersebut.
Dalam pengertian dasar, sebuah
republik
adalah sebuah
negara
di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari
rakyat, bukan dari
prinsip keturunan
bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin
res
publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta
dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat
kasus dimana negara republik diperintah secara
totaliter.
Misalnya,
Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak
1961, tetapi disebabkan dasar
apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang
untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan
perwakilan secara demokrasi.
Konsep republik telah digunakan
sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu
Republik
Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut,
prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja)
dan "collegiality" (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah
dipraktekkan.
Dalam zaman modern ini, ketua
negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu
Presiden,
tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di
Swiss, terdapat
majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil
Bundesrat, dan di
San Marino,
jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah
pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik.
Republikanisme juga dapat mengarah pada
ideologi dari
banyak
partai politik yang menamakan diri mereka
Partai Republikan. Beberapa dari antaranya
adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-
monarkisme.
Untuk kebanyakan partai
republikan hanyalah sebuah nama dan
partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai
sedikit keserupaan selain dari nama mereka.
Republik dan
konsep demokrasi
Banyak yang berpendapat negara
republik adalah lebih demokratik dari negara
monarki. Namun
itu semuanya sebenarnya bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif.
Pada hampir setengah negara-negara
monarki, raja
hanyalah sekedar lambang kedaulatan negara, dan perdana menteri lebih berkuasa
dari raja. Monarki biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi
kepada saudara atau anak, atau dipilih mengikut peraturan yang ditetapkan.
Banyak negara monarki adalah demokratik.
Dari segi mana yang lebih
demokratik, memang tak ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di
negara monarki, sering
Perdana Menteri mempunyai kuasa eksekutif lebih
besar dibanding rajanya, yang berkuasa dari segi adat istiadat saja. Dan ada
juga kasus di beberapa republik dimana Presidennya memerintah secara totaliter.
Misalnya, negara di bawah pimpinan
Bokassa di
Republik Afrika Tengah. Walau begitu,
biasanya republik sering disamakan dengan
demokrasi.
Amerika
Serikat misalnya dianggap sebagai simbol demokrasi.
Monarki, berasal dari
bahasa
Yunani monos
(μονος) yang berarti satu, dan
archein (αρχειν) yang berarti pemerintah.
Monarki merupakan sejenis pemerintahan di mana Raja menjadi Kepala Negara.
Monarki
atau
sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada
awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 buah
tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 buah dalam
abad ke-20. Sedangkan pada dekade kelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang
masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai raja atau
monarki
yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem
konstitusi.
Perbedaan diantara
Raja
dengan
Presiden
sebagai Kepala Negara adalah Raja menjadi Kepala Negara sepanjang hayatnya,
sedangkan Presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu.
Namun dalam negara-negara
perserikatan seperti Malaysia, Raja atau Agong hanya
berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan raja dari negeri lain dalam
persekutuan. Dalam zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi
dan kebanyakannya adalah
monarki konstitusional, yaitu raja yang
terbatas kekuasaannya oleh konstitusi. Monarki juga merujuk kepada orang atau
institusi yang berkaitan dengan Raja atau kerajaan di mana raja berfungsi
sebagai kepala eksekutif.
Monarki demokratis atau dalam bahasa Inggris Elective
Monarchy, berbeda dengan konsep raja yang sebenarnya. Pada kebiasaannya
raja itu akan mewarisi tahtanya (hereditary monarchies). Tetapi dalam
sistem monarki demokratis, takhta raja akan bergilir-gilir di kalangan beberapa
sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional
serta monarki demokratis.
Bagi kebanyakan
negara, Raja
merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu,
raja biasanya ketua agama serta
Panglima Besar angkatan tentara sebuah negara.
Contohnya di
Malaysia,
Yang di-Pertuan Agong merupakan ketua agama
Islam, sedangkan di
Britania
Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu
Elizabeth
II adalah ketua agama
Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya
peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.
Selain Raja, terdapat beberapa
jenis pemerintah yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas seperti
Maharaja dan
Khalifah.
Raja di Indonesia
Jabatan raja dijabat secara
turun temurun. Cangkupan wilayah seorang raja dari wilayah yang kecil misalnya
desa adat (negeri) di Maluku, sebuah kecamatan atau distrik, sampai sebuah
pulau besar atau benua (
kekaisaran). Kepala adat turun temurun pada desa adat di
Maluku yang disebut negeri dipanggil dengan sebutan raja. Raja yang menguasai
sebuah distrik di Timor disebut liurai. Sebuah kerajaan kecil (kerajaan
distrik) tunduk kepada kerajaan yang lebih besar yang biasanya sebuah
Kesultanan.
Kerajaan kecil sebagai cabang dari sebuah kerajaan besar tidak berhak
menyandang gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar), tetapi hanya boleh menyandang
gelar
Pangeran,
Pangeran Muda,
Pangeran Adipati, atau
Yang Dipertuan Muda walaupun dapat juga
dipanggil dengan sebutan raja. Sebagian wilayah kerajaan kecil (distrik) di
Kalimantan diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada pihak-pihak yang
berjasa kepada kolonial Belanda. Tidak semua bekas kerajaan dapat dipandang
sebagai sebuah bekas negara (kerajaan). Kerajaan-kerajaan yang mempunyai
perjanjian dengan pihak kolonial Belanda merupakan negara yang berdaulat di
wilayahnya.
Persemakmuran merupakan
istilah yang berasal dari abad kelima belas (dari
bahasa
Inggris commonwealth) yang secara harfiah berarti untuk kebaikan/kemakmuran
bersama. Persemakmuran pada mulanya berarti sebuah negara yang dipimpin untuk
kemakmuran bersama dan bukan hanya untuk kemakmuran beberapa orang dari kelas
tertentu saja.
Pada jaman sekarang istilah ini
lebih bermakna umum yang kurang lebih artinya komunitas politik. Macam
komunitas yang dimaksud dapat bermacam-macam, bisa berarti:
- sebuah negara yang didirikan berdasar suatu undang-undang
untuk kebaikan rakyat bersama;
- sebuah federasi negara-negara;
- sebuah komunitas negara-negara mandiri;
- sebuah negara republik; atau
- sebuah negara monarki konstitusional yang demokratis.
Monarki konstitusional
adalah sejenis kerajaan yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang
mengakui
Raja
sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan
konsep
trias politica, atau politik tiga serangkai.
Ini berarti Raja adalah hanya ketua simbolis cabang
eksekutif.
Jika seorang Raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut
monarki
mutlak atau monarki absolut.
Saat ini, monarki konstitusional
lazimnya digabung dengan
demokrasi representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di
bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam
sebuah negara. Pada hakikatnya sang
Perdana
Menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara dan
bukannya Raja. Namun demikian, terdapat juga Raja yang bergabung dengan
kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu
Perang
Dunia II, raja Jepang bergabung dengan kerajaan tentera yang dipimpin
seorang diktator dan juga sekarang di
Thailand.
Sistem presidensiil
Dari Wikipedia Indonesia,
ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Menurut
Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur
yaitu:
- Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan
mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
- Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang
tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
- Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif
dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensiil,
presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena
rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme
untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi,
pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, , posisi presiden
bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Ciri-ciri
Ciri-ciri pemerintahan
presidensiil yaitu:
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala
negara.
- Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi
rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan
rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk
mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan
eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Sistem parlementer adalah
sebuah sistem pemerintahan di mana
parlemen
memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki
wewenang dalam mengangkat
perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan
pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam
mosi tidak percaya. Berbeda dengan
sistem presidensiil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang
presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap
jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi
simbol
kepala negara saja.
Sistem parlemen dipuji,
dibanding dengan
sistem presidensiil, karena
kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia
sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam
Republik
Weimar Jerman dan
Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen
biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara
kepala pemerintahan dan
kepala
negara, dengan kepala pemerintahan adalah
perdana
menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau
seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang
presiden terpilih
dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem
ini.
MACAM-MACAM IDEOLOGI DI DUNIA
Konservatisme
Inti pemikiran : memelihara kondisi yang ada, mempertahankan kestabilan, baik
berupa kestabilan yang dinamis maupun kestabilan yang statis. Tidak jarang pula
bahwa pola pemikiran ini dilandasi oleh kenangan manis mengenai kondisi kini
dan masa lampau.
Filsafatnya : Bahwa perubahan tidak selalu berarti kemajuan. Oleh karena itu,
sebaiknya perubahan berlangsung tahap demi tahap, tanpa menggoncang struktur
social politik dalam negara atau masyarakat yang bersangkutan.
landasan pemikiran : Bahwa pada dasarnya manusia lemah dan terdapat “evil
instinct and desires” dalam dirinya. oleh karena itu perlu pola-pola
pengendalian melalui peraturan yang ketat.
system pemerintahan : demokrasi, otoriter.
Positif : Berkembang secara bertahap sesuai dengan kemampuan suatu negara.
Negatif : Masyarakat di atur oleh aturan yang ketat sehingga aspirasi mereka
kurang di perhatikan
Anarkisme
Inti pemikiran : Menciptakan masyarakat tanpa hirarkis.
Landasan pemikiran : Ketiadaan aturan-aturan, adalah sebuah format yang dapat
diterapkan dalam sistem sosial dan dapat menciptakan kebebasan individu dan
kebersamaan sosial. Anarkis melihat bahwa tujuan akhir dari kebebasan dan
kebersamaan sebagai sebuah kerjasama yang saling membangun antara satu dengan
yang lainnya.
Sistem Pemerintahan : Sosialis tanpa pemerintahan
Positif : Tidak ada pengekangan, tidak ada perbedaan antara pemimpin dan
bawahan karena tidak adanya sistem pemerintahan yang mengatur.
Negatif : Metode gerakan dengan menggunakan aksi langsung (perbuatan yang
nyata) sebagai jalan yang ditempuh, yang berarti juga melegalkan pengrusakan,
kekerasan, maupun penyerangan. Selama hal tersebut ditujukan untuk menyerang
kapitalisme ataupun negara.
Komunisme
Inti pemikiran : Perjuangan kelas dan penghapusan kelas-kelas di masyrakat.
Landasan Pemikiran : a. Penolakan situasi dan kondisi masa lampau,baik secara
tegas maupun tidak.
b. Analisa yang cenderung negatif terhadap situasi dan kondisi yang ada.
c. Berisi resep perbaikan untuk masa depan.
d. Rencana-rencana tindakan jangka pendek yang memungkinkan terwujudnya
tujuan-tujuan yang berbeda-beda.
Sistem pemerintahan : Otoriter/totaliter/diktator.
Positif : Tidak ada perbedaan antar golongan,ras,dsb.
Negatif : Kekerasan sebagai dasar pemikiran,kemauman masyarakat tidak bisa di
salurkan.
Marxisme
Inti pemikiran : Teori nilai tenaga kerja.
Filsafat : dialectical and historical materialism
Landasan pemikiran : Adanya ketidakadilan dan pemaksanan terhadap kaum buruh
(Protelar) yang dipaksa untuk bekeraja berjam-jam dengan upah minimum dan hasil
kerja mereka di nikamati oleh kaum kapitalis.masalah ini timbul karena adanya
kepemilikan pribadi dan pengusaaan kekayaan yang di dominasi oleh orang-orang
kaya.
Sistem pemerintahan : -
Positif : keadilan dalam kehidupan serta pemerataan terhadap segala hal.
Negatif : Pemberontakan terhadap kaum kapitalis sehingga negara sulit untuk
berkembang.
Feminisme
Inti pemikiran : Emansipasi Wanita
Landasan Pemikiran : Bahwa wanita tidak hanya berkutat pada urusan wanita saja
melainkan juga dapat melalkukan seperti apa yangsi lakukan pria,wanita dapat
melakukan apa saja.
Sistem pemerintahan : Demokrasi
Positif : Berkurangnya penindasan terhadap kaum perempuan
Negatif : Banyakanya perceraian dikarenakan kaum feminisme tidak mau diatur
oleh pria sebagai suami karena adanya pengekaan terhadap mereka.
Fasisme
Inti pemikiran : Negara di perlukan untuk mengatur masyarakat.
Filsafat : Rakyat di perintah dengan cara-cara yang membuat mereka takut dan
dengan demikian patuh pada pemerintah, kemudian, pemerintah mengatur segalanya
menegnai apa yang di perlukan dan apa yang tidak di perlukan oleh rakyat.
Landasan pemikiran : Suatu bangsa perlu mempunyai suatau pemerintahan yang kuat
dan berwibawa sepenuhnya atas berbagai kepentingan rakyat dan dalam hubungan
dengan bangsa-bangsa lain.
Sistem pemerintahan : Otoriter
Positif : Negara mengatur semuanya sehingga rakyat tidak perlu susah untuk
apapun.
Negatif : Rakyat harus patuh penuh terhadap pemerintah sehingga aspirasi mereka
tidak di perdulikan, kemudian demokrasi dan hak asasi manusia di abaikan.
Demokrasi
Inti pemikiran : Kedaulatan di tangan rakyat.
Filsafat : menurut Dr. M. Kamil Lailah menetapkan tiga macam justifikasi ilmiah
dari prinsip demokrasi, yaitu:
a. Ditilik dari pangkal tolak dan perimabngan yang benar, bahwa system ini
dimaksudkan untuk kepentingan social dan bukan untuk kepentingan individu.
b. Unjustifikasi berbagai macam teori yang bersebrangan dengan prinsip
demokrasi.
c. Opini Umum dan Pengaruhnya.
Landasan pemikiran : rakayat membuat ketetapan hukum bagi dirinya sendiri lewat
dewan perwakilan, yang kemudian dilaksanakan oleh pihak pemerintah atau
eksekutif.
Sistem pemerintahan : Demokrasi
Positf : rakyat menentukan kemana negara akan di bawa.
Negatif : Negara akan rancu karena banyak ide dan paham yang muncul
Liberalisme
Inti pemikiran : Kebebasan individu
Landasan pemikiran : Bahwa manusia pada hakikatnya adalah baik, tanpa harys si
dakanya pola-pola peraturan yang ketat dan bersifat memaksa terhadapnya.
Sistem pemerintahan : Demokrasi.
Positif : Kebebasan milik siapapun tanpa adanya aturan yang mengikat.
Negatif : tidak adanya aturan,tidak adanya kehidupan bermasyarakat secara
sosial.
Sosialisme
Inti pemikiran : Kolektifitas,kebersamaan,gotong royong.
Filsafat : Pemerataan dan kesederajatan bahwa pengaturan agar setiap orang
diperlakukan sama dan ada pemerataan dalam berbagai hal (pemerataan kesempatan
kerja, pemerataan kesempatan berusaha,dll).
Landasan pemikiran : Masyarakat dan pemerintahan adalah suatu pola kehidupan
bersama, karena manusia tidak dapat hidup sendiri dan kehidupan manusia akan
lebih baik jika ada kerja sama melalui fungsi yang dilaksanakn oleh negara.
Sistem pemerinahan : Demokrasi, otoriter
Positif : Negara kan berkembang karena adanya kerja sama dan saling mendukung
antara satu dengan yang lain.
Negatif : Akan adanya kesalahpahaman karena ada sekelompok golongan yang
menganggap mereka adalah olongan yang kaya,kerakusan dan ketamakan.
PELAKSANAAN
DEMOKRASI
DALAM
BERBAGAI ASPEK
KEHIDUPAN
Sebagaimana
negara-negara lain, negara kita Republik Indonesia adalah
negara
demokrasi. Akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari masih sering kita
temui
perilaku yang tidak demokratis, misalnya berupa tindakan sewenangwenang,
tidak
menghargai perbedaan, tidak mematuhi aturan atau kesepakatan
yang
telah diputuskan.
Dalam
uraian bab ini kalian akan mempelajari berbagai hal
tentang
demokrasi. Setelah pembelajaran ini kalian diharapkan memiliki
kemampuan
untuk : menjelaskan hakikat demokrasi; menguraikan macammacam
demokrasi;
menjelaskan pentingnya kehidupan demokratis dalam
bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara; serta menunjukkan sikap positif
terhadap
pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan.
Bab
4
Peta
Konsep
Macam-macam
Demokrasi
Kehidupan Yang
Demokratis
Sikap Positif
Terhadap Pelaksanaan
Demokrasi
Hakikat
Demokrasi
Kata
Kunci: Absolut;
Demokrasi; Rule of Law; Sikap Positif.
A.
HAKIKAT DEMOKRASI DAN MACAM-MACAM
DEMOKRASI
Kalian
tentu sudah mengenal kata demokrasi, baik
melalui
pembicaraan maupun pemberitaan berbagai media.
Istilah
demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni
dari
kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti
memerintah.
Abraham Lincoln mengatkan bahwa demokrasi
adalah
sistem pemerintahan yang diselenggarakan
“dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam sistem
pemerintahan
demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi)
berada
di tangan rakyat. Apakah hal itu berarti rakyat akan
melaksanakan
kedaulatannya secara langsung? Tentu saja
tidak.
Rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat,
sehingga
dengan pengertian seperti itu, demokrasi yang dipraktikkan
disebut
demokrasi perwakilan atau demokrasi
tak
langsung.
Pernahkah
kalian mendengar ungkapan bahwa pemilihan
umum
adalah “pesta demokrasi”? Meskipun kalian
belum
mempunyai hak pilih, akan tetapi kalian tentu
menyaksikan
suasana kemeriahan ketika orang tuamu,
kakakmu,
dan tetanggamu berbondong-bondong menuju
ke
Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apa yang mereka
kerjakan?
Mereka sedang menggunakan haknya sebagai
warga
negara, yaitu hak pilih untuk memilih wakil-wakil
rakyat
yang akan duduk di lembaga-lembaga perwakilan
rakyat.
Tahukah
kalian yang disebut lembaga perwakilan
rakyat
di negara kita? Berdasarkan UUD 1945, lembaga
perwakilan
rakyat itu adalah Dewan Perwakilah
Rakyat
(DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR
dibentuk
di tingkat pusat, daerah provinsi, dan daerah
kabupaten/kota.
Dengan demikian selain dikenal adanya
Bagaimana
pendapatmu tentang
kedaulatan tertinggi
ditangan rakyat
Inkuiri
Nilai
Bab
- 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek
Kehidupan
DPR
(tingkat pusat), juga dikenal adanya DPR Provinsi
dan
DPR Kabupaten/Kota. Keberadaan anggota-anggota
DPR
adalah sebagai wakil rakyat, terutama yang telah memilihnya.
Berbeda
dengan DPR, keberadaan DPD sebagai
lembaga
perwakilan lebih mewakili kepentingan daerah,
yakni
daerah provinsi. Pada dasarnya, kepentingan daerah
itu
kepentingan rakyat juga, bukan? Perlu kalian ketahui,
keberadaan
DPD baru dikenal setelah dilakukannya perubahan
UUD
1945 pada era reformasi.
Para
wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan
rakyat
itu mempunyai kewajiban untuk menyalurkan
keinginan
atau aspirasi rakyat dalam pemerintahan.
Para
penyelenggara pemerintahan harus menjalankan
kekuasaannya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang
berlaku. Dalam hubungan ini, DPR bertugas
mengawasi
jalannya pemerintahan, dan pemerintah wajib
memperhatikan
suara lembaga perwakilan rakyat itu.
Sejak
kapankah munculnya paham
demokrasi?
Gagasan tentang demokrasi
sesungguhnya
sudah muncul
sejak
sekitar abad ke-5 SM, pada
masa
Yunani Kuno. Pada waktu itu
demokrasi
dilakukan secara langsung
(direct
democracy). Negara-negara
di Yunani
pada
masa itu merupakan negara
kota
(polis), khususnya di kota Athena.
Wilayahnya
sempit dan jumlah penduduknya
juga
masih sedikit. Rakyat dengan mudah dapat
dikumpulkan
untuk bermusyawarah, guna mengambil
keputusan
tentang kebijakan pemerintahan. Demokrasi
model
Yunani itu tidak bertahan lama, hanya beberapa
ratus
tahun. Penyebabnya adalah munculnya konfl ik
politik
dan melemahnya kemampuan Dewan Kota dalam
memimpin
polis. Puncaknya adalah ketika Romawi menyerbu
Yunani
dan kemudian menjajahnya, yang hal itu
menandai
runtuhnya demokrasi di Yunani.
Sejak
runtuhnya demokrasi, bangsa Eropa hidup
dalam
sistem monarki absolut dalam kurun waktu yang
panjang.
Kekuasaan yang demikian berlangsung di Eropa
hingga
menjelang abad ke-19. Kekuasaan yang absolut
(mutlak)
tersebut digunakan oleh raja untuk bertindak
sewenang-wenang,
sehingga mengakibatkan penderitaan
rakyat.
Setelah berabad-abad tenggelam, paham demokrasi
kembali
muncul, sebagai reaksi penentangan terhadap
kekuasaan
raja yang absolut tersebut. Pada abad ke-19
hingga
awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi
kekuasaan
penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan
absolut
telah menghasilkan ajaran Rule of Law
(kekuasaan
hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang
berdaulat
dalam suatu negara adalah hukum. Semua
orang,
baik rakyat biasa maupun penguasa wajib tunduk
pada
hukum. Diberlakukannya ajaran ini guna menghindarkan
tindakan
sewenang-wenang penguasa terhadap
rakyat.
Dengan kata lain, hak-hak rakyat akan terlindungi.
Adapun
unsur-unsur rule
of law itu
meliputi :
1.
Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati
kedudukan
tertinggi; semua orang tunduk pada hukum),
sehingga
tidak ada kesewenang-wenangan.
2.
Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga
negara.
3.
Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang
Dasar
serta keputusan-keputusan pengadilan.
Setelah
berakhirnya Perang Dunia II, demokrasi dipandang
sebagai
pilihan terbaik oleh hampir semua negara
di
dunia. Negara kita Republik Indonesia yang diproklamasikan
hampir
bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia
II
juga menyatakan diri sebagai negara demokrasi atau
negara
yang berkedaulatan rakyat. Bacalah Pembukaan
Undang
Undang Dasar 1945, yang penggalan alinea keempatnya
sebagaimana
kutipan ini!
“...
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu
dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia,
yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang
berkedaulatan rakyat ...”
Pada
konperensi International
Commission of Jurists
(organisasi
internasional para ahli hukum) di Bangkok taBab
-
4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek
Kehidupan
107
hun
1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu negara
dan
pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law
adalah
adanya :
1.
Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga
negara
2.
Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak
memihak
3.
Pemilihan umum yang bebas
4.
Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.
Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
6.
Pendidikan kewarganegaraan
Perlindungan
secara konstitusional atas hak-hak
warga
negara berarti hak-hak warga negara itu dilindungi
oleh
konstitusi atau Undang Undang Dasar. Badan kehakiman
atau
peradilan yang bebas dan tidak memihak artinya
badan
atau lembaga itu tidak dapat dicampurtangani oleh
lembaga
manapun, termasuk pemerintah, serta bertindak
adil.
Pemilihan umum yang bebas artinya pemilihan umum
yang
dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan
atau
paksaan dari pihak manapun.
Kebebasan
untuk menyatakan
pendapat
adalah kebebasan warga
negara
untuk menyatakan pendapatnya
dalam
kehidupan berbangsa dan
bernegara,
baik secara lisan maupun
tulisan.
Kebebasan berorganisasi
adalah
kebebasan warga negara untuk
menjadi
anggota organisasi politik maupun organisasi
kemasyarakatan.
Kebebasan beroposisi adalah kebebasan
untuk
mengambil posisi di luar pemerintahan serta
melakukan
kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan agar
warga
negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai
warga
negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya
dalam
kehidupan bernegara.
Keenam
syarat tersebut harus terpenuhi dalam suatu
pemerintahan
yang demokratis. Jika tidak, apalagi terdapat
Bagaimana
pendapatmu tentang
pelaksanaan
Pemerintah Daerah
khususnya di
lingkungan RT/ RW
tempat tinggalmu.
Pendidikan
Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
praktik-praktik
yang bertentangan dengan keenam prinsip
tersebut,
maka sistem pemerintahan itu kurang layak disebut
pemerintahan
yang demokratis.
Cari
Informasi
Pada beberapa kali pemilihan umum sebelum
2004, disediakan tiga buah kotak untuk
mengumpulkan kartu suara pemilihan
anggota-anggota DPR, DPR Daerah Provinsi,
dan DPR Daerah Kabupaten/Kota. Pada
Pemilihan Umum Tahun 2004 ditambah satu
kotak lagi, sehingga menjadi empat kotak.
Kotak keempat itu untuk mengumpulkan
kartu suara pemilihan anggota sebuah
Dewan. Apakah nama Dewan itu? Apa tugasnya?
Kerjakan secara individual! Tuliskan
jawabanmu pada lembar kertas tersendiri
dan serahkan kepada gurumu!
Praktik
demokrasi dapat dilihat sebagai
gaya
hidup serta tatanan masyarakat.
Dalam
pengertian ini, suatu masyarakat
demokratis
mempunyai nilai-nilai sebagai
berikut.
1.
Menyelesaikan perselisihan dengan damai
dan
secara melembaga. Dalam alam
demokrasi,
perbedaan pendapat dan
kepentingan
dianggap sebagai hal yang
wajar.
Perselisihan harus diselesaikan
dengan
perundingan dan dialog, untuk
mencapai
kompromi, konsensus, atau
mufakat.
2.
Menjamin terselenggaranya perubahan
dalam
masyarakat secara damai atau
tanpa
gejolak. Pemerintah harus dapat
menyesuaikan
kebijaksanaannya terhadap
perubahan-perubahan
tersebut dan
mampu
mengendalikannya.
3.
Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan
secara
teratur. Dalam masyarakat
demokratis,
pergantian kepemimpinan
atas
dasar keturunan, pengangangkatan
diri
sendiri, dan coup
d’etat (perebutan
kekuasaan)
dianggap sebagai caracara
yang
tidak wajar.
Bab
- 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek
Kehidupan
4.
Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin.
Golongan
minoritas yang biasanya akan terkena paksaan
akan
lebih menerimanya apabila diberi kesempatan
untuk
ikut merumuskan kebijakan.
5.
Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman.
Untuk
itu perlu terciptanya masyarakat yang
terbuka
dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai
alternatif
dalam tindakan politik. Namun demikian,
keanekaragaman
itu tetap berada dalam kerangka
persatuan
bangsa dan negara.
6.
Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis,
keadilan
merupakan cita-cita bersama, yang
menjangkau
seluruh anggota masyarakat.
Pemerintahan
demokrasi sudah dikenal sejak masa
Yunani
Kuno, kira-kira abad ke empat sebelum Masehi. Yunani
pada
waktu itu merupakan sebuah negara kota (polis)
yang
menyelenggarakan pemerintahannya melalui musyawarah
langsung
seluruh warga kota. Setiap persoalan
dan
kepentingan umum yang mereka hadapi dibicarakan
melalui
musyawarah. Dalam musyawarah tersebut setiap
orang
yang hadir dapat mengemukakan pendapat dan
aspirasinya.
Model demokrasi ini disebut demokrasi langsung
atau
demokrasi kuno. Perlu diketahui bahwa pada
waktu
itu penduduk Yunani masih sedikit dan wilayahnya
sempit.
Pada
masa kini, negara dengan
jumlah
rakyatnya yang banyak serta
wilayah
yang luas, tidak mungkin menerapkan
model
demokrasi langsung. Pada
masa
kini, semua negara demokrasi di
dunia
menerapkan demokrasi tidak langsung
atau
perwakilan. Caranya, rakyat
menyalurkan
aspirasinya atas penyelenggaraan
pemerintahan
melalui wakilwakilnya
yang
duduk di lembaga-lembaga
perwakilan
rakyat. Wakil-wakil rakyat tersebut dipilih
secara
langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Model
demokrasi ini disebut demokrasi perwakilan, yang
disebut
juga sebagai demokrasi modern.
110
B.
KEHIDUPAN YANG DEMOKRATIS DALAM
BERMASYARAKAT,
BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Sepanjang
masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia
telah
mencoba menerapkan bermacam-macam demokrasi.
Hingga
tahun 1959, dijalankan suatu praktik
demokrasi
yang cenderung pada sistem Demokrasi Liberal,
sebagaimana
berlaku di negara-negara Barat yang bersifat
individualistik.
Pada
tahun 1959-1966 diterapkan
Demokrasi
Terpimpin, yang dalam
praktiknya
cenderung otoriter. Mulai
tahun
1966 hingga berakhirnya masa
Orde
Baru pada tahun 1998 diterapkan
Demokrasi
Pancasila. Model ini
pun
tidak mendorong tumbuhnya partisipasi
rakyat.
Berbagai macam demokrasi
yang
diterapkan di Indonesia itu
pada
umumnya belum sejalan dengan
prinsip-prinsip
demokrasi, karena tidak
tersedianya
ruang yang cukup untuk mengekspresikan
kebebasan
warga negara.
Berdasar
pengalaman sejarah, tidak sedikit penguasa
yang
cenderung bertindak otoriter, diktaktor, membatasi
partisipasi
rakyat dan lain-lain. Mengapa demikian? Ya,
sebab
penguasa itu sering merasa terganggu kekusaannya
akibat
partisipasi rakyat terhadap pemerintahan. Partisipasi
itu
dapat berupa usul, saran, kritik, protes, unjuk
rasa
atau penggunaan kebebasan menyatakan pendapat
lainnya.
Sesudah
bergulirnya reformasi pada tahun 1998,
kebebasan
berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan
memilih,
kebebasan berpolitik dan lain-lain semakin
Coba
Amati
Amatilah praktik-praktik demokrasi
langsung di lingkungan tempat tinggalmu! Dalam
hal apa mereka bermusyawarah dan
mengambil keputusan bersama? Kemukakan
hasil pengamatanmu itu di depan kelas.
111
terbuka
luas. Era reformasi sekaligus merupakan era demokratisasi.
Dalam
suasana reformasi, tidak jarang penggunaan
kebebasan
tersebut sering berbenturan dengan
kepentingan
umum. Inilah yang perlu ditata lebih baik, sehingga
penerapan
kebebasan warga negara dan demokrasi
tetap
berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu
kepentingan
umum. Bagaimanapun juga reformasi telah
membuka
pintu kebebasan, yang hal ini sangat diperlukan
bagi
rakyat dalam proses menemukan sistem demokrasi
yang
lebih baik.
Pada
awalnya, penerapan demokrasi lebih terfokus
pada
bidang politik atau sistem pemerintahan. Wujud
penerapannya
antara lain dengan penyelenggaraan pemilihan
umum,
pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan,
kebebasan
menyatakan pendapat dan lain-lain.
Dalam
perkembangannya, konsep demokrasi juga
diterapkan
dalam berbagai bidang kehidupan, yakni dalam
kehidupan
ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bidang-
bidang
kemasyarakatan lainnya. Dengan demikian,
demokrasi
tidak hanya diterapkan dalam kehidupan bernegara,
tetapi
juga dalam kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa.
Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan
yang
melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk
kepentingan
rakyat.
Bagaimana
konsep demokrasi diterapkan dalam
bidang
ekonomi? Apakah demokrasi ekonomi juga diterapkan
di
Indonesia? Apakah UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional
dalam bernegara juga memuat ketentuan
tentang
demokrasi ekonomi? Coba perhatikan isi UUD
1945
pasal 33 berikut ini!
Ayat
(1) : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan
atas asas kekeluargaan.
Adakah
pengaruh reformasi terhadap pengembangan demokrasi? Diskusikan
dalam
kelompokmu dan siapkan untuk presentasi! Jika ada kesulitan,
tanyakan
pada gurumu!
Mari
Diskusi
Pendidikan
Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
112
Ayat
(2) : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
Ayat
(3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di
dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk
sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Ayat
(4) : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, serta
dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi
nasional.
Perlu
kalian ketahui bahwa isi pasal 33 UUD 1945
sebelum
diadakan perubahan hanya terdiri dari ayat (1),
(2),
dan (3) tersebut. Meskipun tidak dinyatakan secara
eksplisit,
namun isi ayat-ayat tersebut mengisyaratkan
berlakunya
demokrasi ekonomi. Hal itu tercermin pada
kata-kata:
usaha bersama, bersifat kekeluargaan, dan
untuk
kemakmuran rakyat. Setelah dilakukan perubahan
terhadap
UUD 1945, muncullah pasal 33 ayat (4) tersebut.
Perubahan
itu semakin menguatkan berlakunya demokrasi
ekonomi
dalam sistem perekonomian di Indonesia.
Apa
makna demokrasi ekonomi? Untuk memahami
hal
tersebut, perlu kalian pahami lagi makna demokrasi.
Makna
demokrasi yang sangat mendasar adalah partisipasi
atau
keikutsertaan seluruh rakyat atau warga dalam
menentukan
kehidupan bersama. Posisi rakyat atau warga
bukan
sebagai objek, melainkan sebagai subjek dalam
kehidupan
bersama. Tujuan akhirnya adalah terciptanya
kesejahteraan
seluruh rakyat atau warga. Demikian
pula
halnya dalam bidang ekonomi. Persoalannya adalah
bagaimana
agar rakyat atau warga ikut serta dalam kegiatan
ekonomi,
baik dalam proses produksi maupun distribusi.
Keikutsertaan
rakyat dalam proses produksi bukan
semata-mata
sebagai alat produksi atau buruh yang bekerja
pada
majikan dengan upah yang rendah. Mereka harus
ikut
menikmati keuntungan-keuntungan yang diperoleh
dari
hasil produksi itu dengan memperoleh jaminan hidup
yang
layak. Dengan demikian akan tercipta kesejahteraan
rakyat.
Bab
- 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek
Kehidupan
113
Salah
satu bentuk kegiatan badan usaha yang bersifat
demokratis
adalah koperasi. Sejalan dengan semangat demokrasi,
koperasi
terkenal dengan semboyannya “dari anggota,
oleh
anggota, dan untuk anggota”. Coba bandingkan
dengan
pernyataan Abraham Lincoln tentang demokrasi
yang
telah dikutip sebelumnya! Dalam koperasi, pemegang
kekuasaan
tertinggi adalah rapat anggota. Rapat anggota
berwenang
meminta keterangan dan pertanggungjawaban
pengurus
maupun pengawas dalam menjalankan tugasnya.
Rapat
anggota itu diselenggarakan sekurang-kurangnya
sekali
dalam satu tahun.
Dalam
pasal 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
tentang
Koperasi dinyatakan tentang prinsip-prinsip koperasi
sebagai
berikut.
1.
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan
besarnya jasa usaha masing-masing
4.
pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
5.
kemandirian
Sekarang
bagaimana konsep demokrasi diterapkan
dalam
bidang pendidikan? Sistem pendidikan nasional kita
dari
dulu hingga sekarang sebenarnya memiliki visi atau
pandangan
yang demokratis. Coba perhatikan isi Undang-
Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
berkut ini!
1.
Pasal 3 menyatakan : “Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak
serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk
Mari
Diskusi
Adakah
koperasi di lingkungan tempat tinggalmu masing-masing? Jika ada,
apa
bentuk usahanya dan bagaimana perkembangannya? Jika tidak ada, apa
penyebabnya?
Kerjakan secara individual dan kumpulkan hasilnya!
Pendidikan
Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
114
berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis
serta
bertanggung jawab”.
2.
Pasal 4 ayat (1) menyatakan : ”Pendidikan diselenggarakan
secara
demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia,
nilai
keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan
bangsa”.
3.
Pasal 5 menyatakan tentang jaminan hak untuk memperoleh
pendidikan
bagi semua warga negara, tanpa
kecuali.
Perhatikan isi pasal 5 ayat (1) hingga ayat (5)
berikut
ini!
Ayat
(1) : Setiap warga negara mempunyai hak yang
sama
untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Ayat
(2) : Warga negara yang memiliki kelainan fisik,
emosional,
mental, intelektual, dan/atau sosial berhak
memperoleh
pendidikan khusus.
Ayat
(3) : Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang
serta
masyarakat adat yang terpencil berhak
memperoleh
pendidikan layanan khusus.
Ayat
(4) : Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan
dan
bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan
khusus.
Ayat
(5) : Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan
meningkatkan
pendidikan sepanjang hayat.
4.
Pasal 8 menyatakan: “Masyarakat berhak berperan serta
dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
evaluasi
program pendidikan”.
5.
Pasal 54 ayat (1) menyatakan : “Peran serta masyarakat
dalam
pendidikan meliputi peran serta perseorangan,
kelompok,
keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan
organisasi
kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan
pengendalian
mutu pelayanan pendidikan”.
Bab
- 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek
Kehidupan
115
6.
Pasal 55 ayat (1) menyatakan : “ Masyarakat berhak
menyelenggarakan
pendidikan berbasis masyarakat
pada
pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan
kekhasan
agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk
kepentingan
masyarakat”.
C.
SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN
DEMOKRASI
DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN
Demokrasi
telah menjadi pilihan bagi hampir semua
bangsa
di dunia, tak terkecuali bangsa Indonesia. Di antara
bangsa-bangsa
itu perbedaannya terletak pada tingkat
perkembangannya.
Ada bangsa yang sudah sedemikian
maju
dalam berdemokrasi dan ada yang masih dalam pertumbuhan.
Di
samping itu ada perbedaan latar belakang
sosial-budaya
yang berpengaruh terhadap corak demokrasi
di
masing-masing negara.
Bangsa
Indonesia tentu menginginkan perkembangan
demokrasi
yang semakin baik di negaranya. Oleh
karena
itu kita wajib menunjukkan sikap positif terhadap
pelaksanaan
demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Sikap
positif itu perlu dibuktikan dengan sikap dan perbuatan
yang
sejalan dengan unsur-unsur rule of law atau
syarat-syarat
demokrasi sebagaimana yang telah dikemukakan.
Demokrasi
dengan segala cirinya itu perlu diwujudkan
menjadi
suatu kenyataan hidup dalam bidang apapun.
Semua
warga negara tanpa kecuali, baik penguasa maupun
rakyat
biasa, harus membiasakan hidup demokratis.
Bagi
penguasa, kekuasan yang dimiliki harus dijalankan
sesuai
dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Penguasa
harus menunjukkan kemauan politik (political
will)
untuk menyesuaikan setiap langkah dan
kebijakannya
dengan
demokrasi. Selain itu, sikap dan tingkah lakunya
harus
mencerminkan sosok pribadi seorang demokrat.
Bagi
rakyat biasa, mereka harus menyadari berbagai
hak
dan kewajibannya sebagai warga negara dan melaksanakannya
dengan
baik. Rakyat harus mampu memilih
pemimpin
secara cerdas, berani menyatakan pendapat,
serta
ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Namun
Diskusikan dengan
kelompokmu
tentang manfaat
hidup berdemokrasi.
(Ingat syarat-syarat
demokrasi yang
harus dipenuhi).
Inkuiri
Nilai
Pendidikan
Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
116
demikian,
rakyat juga harus mematuhi hukum, menghormati
pemerintahan
yang sah, menjaga ketertiban umum
dan
lain-lain.
Bagaimana
kondisi kehidupan demokrasi dalam masyarakat
kita?
Meskipun konsep demokrasi banyak dipandang
berasal
dari negara-negara Barat/Eropa, akan tetapi
sesungguhnya
budaya demokrasi sudah lama dipraktikkan
dalam
kehidupan bangsa Indonesia. Dalam tradisi kehidupan
bangsa
Indonesia di berbagai daerah dikenal adanya
kelompok-kelompok
masyarakat yang disebut Kaum. Tiaptiap
daerah
menggunakan istilah tertentu yang maksudnya
hampir
sama dengan istilah kaum tersebut. Misalnya,
masyarakat
Bugis menggunakan istilah Anang dan masyarakat
Batak
menggunakan istilah Marga.
Warga kaum
adalah
warga merdeka dan masing-masing mempunyai
kewajiban
untuk saling menghormati dan melindungi kemerdekaan
warga
yang lain. Mereka mempunyai hak dan
kewajiban
yang sama.
Dalam
tradisi masyarakat di Indonesia sangat dikenal
adanya
kebiasaan bermusyawarah. Dalam musyawarah,
warga
kelompok masyarakat itu membicarakan segala
persoalan
yang menyangkut kepentingan bersama, misalnya
persoalan
kesejahteraan warga, irigasi, keamanan
kampung,
dan lain-lain. Tidak jarang keputusan musyawarah
itu
dilakukan dengan mufakat bulat, artinya
disetujui
oleh seluruh warga. Di kalangan masyarakat
Jawa,
musyawarah itu biasa dilakukan di Balai Desa. Sementara
itu
di kalangan masyarakat Minangkabau dikenal
adanya
Rumah Gadang, sebagai sarana musyawarah. Untuk
melaksanakan
keputusan musyawarah itu biasanya
juga
dikerjakan secara bersama-sama, yang dikenal dengan
istilah
gotong-royong. Tradisi demokrasi dalam
bentuk
pengambilan keputusan bersama, bahkan melaksanakan
keputusan
secara bersama itu, hingga kini masih
berlangsung
dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama
di
daerah pedesaan.
Betapapun
sederhananya corak demokrasi yang
telah
diuraikan, akan tetapi hal itu tetap memiliki nilai
yang
berharga dalam proses perkembangan demokrasi di
Bab
- 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek
Kehidupan
117
Indonesia.
Dalam perkembangannya setelah mengalami
kemerdekaan,
bangsa Indonesia mampu menyesuaikan
diri
dengan sistem demokrasi modern. Lembaga-lembaga
perwakilan
rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat
melalui
pemilihan umum. Di desa-desa pun kini dibentuk
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) yang fungsi
serta
peranannya mirip dengan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR).
Itu semua merupakan bagian dari perkembangan
budaya
demokrasi di Indonesia.
Budaya
demokrasi berarti menjadikan demokrasi sebagai
suatu
kebiasaan hidup sehari-hari. Kalian juga harus
terus
belajar berdemokrasi dengan membiasakan hidup
secara
demokratis. Ada beberapa contoh sederhana yang
dapat
diunjukkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam
lingkungan
keluarga, kalian harus membiasakan diri untuk
menghormati
pendapat anggota keluarga yang lain.
Dalam
lingkungan sekolah, kalian tidak boleh memaksakan
kehendak
pada teman kalian, serta mematuhi tata
tertib
sekolah. Dalam suatu pertandingan olah raga misalnya,
seluruh
peserta harus mematuhi aturan permainan
(rule
of the game), tunduk
pada putusan juri, sportif, bersedia
menerima
kekalahan dan lain-lain. Meskipun tampak
sederhana,
justru dalam kehidupan bermasyarakat itulah
kalian
perlu membiasakan hidup secara demokratis. Pembudayaan
demokrasi
perlu menjadi agenda penting bagi
bangsa
Indonesia, demi terwujudnya kesadaran berdemokrasi
di
kalangan masyarakat.
Mari
Diskusi
Coba
kalian diskusikan, mengapa pada masa kolonial maupun feodal tidak
berkembang
kehidupan yang demokratis! Rumuskan kesimpulannya dan serahkan
hasilnya
pada guru kalian!
Pendidikan
Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
118
Demokrasi
adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari
rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Menurut teori demokrasi, kedaulatan
(kekuasaan
tertinggi) berada di tangan rakyat. Dalam pelaksanaannya rakyat
akan
mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, yang duduk di lembaga-lembaga
perwakilan
rakyat. Para wakil rakyat itu mempunyai kewajiban untuk
menyalurkan
keinginan atau aspirasi rakyat dalam pemerintahan. Dengan
demikian,
pemerintahan hendaknya dilaksanakan sesuai dengan aspirasi
rakyat.
Dalam
penerapannya dikenal bermacam-macam sistem demokrasi. Dilihat
dari
cara penyaluran aspirasinya dikenal adanya demokrasi langsung dan
demokrasi
perwakilan. Dilihat dari penekanannya pada kepentingan individu
ataukah
kepentingan kelompok dikenal adanya demokrasi liberalis dan demokrasi
sosialis.
Dilihat dari penekanannya pada distribusi kekuasaan atau
penghindaran
kekuasaan mutlak dikenal adanya demokrasi dengan sistem
pemisahan
kekuasaan. Dilihat dari penekanan pertanggungjawaban pemerintahan
kepada
wakil-wakil rakyat dikenal adanya demokrasi dengan sistem
parlementer.
Dalam
perkembangannya, konsep demokrasi tidak hanya diterapkan
dalam
bidang politik, melainkan juga diterapkan dalam berbagai bidang
kehidupan.
Konsep demokrasi juga diterapkan dalam kehidupan ekonomi,
pendidikan,
sosial-budaya, dan bidang-bidang kemasyarakatan lainnya.
Kehidupan
yang demokratis adalah kehidupan yang intinya melibatkan
partisipasi
rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Refleksi
Setelah
mengikuti pembelajaran ini, cobalah kalian adakan evaluasi
diri.
1.
Sudahkah kalian memiliki kemampuan sebagaimana yang diharapkan
pada
bagian awal uraian bab ini?
2.
Adakah hal-hal yang belum kalian pahami?
3.
Adakah kesulitan-kesulitan yang kalian temui dalam mengikuti pembelajaran
ini?
Jika ada, tanyakan dan sampaikan hal itu kepada guru kalian.
Rangkuman
Bab
- 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek
Kehidupan
119
Demokrasi
telah menjadi pilihan bagi hampir semua bangsa di dunia, tak
terkecuali
bangsa Indonesia. Oleh karena itu kita wajib menunjukkan sikap
positif
terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Sikap
positif itu perlu dibuktikan dengan sikap dan perbuatan yang sejalan
dengan
unsur-unsur rule
of law atau
syarat-syarat demokrasi. Demokrasi
perlu
diwujudkan menjadi suatu kenyataan hidup dalam bidang apapun.
Semua
warga negara tanpa kecuali, baik penguasa maupun rakyat biasa,
harus
membiasakan hidup demokratis
Evaluasi
I.
Pilihlah jawaban yang tepat di antara pilihan jawaban yang tersedia
berikut
ini!
1.
Demokrasi yang dilaksanakan di
Athena
pada masa Yunani Kuno
adalah
praktik demokrasi ...
a.
liberal
b.
langsung
c.
perwakilan
d.
parlementer
2.
Istilah polis pada sistem demokrasi
pada
masa Yunani Kuno diartikan
sebagai
...
a.
negara kota
b.
negara desa
c.
kekuasaan polisi
d.
kekuasaan rakyat
3.
Keputusan politik pada sistem
demokrasi
Yunani Kuno dapat
ditetapkan
secara bersama-sama
oleh
rakyat, sebab ...
a.
rakyatnya mudah diatur
b.
jumlah rakyatnya masih
sedikit
c.
tidak adanya kelompokkelompok
d.
tidak adanya kepentingan
pribadi
4.
Unsur rule of law antara lain
adalah
...
a.
berlakunya teori kedaulatan
hukum
b.
hak-hak asasi manusia dilindungi
oleh
UUD
c.
kesejahteraan rakyat memperoleh
jaminan
hukum
d.
hukum adalah satu-satunya
norma
yang berlaku
5.
Dalam negara demokrasi berlaku
supremasi
hukum, yang berarti
...
a.
ketentuan hukum tidak dapat
diganggu
gugat
b.
keadilan hanya dapat diperoleh
melalui
hukum
c.
semua orang tunduk pada hukum
yang
berlaku
d.
Mahkamah Agung adalah lembaga
tertinggi
negara
Pendidikan
Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
120
6.
Adanya kelompok oposisi biasa
ditemukan
dalam negara demokrasi,
yang
peranannya adalah
...
a.
memperjuangkan keadilan
bagi
rakyat
b.
meluruskan kebijakan pemerintah
yang
salah
c.
menyuarakan ketidakpuasan
rakyat
kepada pemerintah
d.
melakukan kontrol atau kritik
terhadap
kebijakan pemerintah
7.
Sebelum disahkan, pembahasan
rancangan
undang-undang dilakukan
dalam
sidang-sidang ...
a.
DPR
b.
MPR
c.
Kabinet
d.
Mahkamah Agung
8.
Penyelesaian perselisihan secara
damai
melalui dialog biasa dilakukan
dalam
masyarakat demokratis,
guna
mencapai hal-hal
sebagai
berikut, kecuali ...
a.
mufakat
b.
kesatuan
c.
kompromi
d.
konsensus
9.
Dalam masyarakat demokratis,
pergantian
kekuasaan secara
teratur
dilakukan melalui proses
...
a.
penunjukan oleh pendahulunya
b.
pengangkatan berdasar keturunan
c.
pemilihan umum yang berlangsung
secara
bebas
d.
musyawarah para pemimpin
kelompok-kelompok
10.
Dalam sistem kabinet parlementer,
pemerintah
dalam menjalankan
pemerintahannya
bertanggung
jawab
kepada ...
a.
DPR
b.
Presiden
c.
Perdana Menteri
d.
Ketua Parlemen
Bab
- 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek
Kehidupan
121
II.
Jawablah soal-soal berikut ini dengan jawaban yang singkat dan jelas!
1.
Jelaskan pentingnya sistem pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi,
sebagaimana
diajarkan oleh Montesquieu dalam teori Trias
Politica.
2.
Jelaskan bahwa sistem demokrasi liberal tidak cocok diterapkan di
Indonesia!
3.
Berikan uraian tentang posisi buruh atau pekerja dalam sistem perekonomian
yang
demokratis!
4.
Berikan penjelasan bahwa pendidikan yang diskriminatif itu bertentangan
dengan
semangat demokrasi!
5.
Tunjukkan bahwa praktik-praktik demokrasi sesungguhnya telah berlangsung
lama
dalam kehidupan masyarakat desa di Indonesia!
III.
Analisis Kasus
Reformasi
telah menghasilkan perkembangan demokrasi yang sangat
berarti,
antar lain dengan adanya pemilihan Presiden/Wakil Presiden
serta
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah secara langsung. Berikan
analisis
kalian tentang keunggulan dan kelemahan dari pelaksanaan
pemilihan
umum tersebut .
Kumpulkan
hasilnya kepada guru kalian.
Pendidikan
Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
122
Demokrasi
Oleh: Arif
Pramono Ach.
(Dari Wikipedia Indonesia,
ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia)
Demokrasi adalah bentuk
atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah
negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi
adalah prinsip
trias politica yang membagi ketiga kekuasaan
politik negara (
eksekutif,
yudikatif dan
legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (
independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu
sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip
checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga
negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan
untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga
pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan
lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan
legislatif
dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang diwakilinya (
konstituen) dan yang memilihnya melalui proses
pemilihan
umum legislatif,
selain sesuai
hukum
dan
peraturan.
Selain pemilihan umum
legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden
suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau
tidak mesti diikuti oleh seluruh
warganegara,
namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan
umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih
(mempunyai
hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud
di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota
parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan
presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara
tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri
secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum
sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari
sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan
sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik
apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada
masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan
hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu,
misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
Sejarah
dan Perkembangan Demokrasi
Isitilah "demokrasi"
berasal dari
Yunani Kuno yang diutarakan di
Athena kuno pada
abad ke-5
SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak
abad
ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak
negara.
Kata "demokrasi"
berasal dari dua kata, yaitu
demos yang berarti
rakyat, dan
kratos/cratein yang berarti
pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital
dalam kaitannya
pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya
berdasarkan konsep dan prinsip
trias politica) dengan kekuasaan negara yang
diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
Prinsip semacam
trias politica ini menjadi sangat penting untuk
diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan
pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan
berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari
lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara
bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme
formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme
ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan
lembaga negara tersebut.
Dalam pengertian dasar, sebuah
republik
adalah sebuah
negara
di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari
rakyat, bukan dari
prinsip keturunan
bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin
res
publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta
dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat
kasus dimana negara republik diperintah secara
totaliter.
Misalnya,
Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak
1961, tetapi disebabkan dasar
apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang
untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan
perwakilan secara demokrasi.
Konsep republik telah digunakan
sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu
Republik
Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut,
prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja)
dan "collegiality" (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah
dipraktekkan.
Dalam zaman modern ini, ketua
negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu
Presiden,
tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di
Swiss, terdapat
majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil
Bundesrat, dan di
San Marino,
jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah
pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik.
Republikanisme juga dapat mengarah pada
ideologi dari
banyak
partai politik yang menamakan diri mereka
Partai Republikan. Beberapa dari antaranya
adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-
monarkisme.
Untuk kebanyakan partai
republikan hanyalah sebuah nama dan
partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai
sedikit keserupaan selain dari nama mereka.
Republik dan
konsep demokrasi
Banyak yang berpendapat negara
republik adalah lebih demokratik dari negara
monarki. Namun
itu semuanya sebenarnya bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif.
Pada hampir setengah negara-negara
monarki, raja
hanyalah sekedar lambang kedaulatan negara, dan perdana menteri lebih berkuasa
dari raja. Monarki biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi
kepada saudara atau anak, atau dipilih mengikut peraturan yang ditetapkan.
Banyak negara monarki adalah demokratik.
Dari segi mana yang lebih
demokratik, memang tak ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di
negara monarki, sering
Perdana Menteri mempunyai kuasa eksekutif lebih
besar dibanding rajanya, yang berkuasa dari segi adat istiadat saja. Dan ada
juga kasus di beberapa republik dimana Presidennya memerintah secara totaliter.
Misalnya, negara di bawah pimpinan
Bokassa di
Republik Afrika Tengah. Walau begitu,
biasanya republik sering disamakan dengan
demokrasi.
Amerika
Serikat misalnya dianggap sebagai simbol demokrasi.
Monarki, berasal dari
bahasa
Yunani monos
(μονος) yang berarti satu, dan
archein (αρχειν) yang berarti pemerintah.
Monarki merupakan sejenis pemerintahan di mana Raja menjadi Kepala Negara.
Monarki
atau
sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada
awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 buah
tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 buah dalam
abad ke-20. Sedangkan pada dekade kelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang
masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai raja atau
monarki
yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem
konstitusi.
Perbedaan diantara
Raja
dengan
Presiden
sebagai Kepala Negara adalah Raja menjadi Kepala Negara sepanjang hayatnya,
sedangkan Presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu.
Namun dalam negara-negara
perserikatan seperti Malaysia, Raja atau Agong hanya
berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan raja dari negeri lain dalam
persekutuan. Dalam zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi
dan kebanyakannya adalah
monarki konstitusional, yaitu raja yang
terbatas kekuasaannya oleh konstitusi. Monarki juga merujuk kepada orang atau
institusi yang berkaitan dengan Raja atau kerajaan di mana raja berfungsi
sebagai kepala eksekutif.
Monarki demokratis atau dalam bahasa Inggris Elective
Monarchy, berbeda dengan konsep raja yang sebenarnya. Pada kebiasaannya
raja itu akan mewarisi tahtanya (hereditary monarchies). Tetapi dalam
sistem monarki demokratis, takhta raja akan bergilir-gilir di kalangan beberapa
sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional
serta monarki demokratis.
Bagi kebanyakan
negara, Raja
merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu,
raja biasanya ketua agama serta
Panglima Besar angkatan tentara sebuah negara.
Contohnya di
Malaysia,
Yang di-Pertuan Agong merupakan ketua agama
Islam, sedangkan di
Britania
Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu
Elizabeth
II adalah ketua agama
Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya
peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.
Selain Raja, terdapat beberapa
jenis pemerintah yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas seperti
Maharaja dan
Khalifah.
Raja di Indonesia
Jabatan raja dijabat secara
turun temurun. Cangkupan wilayah seorang raja dari wilayah yang kecil misalnya
desa adat (negeri) di Maluku, sebuah kecamatan atau distrik, sampai sebuah
pulau besar atau benua (
kekaisaran). Kepala adat turun temurun pada desa adat di
Maluku yang disebut negeri dipanggil dengan sebutan raja. Raja yang menguasai
sebuah distrik di Timor disebut liurai. Sebuah kerajaan kecil (kerajaan
distrik) tunduk kepada kerajaan yang lebih besar yang biasanya sebuah
Kesultanan.
Kerajaan kecil sebagai cabang dari sebuah kerajaan besar tidak berhak
menyandang gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar), tetapi hanya boleh menyandang
gelar
Pangeran,
Pangeran Muda,
Pangeran Adipati, atau
Yang Dipertuan Muda walaupun dapat juga
dipanggil dengan sebutan raja. Sebagian wilayah kerajaan kecil (distrik) di
Kalimantan diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada pihak-pihak yang
berjasa kepada kolonial Belanda. Tidak semua bekas kerajaan dapat dipandang
sebagai sebuah bekas negara (kerajaan). Kerajaan-kerajaan yang mempunyai
perjanjian dengan pihak kolonial Belanda merupakan negara yang berdaulat di
wilayahnya.
Persemakmuran merupakan
istilah yang berasal dari abad kelima belas (dari
bahasa
Inggris commonwealth) yang secara harfiah berarti untuk kebaikan/kemakmuran
bersama. Persemakmuran pada mulanya berarti sebuah negara yang dipimpin untuk
kemakmuran bersama dan bukan hanya untuk kemakmuran beberapa orang dari kelas
tertentu saja.
Pada jaman sekarang istilah ini
lebih bermakna umum yang kurang lebih artinya komunitas politik. Macam
komunitas yang dimaksud dapat bermacam-macam, bisa berarti:
- sebuah negara yang didirikan berdasar suatu undang-undang
untuk kebaikan rakyat bersama;
- sebuah federasi negara-negara;
- sebuah komunitas negara-negara mandiri;
- sebuah negara republik; atau
- sebuah negara monarki konstitusional yang demokratis.
Monarki konstitusional
adalah sejenis kerajaan yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang
mengakui
Raja
sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan
konsep
trias politica, atau politik tiga serangkai.
Ini berarti Raja adalah hanya ketua simbolis cabang
eksekutif.
Jika seorang Raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut
monarki
mutlak atau monarki absolut.
Saat ini, monarki konstitusional
lazimnya digabung dengan
demokrasi representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di
bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam
sebuah negara. Pada hakikatnya sang
Perdana
Menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara dan
bukannya Raja. Namun demikian, terdapat juga Raja yang bergabung dengan
kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu
Perang
Dunia II, raja Jepang bergabung dengan kerajaan tentera yang dipimpin
seorang diktator dan juga sekarang di
Thailand.
Sistem presidensiil
Dari Wikipedia Indonesia,
ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Menurut
Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur
yaitu:
- Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan
mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
- Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang
tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
- Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif
dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensiil,
presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena
rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme
untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi,
pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, , posisi presiden
bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Ciri-ciri
Ciri-ciri pemerintahan
presidensiil yaitu:
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala
negara.
- Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi
rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan
rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk
mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan
eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Sistem parlementer adalah
sebuah sistem pemerintahan di mana
parlemen
memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki
wewenang dalam mengangkat
perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan
pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam
mosi tidak percaya. Berbeda dengan
sistem presidensiil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang
presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap
jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi
simbol
kepala negara saja.
Sistem parlemen dipuji,
dibanding dengan
sistem presidensiil, karena
kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia
sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam
Republik
Weimar Jerman dan
Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen
biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara
kepala pemerintahan dan
kepala
negara, dengan kepala pemerintahan adalah
perdana
menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau
seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang
presiden terpilih
dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem
ini.