Selasa, 15 Maret 2016

“AKU KEMBALI”

Ciputat, 06 Maret 2016

AKU KEMBALI


Aku telah kembali padamu dengan penuh dosa dan nista
Kuharap kau masih mau menerimaku (lagi)
Aku sudah lelah, menyerah dan pasrah
Dulu aku tak sadar!. Keterbatasankulah sebabnya
Kau luas tanpa batas, sedangkan aku?...

Dalam sembah sujudku, jangan kau kira aku sedang berpura-pura
Aku sungguh ingin kembali padamu
Aku ingin surga yang kau janjikan…
Tapi sebelum itu, aku ingin memperbaiki hubungan kita,
Hubungan yang telah lama ku rusak
Hubungan antara raja dan hamba, pencipta dan yang dicipta

Setiap waktu aku dihujani neraka yang kau buat
Tapi aku yakin itu bukanlah bentuk amarahmu
Dulu aku berpikir sebaliknya…
Sekarang aku menerima segala yang kau titahkan
Kemarin, kuanggap bukan sebagai teguran maupun balasan
Namun sebagai sebuah ucapan selamat dating kembali pada-Mu

Bersihkan aku dari segala dosa,,,
Aku ingin pantas!!!
Jika kelak nanti aku menghadapmu dan duduk disampingmu
Bersama kekasihmu yang lain, bersama orang-orang yang hidup sebelumku atau sesudahku
Yang rela mati dijalanmu demi tegaknya Islam
Sebagai agamamu, agama yang membawa jalan baik untuk seluruh umat manusia

Aku rindu padamu…
Sesuatu yang suci penuh arti
Sesuatu yang sulit diterka
Tanpa awal dan akhir
Kaulah segalanya

Aku bangga jadi hambamu…
Jika waktuku sudah tiba
Aku harap kau mengambilku dengan penuh cinta
Syahidkan aku… aku milikmu ya Allah
Syurga dan neraka sudah tak kupikirkan
Kaulah yang memutuskan dan memantaskan..
Aku menyembahmu tulus!
Tanpa ketakutan, keinginan atau hanya sekedar menggugurkan kewajiban

Aku kembali ya rabb, aku kembali….

Jumat, 30 November 2012

Keliaran ALAM PIKIRAN

kadang cakrawala pemikiran yg luas harus terputus
ketika lesatan imajinasi itu mengajak kita
untuk menoleh kebelakang, melihat apa yg sudah terjadi.
satu persatu, episode demi episode dari skenario itu 
mulai terbuka dari lembaran kotor yg pernah kita tulis dalam secarik kertas 

layaknya seorang sufi yg memikirkan hakikat manusia dan tuhan
bayangan abstrak itu seperti berdialog dengan kita
bahkan
 tanpa kita sadari ia mengajak kita untuk tertawa
ketika ada kenangan manis dan kekonyolan yg ada didalamnya
tak segan pula ia mengajak kita untuk menjatuhkan air mata
ketika kepahitan disertai kepiluan yg bersembunyi dibalik naskah itu

seperti ombak laut yang bergelomabang & seperti potongan film yg berdurasi pendek
ketika kita mencoba mengingat" historis apa yg pernah terjadi dibelakang kita
cuplikan itu terkotak-kotakan menjadi sebuah image yg semu
namun kata demi kata serta realitas yg ada didalamnya itu memang empirik

begitu hebat imajinasi itu, sampai" ia seperti benda hidup dan nyata

inilah yg disebut KELIARAN ALAM PIKIRAN

3 HATI 3 CINTA


malam itu aku melihat satu dari kawanku tertunduk dengan tangan memegang setiap helaian rambutnya dan ku perhatikan semakin lama semakin ia terdiam
ku tegur dia dengan nada yg pelan, tanpa bicara ia langsung mengajaku ke suatu tempat. dalam hati kecilku aku mulai bertanya, aku mau dibawa kemana?
sesampainya disana dia tetap tak bicara namun aku mulai menemukan titik terang ketika ia menyebut nama seseorang yg sangat ia sayangi
ku tepuk bahu kirinya dan aku katakan "ceritakanlah kalau memang itu bisa mengurangi beban yg sedang kau emban saat ini"..

ia langsung bercerita tanpa titik koma menyertai pembicaraannya, dimulai dari pertemuannya dengan gadis belia yg berparas cantik nan manis itu 
dia bertemu dengan gadis itu ketika penyelenggaraan agenda tahunan yg diaadakan oleh salah satu Perguruan tinggi ternama di JAKARTA
awalnya ia tak tahu siapa nama gadis itu, dan ia tak peduli dengan segala tindakan yg ia lakukan, akan tetapi gadis itu mulai mencari tahu tentang dia
seiring berjalannya waktu kawanku itu mencari tahu juga tentang dia, karena ada kabar bahwa gadis itu menyukai dia dan tanpa sepengetahuannya.

dua minggu berselang mereka mulai menjalin komunkasi yang cukup intim dan disanalah tumbuh benih-benih cinta diantara keduanya 
disatu sisi sahabatku itu mempunyai seorang kekasih juga namun mereka sudah tak ada komunikasi lagi sama halnya dengan gadis itu,
minggu ketiga ia mengajak gadis itu kesuatu tempat dimana tempat itu adalah tempat favoritya meski hanya beralaskan tanah merah yg ditumbuhi rumput liar,
dia dan gadis itu mulai terbuka tentang perasaan mereka berasaskan kejujuran tanpa kebohongan yg melandasi pembicaraan mereka.

sahabatku itu mulai bertanya, kenapa kau menyukai saya? saya ini hanya orang miskin yg mengadu nasib di ibu kota, apa yg kau sukai dari saya?aku ini tak punya apa-apa, wajah pas-pasan, terkadang bajupun aku tak ganti selama seminggu karna tak ada lagi, apa yg kau harap dari saya? (tegas kawanku)
gadis itu menjawab dengan kata yg tersususun rapi seakan-akan ia seorang pujangga : " aku menyukaimu bukan ADA APANYA tapi APA ADANYA, dari
kesederahanaanmu itulah kau melumpuhkanku" (Jawab gadis itu). seketika ia terdiam dan memandangi wajah gadis itu dengan penuh kehangatan.

seiring berjalannya waktu mereka menjalin hubungan percintaan yg slalu dihiasi dengan keindahan, akan tetapi lintasan permasalahan menerpa mereka 
disuatu malam kawanku itu mengajak sigadis itu untuk bertemu disuatu tempat, tempat ia menikmati hidangan khas pulau jawa, tapi saat itu
si gadis berlari dengan cepat, terengah-engah bahkan keringat yang basah itu menutupi kecantikan wajahnya, kawanku itu langsung bertanya kenapa kau de?, gadis itu menjawab :" sudah, kita jangan makan disini". dengan penasaran kawanku itu menanyakan kembali "ada apa sebenarnya"?

tanpa bicara gadis itu lari dan menghilang dengan sekejap mata seperti pencuri dikejar polisi, malam itu kawanku mulai kecewa dengan tingkahnya 
dia tidak dianggap ada malam itu, kawanku langsung pulang dengan muka tertekuk, selang beberapa jam gadis itu menelpon dia dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi, ternyata larinya si gadis itu karena dikejar oleh mantan kekasihnya yang ingin mengajak ia kembali merajut kasih dengannya
kawanku itu tak tahu ternyata ia mempunyai mantan kekasih disitu dan ia tak terbuka, disanalah kekecawaan itu mulai muncul.

akan tetapi kawanku itu masih memaafkan keslahannya malam itu, tapi apa yg terjadi selanjutnya,? kesalahan  besar dibuat oleh gadis itu...
selama 3 hari kawanku itu tak masuk kuliah, ternyata penyakit yang dideritanya kambuh lagi bahkan lebih parah dari sebelumnya
tapi apa yang dilakukan oleh gadis itu? dia malah asyik dengan pria lain bahkan laki-laki itu menyatakan CINTA padanya dan tanpa jawaban yg ia berikan
kabar itu diketahui dari salah satu kawan dari sahabatku itu, ketika ia mendengar kabar itu keadaan ia sedang sakit parah tapi ia tak langsung percaya dengan hal itu..??

dua hari berselang ia menghubungi gadis itu dan mengajak bertemu disuatu tempat pada tengah malam, padahal kondisi kesehatannya belum begitu pulih
akhirnya kawanku itu menanyakan tentang informasi yang ia dapat dari sahabatnya apakah betul atau hanya bohong belaka? dengan penasaran,
kawanku menanyakan perihal masalah itu, awalnya sigadis itu tidak mau menjawab dan selalu mengelak, dengan pertanyaan diiringi notasi yang menegasikan keingintahuan kawanku itu akhirnya sigadis itu jujur dan menjelaskan apa yg sebenarnya terjadi.

dengan penuh perhatian kawanku itu memerhatikan setiap kata yg keluar dari bibir sigadis itu, dan ternyata informasi itu memang benar adanya
dia langsung terkejut, sampai-sampai ia mengeluarkan statement "tega-teganya kau, ketika aku sedang sakit malah kau bercinta dengan orang lain, aku kecewa terhadap kau, rasa sayang yang aku berikan selama ini dengan tulus malah kau balas dengan kepahitan yang begitu dalam"... gadis itu langsung memegang kedua tangannya tapi kawanku itu melepaskan genggaman sigadis dari tangannya, kawanku langsung mengajak gadis itu pulang dengan luka
yang ia hirup disetiap helaan nafasnya. kekecawaan itulah yg membuat kawanku terdiam tak bicara disamping ia melawan penyakit dalam tubuhnya disitu pulalah racun kedua menyerang ulu hatinya, dan sekarang ia diambang kebingungan,,, kalau aku kutip perkataan dia " Sudah jatuh tertimpah tangga pula aku, dan ia berkata lagi, sudahlah memang benar adanya bahwa CINTA TAK HARUS MEMILIKI, meskipun hampa dalam kekosongan yang aku rasakan"...

Senin, 28 Mei 2012

Sistem Ekonomi Kapitalis


Pendahuhluan

Sistem ekonomi kapitalis lahir pada tahun 1648, yang 21mengawal munculnya sistem ekonomi kapitalis adalah gerakan individualism. Gerakan ini kemudian menyebar luas ke eropa barat dan amerika utara, lahirnya sistem ekonomi kapitalis ditandai dengan tercapainya perjanjian westhaplia yang dipandang lahirnya sistem Negara modern. Dua kejadian yg menjadi acuan peradaban dunia :
·         Revolusi Industri (1760-1860)
·         Revolusi Prancis (1775-1799)

Secara tidak langsung itu menandai bahwa sistem ekonomi kapitalis layak untuk dijadikan sebuah sistem ekonomi yang memajukan perekonomian suatu Negara.

Adam smith yang selalu dikaitkaitkan dalam sistem ekonomi kapitalis bahkan beliau dingggap sabagai Mahaguru Kapitalis, sebab dalam buku The nation of wealth adam smith sangat menekankan nilai tambah. Transformasi peradaban dan dunia sosial ketika masa decade lahirnya sistem ekonomi kapitalis itu di dorong oleh para baron (sebutan untuk kaum Feodal), deretan historisnya mengemukakan bahwa sistem ekonomi kapitalis dimulai dari communal primitive, ia melahirkan feodalisme dan feodalisme menghasilkan kapitalisme dsn kapitalisme melahirkan komunisme dan liberalism.

Karl Marx dia seorang yang menentang adanya kapitalisme yang menkroni di eropa bahkan marx kental sekali dengan kehidupan kelas” menengah. Marx menentang kapitalisme melalui premis – premis yang di cetuskan dalam buku neo Marxian dan das capital yang didalamnya menekankan adanya kelas – kelas sosial dalam kapitalisme yang menjadi kontradiksi – kontradiksi dalam dialektika marx. Marx menentang pula kaum – kaum borjuis yang selalu dikaitkan dengan kaum proletar yang menjadi mesin penggerak uang mereka dengan menekankan upah yang serendah – rendahnya demi merauk keuntungan para kapitalisme.

Cara kerja sistem ekonomi kapitalis
·         Memebeli
·         Menjual
·         Bekerja
·         Menggaji




Ciri – Ciri sitem ekonomi kapitalis

Sistem ekonomi kapitalis merupakan sistem ekonomi yang berasaskan bebas dimana setiap warga Negara di bebaskan untuk memproduksi barang, mendistribusikan kepada konsumen tanpa mendapat intervensi dari pemerintah.




 Ciri – Ciri Sistem Eonomi Kapitalis ·         Pengakuan luas atas Hak pribadi.
·         Perekonomian Diatur oleh mekanisme Pasar.
·         Manusia Dipandang sebagai makhluk homo-economicus. Yang selalu mengejar kepentingan privasi.
 Kebaikan – kebaikan Sistem Ekonomi Kapitalis·         Lebih efisien dalam pemanfaatan sumber daya dan distribusi barang.
·         Kreativitas masrakan tinggi.
·         Pengawasan sosial politik minim.
 Kelemahan – kelemahan Sistem Ekonomi Kapitalis
 ·         Tiadak ada persaingan sempurna, yang ada persaingan tidak sempurna dan monopolistic.
·         Sistem harga gagal mengalokasikan dana secara efisien.








REPUBLIK YANG HAUS AKAN KEKUASAAN

Indonesia

Indonesia adalah Negara terkaya di Dunia, negara yang mempunyai nilai eksotis tingkat tinggi, negara yang kaya akan sumber daya alam, bahasa, ras, etnis dan yang lainnya. Pantaskah bila negara indonesia ini disebut negara yang miskin akan segalanya.

Indonesia mempunyai beribu - ribu pulau, berjuta-juta mil hamparan laut, beribu-ribu gunung yang menjulang dan menghiasi keindahan alam yang penuh dengan teka teki ini. Dibalik keindahan yang penuh dengan estetika panorama alam disanalah tersembunyi bibit - bibit penguasa yang serakah akan jabatan.

apakah Negara ini dibentuk hanya untuk mereka, mereka yang haus akan darah kaum - kaum marjinal, mereka yang haus akan kekuasaan yang seakan - akan hanya untuk dia, dia, dia dan seluruh keluarganya. Mana hak saudara kami yang terhempas di pinggiran lautan, yang tercekal didalam hutan dan tergilas oleh kerasnya kehidupan jalanan. adakah yang peduli dengan mereka,,????

Mana janji yang sering kalian umbar di setiap kampanye politik yang penuh dengan mimpi - mimpi dan bualan - bualan yang bersifat abstraktif, hanya retorika yang kalian bisa sampaikan, hanya janji yang mampu kalian berikan dan hanya kemiskinan yang mampu kalian ciptakan.

sudah hampir 67 tahun negara ini merdeka tapi tak seorangpun merasa dirinya sudah dimerdekakan, Merah Putih di ujung sana belum berkibar secara lepas, lepas seperti kepakan sayap burung garuda yang menjadi lambang Negara  Indonesia, Lambang yang penuh Filosofis. akan tetapi semua itu tidak sesuai dengan cita - cita founding father indonesia yang menginginkan indonesia ini merdeka secara universal.

susah payah para pejuang dan pahlawan 45 untuk merebut kemerdekaan dari jajahan kolonial belanda, tetapi sekarang kolonial belanda sudah menghilang dan munculah kembali para penjajah dalam negeri yang lebih rakus akan kekuasaan.

Istilah KKN sudah sakral di Republik ini, apalagi K yang satu ini (Korupsi) di Indonesia bukan sesuatu yang aneh lagi akan tetapi sesuatu tindak kejahatan yang sudah terstruktur sedemikian rupa guna membodohkan anak bangsa dan mengeksploitasi hak - hak mereka sebagai manusia dan rakyat indonesia.

Buka mata kalian, dengarkan suara kami, ulurkan tanganmu, langkahkan kakimu demi perubahan, getarkan hatimu dan ingat semua itu hanya kepercayaan yang kami berikan kepada kalian untuk mewakaili semua aspirasi kami dan merealisasikan melalui wakil yang terpilih.

Ingatlah bangsa ini dibentuk bukan untuk di nikmati sendiri tetapi untuk dinikmati seluruh warga negara indonesia.

Kemerdekaan indonesia bukanlah tujuan akhir tapi rakyat yang bebas berkarya itulah puncaknya....

Selasa, 22 Mei 2012

Macam - Macam Ideologi Didunia


MACAM-MACAM IDEOLOGI DI DUNIA
Konservatisme
Inti pemikiran : memelihara kondisi yang ada, mempertahankan kestabilan, baik berupa kestabilan yang dinamis maupun kestabilan yang statis. Tidak jarang pula bahwa pola pemikiran ini dilandasi oleh kenangan manis mengenai kondisi kini dan masa lampau.
Filsafatnya : Bahwa perubahan tidak selalu berarti kemajuan. Oleh karena itu, sebaiknya perubahan berlangsung tahap demi tahap, tanpa menggoncang struktur social politik dalam negara atau masyarakat yang bersangkutan.
landasan pemikiran : Bahwa pada dasarnya manusia lemah dan terdapat “evil instinct and desires” dalam dirinya. oleh karena itu perlu pola-pola pengendalian melalui peraturan yang ketat.
system pemerintahan : demokrasi, otoriter.
Positif : Berkembang secara bertahap sesuai dengan kemampuan suatu negara.
Negatif : Masyarakat di atur oleh aturan yang ketat sehingga aspirasi mereka kurang di perhatikan



Anarkisme
Inti pemikiran : Menciptakan masyarakat tanpa hirarkis.
Landasan pemikiran : Ketiadaan aturan-aturan, adalah sebuah format yang dapat diterapkan dalam sistem sosial dan dapat menciptakan kebebasan individu dan kebersamaan sosial. Anarkis melihat bahwa tujuan akhir dari kebebasan dan kebersamaan sebagai sebuah kerjasama yang saling membangun antara satu dengan yang lainnya.
Sistem Pemerintahan : Sosialis tanpa pemerintahan
Positif : Tidak ada pengekangan, tidak ada perbedaan antara pemimpin dan bawahan karena tidak adanya sistem pemerintahan yang mengatur.
Negatif : Metode gerakan dengan menggunakan aksi langsung (perbuatan yang nyata) sebagai jalan yang ditempuh, yang berarti juga melegalkan pengrusakan, kekerasan, maupun penyerangan. Selama hal tersebut ditujukan untuk menyerang kapitalisme ataupun negara.



Komunisme
Inti pemikiran : Perjuangan kelas dan penghapusan kelas-kelas di masyrakat.
Landasan Pemikiran : a. Penolakan situasi dan kondisi masa lampau,baik secara tegas maupun tidak.
b. Analisa yang cenderung negatif terhadap situasi dan kondisi yang ada.
c. Berisi resep perbaikan untuk masa depan.
d. Rencana-rencana tindakan jangka pendek yang memungkinkan terwujudnya tujuan-tujuan yang berbeda-beda.
Sistem pemerintahan : Otoriter/totaliter/diktator.
Positif : Tidak ada perbedaan antar golongan,ras,dsb.
Negatif : Kekerasan sebagai dasar pemikiran,kemauman masyarakat tidak bisa di salurkan.

Marxisme
Inti pemikiran : Teori nilai tenaga kerja.
Filsafat : dialectical and historical materialism
Landasan pemikiran : Adanya ketidakadilan dan pemaksanan terhadap kaum buruh (Protelar) yang dipaksa untuk bekeraja berjam-jam dengan upah minimum dan hasil kerja mereka di nikamati oleh kaum kapitalis.masalah ini timbul karena adanya kepemilikan pribadi dan pengusaaan kekayaan yang di dominasi oleh orang-orang kaya.
Sistem pemerintahan : -
Positif : keadilan dalam kehidupan serta pemerataan terhadap segala hal.
Negatif : Pemberontakan terhadap kaum kapitalis sehingga negara sulit untuk berkembang.

Feminisme
Inti pemikiran : Emansipasi Wanita
Landasan Pemikiran : Bahwa wanita tidak hanya berkutat pada urusan wanita saja melainkan juga dapat melalkukan seperti apa yangsi lakukan pria,wanita dapat melakukan apa saja.
Sistem pemerintahan : Demokrasi
Positif : Berkurangnya penindasan terhadap kaum perempuan
Negatif : Banyakanya perceraian dikarenakan kaum feminisme tidak mau diatur oleh pria sebagai suami karena adanya pengekaan terhadap mereka.

Fasisme
Inti pemikiran : Negara di perlukan untuk mengatur masyarakat.
Filsafat : Rakyat di perintah dengan cara-cara yang membuat mereka takut dan dengan demikian patuh pada pemerintah, kemudian, pemerintah mengatur segalanya menegnai apa yang di perlukan dan apa yang tidak di perlukan oleh rakyat.
Landasan pemikiran : Suatu bangsa perlu mempunyai suatau pemerintahan yang kuat dan berwibawa sepenuhnya atas berbagai kepentingan rakyat dan dalam hubungan dengan bangsa-bangsa lain.
Sistem pemerintahan : Otoriter
Positif : Negara mengatur semuanya sehingga rakyat tidak perlu susah untuk apapun.
Negatif : Rakyat harus patuh penuh terhadap pemerintah sehingga aspirasi mereka tidak di perdulikan, kemudian demokrasi dan hak asasi manusia di abaikan.

Demokrasi
Inti pemikiran : Kedaulatan di tangan rakyat.
Filsafat : menurut Dr. M. Kamil Lailah menetapkan tiga macam justifikasi ilmiah dari prinsip demokrasi, yaitu:
a. Ditilik dari pangkal tolak dan perimabngan yang benar, bahwa system ini dimaksudkan untuk kepentingan social dan bukan untuk kepentingan individu.
b. Unjustifikasi berbagai macam teori yang bersebrangan dengan prinsip demokrasi.
c. Opini Umum dan Pengaruhnya.
Landasan pemikiran : rakayat membuat ketetapan hukum bagi dirinya sendiri lewat dewan perwakilan, yang kemudian dilaksanakan oleh pihak pemerintah atau eksekutif.
Sistem pemerintahan : Demokrasi
Positf : rakyat menentukan kemana negara akan di bawa.
Negatif : Negara akan rancu karena banyak ide dan paham yang muncul

Liberalisme
Inti pemikiran : Kebebasan individu
Landasan pemikiran : Bahwa manusia pada hakikatnya adalah baik, tanpa harys si dakanya pola-pola peraturan yang ketat dan bersifat memaksa terhadapnya.
Sistem pemerintahan : Demokrasi.
Positif : Kebebasan milik siapapun tanpa adanya aturan yang mengikat.
Negatif : tidak adanya aturan,tidak adanya kehidupan bermasyarakat secara sosial.
Sosialisme
Inti pemikiran : Kolektifitas,kebersamaan,gotong royong.
Filsafat : Pemerataan dan kesederajatan bahwa pengaturan agar setiap orang diperlakukan sama dan ada pemerataan dalam berbagai hal (pemerataan kesempatan kerja, pemerataan kesempatan berusaha,dll).
Landasan pemikiran : Masyarakat dan pemerintahan adalah suatu pola kehidupan bersama, karena manusia tidak dapat hidup sendiri dan kehidupan manusia akan lebih baik jika ada kerja sama melalui fungsi yang dilaksanakn oleh negara.
Sistem pemerinahan : Demokrasi, otoriter
Positif : Negara kan berkembang karena adanya kerja sama dan saling mendukung antara satu dengan yang lain.
Negatif : Akan adanya kesalahpahaman karena ada sekelompok golongan yang menganggap mereka adalah olongan yang kaya,kerakusan dan ketamakan.

PELAKSANAAN DEMOKRASI
DALAM BERBAGAI ASPEK
KEHIDUPAN
Sebagaimana negara-negara lain, negara kita Republik Indonesia adalah
negara demokrasi. Akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari masih sering kita
temui perilaku yang tidak demokratis, misalnya berupa tindakan sewenangwenang,
tidak menghargai perbedaan, tidak mematuhi aturan atau kesepakatan
yang telah diputuskan.
Dalam uraian bab ini kalian akan mempelajari berbagai hal
tentang demokrasi. Setelah pembelajaran ini kalian diharapkan memiliki
kemampuan untuk : menjelaskan hakikat demokrasi; menguraikan macammacam
demokrasi; menjelaskan pentingnya kehidupan demokratis dalam
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; serta menunjukkan sikap positif
terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan.
Bab
4
Peta Konsep
Macam-macam
Demokrasi
Kehidupan Yang
Demokratis
Sikap Positif
Terhadap Pelaksanaan
Demokrasi
Hakikat
Demokrasi

Kata Kunci: Absolut; Demokrasi; Rule of Law; Sikap Positif.
A. HAKIKAT DEMOKRASI DAN MACAM-MACAM
DEMOKRASI
Kalian tentu sudah mengenal kata demokrasi, baik
melalui pembicaraan maupun pemberitaan berbagai media.
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni
dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti
memerintah. Abraham Lincoln mengatkan bahwa demokrasi
adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan
“dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam sistem
pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi)
berada di tangan rakyat. Apakah hal itu berarti rakyat akan
melaksanakan kedaulatannya secara langsung? Tentu saja
tidak. Rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat,
sehingga dengan pengertian seperti itu, demokrasi yang dipraktikkan
disebut demokrasi perwakilan atau demokrasi
tak langsung.
Pernahkah kalian mendengar ungkapan bahwa pemilihan
umum adalah “pesta demokrasi”? Meskipun kalian
belum mempunyai hak pilih, akan tetapi kalian tentu
menyaksikan suasana kemeriahan ketika orang tuamu,
kakakmu, dan tetanggamu berbondong-bondong menuju
ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apa yang mereka
kerjakan? Mereka sedang menggunakan haknya sebagai
warga negara, yaitu hak pilih untuk memilih wakil-wakil
rakyat yang akan duduk di lembaga-lembaga perwakilan
rakyat.
Tahukah kalian yang disebut lembaga perwakilan
rakyat di negara kita? Berdasarkan UUD 1945, lembaga
perwakilan rakyat itu adalah Dewan Perwakilah
Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR
dibentuk di tingkat pusat, daerah provinsi, dan daerah
kabupaten/kota. Dengan demikian selain dikenal adanya
Bagaimana
pendapatmu tentang
kedaulatan tertinggi
ditangan rakyat
Inkuiri Nilai
Bab - 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek Kehidupan

DPR (tingkat pusat), juga dikenal adanya DPR Provinsi
dan DPR Kabupaten/Kota. Keberadaan anggota-anggota
DPR adalah sebagai wakil rakyat, terutama yang telah memilihnya.
Berbeda dengan DPR, keberadaan DPD sebagai
lembaga perwakilan lebih mewakili kepentingan daerah,
yakni daerah provinsi. Pada dasarnya, kepentingan daerah
itu kepentingan rakyat juga, bukan? Perlu kalian ketahui,
keberadaan DPD baru dikenal setelah dilakukannya perubahan
UUD 1945 pada era reformasi.
Para wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan
rakyat itu mempunyai kewajiban untuk menyalurkan
keinginan atau aspirasi rakyat dalam pemerintahan.
Para penyelenggara pemerintahan harus menjalankan
kekuasaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dalam hubungan ini, DPR bertugas
mengawasi jalannya pemerintahan, dan pemerintah wajib
memperhatikan suara lembaga perwakilan rakyat itu.
Sejak kapankah munculnya paham
demokrasi? Gagasan tentang demokrasi
sesungguhnya sudah muncul
sejak sekitar abad ke-5 SM, pada
masa Yunani Kuno. Pada waktu itu
demokrasi dilakukan secara langsung
(direct democracy). Negara-negara di Yunani
pada masa itu merupakan negara
kota (polis), khususnya di kota Athena.
Wilayahnya sempit dan jumlah penduduknya
juga masih sedikit. Rakyat dengan mudah dapat
dikumpulkan untuk bermusyawarah, guna mengambil
keputusan tentang kebijakan pemerintahan. Demokrasi
model Yunani itu tidak bertahan lama, hanya beberapa
ratus tahun. Penyebabnya adalah munculnya konfl ik
politik dan melemahnya kemampuan Dewan Kota dalam
memimpin polis. Puncaknya adalah ketika Romawi menyerbu
Yunani dan kemudian menjajahnya, yang hal itu
menandai runtuhnya demokrasi di Yunani.
Sejak runtuhnya demokrasi, bangsa Eropa hidup
dalam sistem monarki absolut dalam kurun waktu yang
panjang. Kekuasaan yang demikian berlangsung di Eropa
hingga menjelang abad ke-19. Kekuasaan yang absolut
(mutlak) tersebut digunakan oleh raja untuk bertindak
sewenang-wenang, sehingga mengakibatkan penderitaan
rakyat.
Setelah berabad-abad tenggelam, paham demokrasi
kembali muncul, sebagai reaksi penentangan terhadap
kekuasaan raja yang absolut tersebut. Pada abad ke-19
hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan
absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law
(kekuasaan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang
berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. Semua
orang, baik rakyat biasa maupun penguasa wajib tunduk
pada hukum. Diberlakukannya ajaran ini guna menghindarkan
tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap
rakyat. Dengan kata lain, hak-hak rakyat akan terlindungi.
Adapun unsur-unsur rule of law itu meliputi :
1. Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati
kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum),
sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2. Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga
negara.
3. Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang
Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.
Setelah berakhirnya Perang Dunia II, demokrasi dipandang
sebagai pilihan terbaik oleh hampir semua negara
di dunia. Negara kita Republik Indonesia yang diproklamasikan
hampir bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia
II juga menyatakan diri sebagai negara demokrasi atau
negara yang berkedaulatan rakyat. Bacalah Pembukaan
Undang Undang Dasar 1945, yang penggalan alinea keempatnya
sebagaimana kutipan ini!
“... disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat ...”
Pada konperensi International Commission of Jurists
(organisasi internasional para ahli hukum) di Bangkok taBab
- 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek Kehidupan
107
hun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu negara
dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law
adalah adanya :
1. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga
negara
2. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak
memihak
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
6. Pendidikan kewarganegaraan
Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak
warga negara berarti hak-hak warga negara itu dilindungi
oleh konstitusi atau Undang Undang Dasar. Badan kehakiman
atau peradilan yang bebas dan tidak memihak artinya
badan atau lembaga itu tidak dapat dicampurtangani oleh
lembaga manapun, termasuk pemerintah, serta bertindak
adil. Pemilihan umum yang bebas artinya pemilihan umum
yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan
atau paksaan dari pihak manapun.
Kebebasan untuk menyatakan
pendapat adalah kebebasan warga
negara untuk menyatakan pendapatnya
dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, baik secara lisan maupun
tulisan. Kebebasan berorganisasi
adalah kebebasan warga negara untuk
menjadi anggota organisasi politik maupun organisasi
kemasyarakatan. Kebebasan beroposisi adalah kebebasan
untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta
melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar
warga negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai
warga negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya
dalam kehidupan bernegara.
Keenam syarat tersebut harus terpenuhi dalam suatu
pemerintahan yang demokratis. Jika tidak, apalagi terdapat
Bagaimana
pendapatmu tentang
pelaksanaan
Pemerintah Daerah
khususnya di
lingkungan RT/ RW
tempat tinggalmu.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
praktik-praktik yang bertentangan dengan keenam prinsip
tersebut, maka sistem pemerintahan itu kurang layak disebut
pemerintahan yang demokratis.

Cari Informasi
Pada beberapa kali pemilihan umum sebelum 2004, disediakan tiga buah kotak untuk
mengumpulkan kartu suara pemilihan anggota-anggota DPR, DPR Daerah Provinsi,
dan DPR Daerah Kabupaten/Kota. Pada Pemilihan Umum Tahun 2004 ditambah satu
kotak lagi, sehingga menjadi empat kotak. Kotak keempat itu untuk mengumpulkan
kartu suara pemilihan anggota sebuah Dewan. Apakah nama Dewan itu? Apa tugasnya?
Kerjakan secara individual! Tuliskan jawabanmu pada lembar kertas tersendiri
dan serahkan kepada gurumu!
Praktik demokrasi dapat dilihat sebagai
gaya hidup serta tatanan masyarakat.
Dalam pengertian ini, suatu masyarakat
demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai
berikut.

1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai
dan secara melembaga. Dalam alam
demokrasi, perbedaan pendapat dan
kepentingan dianggap sebagai hal yang
wajar. Perselisihan harus diselesaikan
dengan perundingan dan dialog, untuk
mencapai kompromi, konsensus, atau
mufakat.

2. Menjamin terselenggaranya perubahan
dalam masyarakat secara damai atau
tanpa gejolak. Pemerintah harus dapat
menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap
perubahan-perubahan tersebut dan
mampu mengendalikannya.

3. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan
secara teratur. Dalam masyarakat
demokratis, pergantian kepemimpinan
atas dasar keturunan, pengangangkatan
diri sendiri, dan coup d’etat (perebutan
kekuasaan) dianggap sebagai caracara
yang tidak wajar.





Bab - 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek Kehidupan

4. Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin.
Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan
akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan
untuk ikut merumuskan kebijakan.

5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman.
Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang
terbuka dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai
alternatif dalam tindakan politik. Namun demikian,
keanekaragaman itu tetap berada dalam kerangka
persatuan bangsa dan negara.

6. Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis,
keadilan merupakan cita-cita bersama, yang
menjangkau seluruh anggota masyarakat.
Pemerintahan demokrasi sudah dikenal sejak masa
Yunani Kuno, kira-kira abad ke empat sebelum Masehi. Yunani
pada waktu itu merupakan sebuah negara kota (polis)
yang menyelenggarakan pemerintahannya melalui musyawarah
langsung seluruh warga kota. Setiap persoalan
dan kepentingan umum yang mereka hadapi dibicarakan
melalui musyawarah. Dalam musyawarah tersebut setiap
orang yang hadir dapat mengemukakan pendapat dan
aspirasinya. Model demokrasi ini disebut demokrasi langsung
atau demokrasi kuno. Perlu diketahui bahwa pada
waktu itu penduduk Yunani masih sedikit dan wilayahnya
sempit.
Pada masa kini, negara dengan
jumlah rakyatnya yang banyak serta
wilayah yang luas, tidak mungkin menerapkan
model demokrasi langsung. Pada
masa kini, semua negara demokrasi di
dunia menerapkan demokrasi tidak langsung
atau perwakilan. Caranya, rakyat
menyalurkan aspirasinya atas penyelenggaraan
pemerintahan melalui wakilwakilnya
yang duduk di lembaga-lembaga
perwakilan rakyat. Wakil-wakil rakyat tersebut dipilih
secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Model demokrasi ini disebut demokrasi perwakilan, yang
disebut juga sebagai demokrasi modern.

110
B. KEHIDUPAN YANG DEMOKRATIS DALAM
BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA

Sepanjang masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia
telah mencoba menerapkan bermacam-macam demokrasi.
Hingga tahun 1959, dijalankan suatu praktik
demokrasi yang cenderung pada sistem Demokrasi Liberal,
sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang bersifat
individualistik.
Pada tahun 1959-1966 diterapkan
Demokrasi Terpimpin, yang dalam
praktiknya cenderung otoriter. Mulai
tahun 1966 hingga berakhirnya masa
Orde Baru pada tahun 1998 diterapkan
Demokrasi Pancasila. Model ini
pun tidak mendorong tumbuhnya partisipasi
rakyat. Berbagai macam demokrasi
yang diterapkan di Indonesia itu
pada umumnya belum sejalan dengan
prinsip-prinsip demokrasi, karena tidak
tersedianya ruang yang cukup untuk mengekspresikan
kebebasan warga negara.
Berdasar pengalaman sejarah, tidak sedikit penguasa
yang cenderung bertindak otoriter, diktaktor, membatasi
partisipasi rakyat dan lain-lain. Mengapa demikian? Ya,
sebab penguasa itu sering merasa terganggu kekusaannya
akibat partisipasi rakyat terhadap pemerintahan. Partisipasi
itu dapat berupa usul, saran, kritik, protes, unjuk
rasa atau penggunaan kebebasan menyatakan pendapat
lainnya.
Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998,
kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan
memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain semakin

Coba Amati

Amatilah praktik-praktik demokrasi langsung di lingkungan tempat tinggalmu! Dalam
hal apa mereka bermusyawarah dan mengambil keputusan bersama? Kemukakan
hasil pengamatanmu itu di depan kelas.

111
terbuka luas. Era reformasi sekaligus merupakan era demokratisasi.
Dalam suasana reformasi, tidak jarang penggunaan
kebebasan tersebut sering berbenturan dengan
kepentingan umum. Inilah yang perlu ditata lebih baik, sehingga
penerapan kebebasan warga negara dan demokrasi
tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu
kepentingan umum. Bagaimanapun juga reformasi telah
membuka pintu kebebasan, yang hal ini sangat diperlukan
bagi rakyat dalam proses menemukan sistem demokrasi
yang lebih baik.
Pada awalnya, penerapan demokrasi lebih terfokus
pada bidang politik atau sistem pemerintahan. Wujud
penerapannya antara lain dengan penyelenggaraan pemilihan
umum, pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan,
kebebasan menyatakan pendapat dan lain-lain.
Dalam perkembangannya, konsep demokrasi juga
diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, yakni dalam
kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bidang-
bidang kemasyarakatan lainnya. Dengan demikian,
demokrasi tidak hanya diterapkan dalam kehidupan bernegara,
tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa. Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan
yang melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk
kepentingan rakyat.
Bagaimana konsep demokrasi diterapkan dalam
bidang ekonomi? Apakah demokrasi ekonomi juga diterapkan
di Indonesia? Apakah UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional dalam bernegara juga memuat ketentuan
tentang demokrasi ekonomi? Coba perhatikan isi UUD
1945 pasal 33 berikut ini!
Ayat (1) : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Adakah pengaruh reformasi terhadap pengembangan demokrasi? Diskusikan
dalam kelompokmu dan siapkan untuk presentasi! Jika ada kesulitan,
tanyakan pada gurumu!

Mari Diskusi
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
112
Ayat (2) : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
Ayat (3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat (4) : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
Perlu kalian ketahui bahwa isi pasal 33 UUD 1945
sebelum diadakan perubahan hanya terdiri dari ayat (1),
(2), dan (3) tersebut. Meskipun tidak dinyatakan secara
eksplisit, namun isi ayat-ayat tersebut mengisyaratkan
berlakunya demokrasi ekonomi. Hal itu tercermin pada
kata-kata: usaha bersama, bersifat kekeluargaan, dan
untuk kemakmuran rakyat. Setelah dilakukan perubahan
terhadap UUD 1945, muncullah pasal 33 ayat (4) tersebut.
Perubahan itu semakin menguatkan berlakunya demokrasi
ekonomi dalam sistem perekonomian di Indonesia.
Apa makna demokrasi ekonomi? Untuk memahami
hal tersebut, perlu kalian pahami lagi makna demokrasi.
Makna demokrasi yang sangat mendasar adalah partisipasi
atau keikutsertaan seluruh rakyat atau warga dalam
menentukan kehidupan bersama. Posisi rakyat atau warga
bukan sebagai objek, melainkan sebagai subjek dalam
kehidupan bersama. Tujuan akhirnya adalah terciptanya
kesejahteraan seluruh rakyat atau warga. Demikian
pula halnya dalam bidang ekonomi. Persoalannya adalah
bagaimana agar rakyat atau warga ikut serta dalam kegiatan
ekonomi, baik dalam proses produksi maupun distribusi.
Keikutsertaan rakyat dalam proses produksi bukan
semata-mata sebagai alat produksi atau buruh yang bekerja
pada majikan dengan upah yang rendah. Mereka harus
ikut menikmati keuntungan-keuntungan yang diperoleh
dari hasil produksi itu dengan memperoleh jaminan hidup
yang layak. Dengan demikian akan tercipta kesejahteraan
rakyat.

Bab - 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek Kehidupan
113

Salah satu bentuk kegiatan badan usaha yang bersifat
demokratis adalah koperasi. Sejalan dengan semangat demokrasi,
koperasi terkenal dengan semboyannya “dari anggota,
oleh anggota, dan untuk anggota”. Coba bandingkan
dengan pernyataan Abraham Lincoln tentang demokrasi
yang telah dikutip sebelumnya! Dalam koperasi, pemegang
kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota. Rapat anggota
berwenang meminta keterangan dan pertanggungjawaban
pengurus maupun pengawas dalam menjalankan tugasnya.
Rapat anggota itu diselenggarakan sekurang-kurangnya
sekali dalam satu tahun.
Dalam pasal 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
tentang Koperasi dinyatakan tentang prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut.

1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing
4. pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
5. kemandirian
Sekarang bagaimana konsep demokrasi diterapkan
dalam bidang pendidikan? Sistem pendidikan nasional kita
dari dulu hingga sekarang sebenarnya memiliki visi atau
pandangan yang demokratis. Coba perhatikan isi Undang-
Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional berkut ini!
1. Pasal 3 menyatakan : “Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
Mari Diskusi
Adakah koperasi di lingkungan tempat tinggalmu masing-masing? Jika ada,
apa bentuk usahanya dan bagaimana perkembangannya? Jika tidak ada, apa
penyebabnya? Kerjakan secara individual dan kumpulkan hasilnya!
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
114
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab”.
2. Pasal 4 ayat (1) menyatakan : ”Pendidikan diselenggarakan
secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,
nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan
bangsa”.
3. Pasal 5 menyatakan tentang jaminan hak untuk memperoleh
pendidikan bagi semua warga negara, tanpa
kecuali. Perhatikan isi pasal 5 ayat (1) hingga ayat (5)
berikut ini!
Ayat (1) : Setiap warga negara mempunyai hak yang
sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Ayat (2) : Warga negara yang memiliki kelainan fisik,
emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak
memperoleh pendidikan khusus.
Ayat (3) : Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang
serta masyarakat adat yang terpencil berhak
memperoleh pendidikan layanan khusus.
Ayat (4) : Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan
dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan
khusus.
Ayat (5) : Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan
meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
4. Pasal 8 menyatakan: “Masyarakat berhak berperan serta
dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
evaluasi program pendidikan”.
5. Pasal 54 ayat (1) menyatakan : “Peran serta masyarakat
dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan,
kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan
organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan
pengendalian mutu pelayanan pendidikan”.
Bab - 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek Kehidupan
115
6. Pasal 55 ayat (1) menyatakan : “ Masyarakat berhak
menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat
pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan
kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk
kepentingan masyarakat”.

C. SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN
DEMOKRASI DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN

Demokrasi telah menjadi pilihan bagi hampir semua
bangsa di dunia, tak terkecuali bangsa Indonesia. Di antara
bangsa-bangsa itu perbedaannya terletak pada tingkat
perkembangannya. Ada bangsa yang sudah sedemikian
maju dalam berdemokrasi dan ada yang masih dalam pertumbuhan.
Di samping itu ada perbedaan latar belakang
sosial-budaya yang berpengaruh terhadap corak demokrasi
di masing-masing negara.
Bangsa Indonesia tentu menginginkan perkembangan
demokrasi yang semakin baik di negaranya. Oleh
karena itu kita wajib menunjukkan sikap positif terhadap
pelaksanaan demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Sikap positif itu perlu dibuktikan dengan sikap dan perbuatan
yang sejalan dengan unsur-unsur rule of law atau
syarat-syarat demokrasi sebagaimana yang telah dikemukakan.
Demokrasi dengan segala cirinya itu perlu diwujudkan
menjadi suatu kenyataan hidup dalam bidang apapun.
Semua warga negara tanpa kecuali, baik penguasa maupun
rakyat biasa, harus membiasakan hidup demokratis.
Bagi penguasa, kekuasan yang dimiliki harus dijalankan
sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Penguasa harus menunjukkan kemauan politik (political
will) untuk menyesuaikan setiap langkah dan kebijakannya
dengan demokrasi. Selain itu, sikap dan tingkah lakunya
harus mencerminkan sosok pribadi seorang demokrat.
Bagi rakyat biasa, mereka harus menyadari berbagai
hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan melaksanakannya
dengan baik. Rakyat harus mampu memilih
pemimpin secara cerdas, berani menyatakan pendapat,
serta ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Namun
Diskusikan dengan
kelompokmu
tentang manfaat
hidup berdemokrasi.
(Ingat syarat-syarat
demokrasi yang
harus dipenuhi).
Inkuiri Nilai




Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII


116
demikian, rakyat juga harus mematuhi hukum, menghormati
pemerintahan yang sah, menjaga ketertiban umum
dan lain-lain.
Bagaimana kondisi kehidupan demokrasi dalam masyarakat
kita? Meskipun konsep demokrasi banyak dipandang
berasal dari negara-negara Barat/Eropa, akan tetapi
sesungguhnya budaya demokrasi sudah lama dipraktikkan
dalam kehidupan bangsa Indonesia. Dalam tradisi kehidupan
bangsa Indonesia di berbagai daerah dikenal adanya
kelompok-kelompok masyarakat yang disebut Kaum. Tiaptiap
daerah menggunakan istilah tertentu yang maksudnya
hampir sama dengan istilah kaum tersebut. Misalnya,
masyarakat Bugis menggunakan istilah Anang dan masyarakat
Batak menggunakan istilah Marga. Warga kaum
adalah warga merdeka dan masing-masing mempunyai
kewajiban untuk saling menghormati dan melindungi kemerdekaan
warga yang lain. Mereka mempunyai hak dan
kewajiban yang sama.
Dalam tradisi masyarakat di Indonesia sangat dikenal
adanya kebiasaan bermusyawarah. Dalam musyawarah,
warga kelompok masyarakat itu membicarakan segala
persoalan yang menyangkut kepentingan bersama, misalnya
persoalan kesejahteraan warga, irigasi, keamanan
kampung, dan lain-lain. Tidak jarang keputusan musyawarah
itu dilakukan dengan mufakat bulat, artinya
disetujui oleh seluruh warga. Di kalangan masyarakat
Jawa, musyawarah itu biasa dilakukan di Balai Desa. Sementara
itu di kalangan masyarakat Minangkabau dikenal
adanya Rumah Gadang, sebagai sarana musyawarah. Untuk
melaksanakan keputusan musyawarah itu biasanya
juga dikerjakan secara bersama-sama, yang dikenal dengan
istilah gotong-royong. Tradisi demokrasi dalam
bentuk pengambilan keputusan bersama, bahkan melaksanakan
keputusan secara bersama itu, hingga kini masih
berlangsung dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama
di daerah pedesaan.
Betapapun sederhananya corak demokrasi yang
telah diuraikan, akan tetapi hal itu tetap memiliki nilai
yang berharga dalam proses perkembangan demokrasi di
Bab - 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek Kehidupan
117
Indonesia. Dalam perkembangannya setelah mengalami
kemerdekaan, bangsa Indonesia mampu menyesuaikan
diri dengan sistem demokrasi modern. Lembaga-lembaga
perwakilan rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat
melalui pemilihan umum. Di desa-desa pun kini dibentuk
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang fungsi
serta peranannya mirip dengan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). Itu semua merupakan bagian dari perkembangan
budaya demokrasi di Indonesia.
Budaya demokrasi berarti menjadikan demokrasi sebagai
suatu kebiasaan hidup sehari-hari. Kalian juga harus
terus belajar berdemokrasi dengan membiasakan hidup
secara demokratis. Ada beberapa contoh sederhana yang
dapat diunjukkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam
lingkungan keluarga, kalian harus membiasakan diri untuk
menghormati pendapat anggota keluarga yang lain.
Dalam lingkungan sekolah, kalian tidak boleh memaksakan
kehendak pada teman kalian, serta mematuhi tata
tertib sekolah. Dalam suatu pertandingan olah raga misalnya,
seluruh peserta harus mematuhi aturan permainan
(rule of the game), tunduk pada putusan juri, sportif, bersedia
menerima kekalahan dan lain-lain. Meskipun tampak
sederhana, justru dalam kehidupan bermasyarakat itulah
kalian perlu membiasakan hidup secara demokratis. Pembudayaan
demokrasi perlu menjadi agenda penting bagi
bangsa Indonesia, demi terwujudnya kesadaran berdemokrasi
di kalangan masyarakat.
Mari Diskusi
Coba kalian diskusikan, mengapa pada masa kolonial maupun feodal tidak
berkembang kehidupan yang demokratis! Rumuskan kesimpulannya dan serahkan
hasilnya pada guru kalian!
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
118
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Menurut teori demokrasi, kedaulatan
(kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat. Dalam pelaksanaannya rakyat
akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, yang duduk di lembaga-lembaga
perwakilan rakyat. Para wakil rakyat itu mempunyai kewajiban untuk
menyalurkan keinginan atau aspirasi rakyat dalam pemerintahan. Dengan
demikian, pemerintahan hendaknya dilaksanakan sesuai dengan aspirasi
rakyat.
Dalam penerapannya dikenal bermacam-macam sistem demokrasi. Dilihat
dari cara penyaluran aspirasinya dikenal adanya demokrasi langsung dan
demokrasi perwakilan. Dilihat dari penekanannya pada kepentingan individu
ataukah kepentingan kelompok dikenal adanya demokrasi liberalis dan demokrasi
sosialis. Dilihat dari penekanannya pada distribusi kekuasaan atau
penghindaran kekuasaan mutlak dikenal adanya demokrasi dengan sistem
pemisahan kekuasaan. Dilihat dari penekanan pertanggungjawaban pemerintahan
kepada wakil-wakil rakyat dikenal adanya demokrasi dengan sistem
parlementer.
Dalam perkembangannya, konsep demokrasi tidak hanya diterapkan
dalam bidang politik, melainkan juga diterapkan dalam berbagai bidang
kehidupan. Konsep demokrasi juga diterapkan dalam kehidupan ekonomi,
pendidikan, sosial-budaya, dan bidang-bidang kemasyarakatan lainnya.
Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan yang intinya melibatkan
partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Refleksi
Setelah mengikuti pembelajaran ini, cobalah kalian adakan evaluasi
diri.
1. Sudahkah kalian memiliki kemampuan sebagaimana yang diharapkan
pada bagian awal uraian bab ini?
2. Adakah hal-hal yang belum kalian pahami?
3. Adakah kesulitan-kesulitan yang kalian temui dalam mengikuti pembelajaran
ini? Jika ada, tanyakan dan sampaikan hal itu kepada guru kalian.
Rangkuman
Bab - 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek Kehidupan
119
Demokrasi telah menjadi pilihan bagi hampir semua bangsa di dunia, tak
terkecuali bangsa Indonesia. Oleh karena itu kita wajib menunjukkan sikap
positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Sikap positif itu perlu dibuktikan dengan sikap dan perbuatan yang sejalan
dengan unsur-unsur rule of law atau syarat-syarat demokrasi. Demokrasi
perlu diwujudkan menjadi suatu kenyataan hidup dalam bidang apapun.
Semua warga negara tanpa kecuali, baik penguasa maupun rakyat biasa,
harus membiasakan hidup demokratis
Evaluasi
I. Pilihlah jawaban yang tepat di antara pilihan jawaban yang tersedia
berikut ini!
1. Demokrasi yang dilaksanakan di
Athena pada masa Yunani Kuno
adalah praktik demokrasi ...
a. liberal
b. langsung
c. perwakilan
d. parlementer
2. Istilah polis pada sistem demokrasi
pada masa Yunani Kuno diartikan
sebagai ...
a. negara kota
b. negara desa
c. kekuasaan polisi
d. kekuasaan rakyat
3. Keputusan politik pada sistem
demokrasi Yunani Kuno dapat
ditetapkan secara bersama-sama
oleh rakyat, sebab ...
a. rakyatnya mudah diatur
b. jumlah rakyatnya masih
sedikit
c. tidak adanya kelompokkelompok
d. tidak adanya kepentingan
pribadi
4. Unsur rule of law antara lain
adalah ...
a. berlakunya teori kedaulatan
hukum
b. hak-hak asasi manusia dilindungi
oleh UUD
c. kesejahteraan rakyat memperoleh
jaminan hukum
d. hukum adalah satu-satunya
norma yang berlaku
5. Dalam negara demokrasi berlaku
supremasi hukum, yang berarti
...
a. ketentuan hukum tidak dapat
diganggu gugat
b. keadilan hanya dapat diperoleh
melalui hukum
c. semua orang tunduk pada hukum
yang berlaku
d. Mahkamah Agung adalah lembaga
tertinggi negara
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
120
6. Adanya kelompok oposisi biasa
ditemukan dalam negara demokrasi,
yang peranannya adalah
...
a. memperjuangkan keadilan
bagi rakyat
b. meluruskan kebijakan pemerintah
yang salah
c. menyuarakan ketidakpuasan
rakyat kepada pemerintah
d. melakukan kontrol atau kritik
terhadap kebijakan pemerintah
7. Sebelum disahkan, pembahasan
rancangan undang-undang dilakukan
dalam sidang-sidang ...
a. DPR
b. MPR
c. Kabinet
d. Mahkamah Agung
8. Penyelesaian perselisihan secara
damai melalui dialog biasa dilakukan
dalam masyarakat demokratis,
guna mencapai hal-hal
sebagai berikut, kecuali ...
a. mufakat
b. kesatuan
c. kompromi
d. konsensus
9. Dalam masyarakat demokratis,
pergantian kekuasaan secara
teratur dilakukan melalui proses
...
a. penunjukan oleh pendahulunya
b. pengangkatan berdasar keturunan
c. pemilihan umum yang berlangsung
secara bebas
d. musyawarah para pemimpin
kelompok-kelompok
10. Dalam sistem kabinet parlementer,
pemerintah dalam menjalankan
pemerintahannya bertanggung
jawab kepada ...
a. DPR
b. Presiden
c. Perdana Menteri
d. Ketua Parlemen
Bab - 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek Kehidupan
121
II. Jawablah soal-soal berikut ini dengan jawaban yang singkat dan jelas!
1. Jelaskan pentingnya sistem pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi,
sebagaimana diajarkan oleh Montesquieu dalam teori Trias
Politica.
2. Jelaskan bahwa sistem demokrasi liberal tidak cocok diterapkan di
Indonesia!
3. Berikan uraian tentang posisi buruh atau pekerja dalam sistem perekonomian
yang demokratis!
4. Berikan penjelasan bahwa pendidikan yang diskriminatif itu bertentangan
dengan semangat demokrasi!
5. Tunjukkan bahwa praktik-praktik demokrasi sesungguhnya telah berlangsung
lama dalam kehidupan masyarakat desa di Indonesia!
III. Analisis Kasus
Reformasi telah menghasilkan perkembangan demokrasi yang sangat
berarti, antar lain dengan adanya pemilihan Presiden/Wakil Presiden
serta Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah secara langsung. Berikan
analisis kalian tentang keunggulan dan kelemahan dari pelaksanaan
pemilihan umum tersebut .
Kumpulkan hasilnya kepada guru kalian.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
122


Demokrasi

Oleh: Arif Pramono Ach.

(Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia)

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

Sejarah dan Perkembangan Demokrasi

Isitilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.

Dalam pengertian dasar, sebuah republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.
Konsep republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan "collegiality" (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan.
Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.

Republik dan konsep demokrasi

Banyak yang berpendapat negara republik adalah lebih demokratik dari negara monarki. Namun itu semuanya sebenarnya bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif. Pada hampir setengah negara-negara monarki, raja hanyalah sekedar lambang kedaulatan negara, dan perdana menteri lebih berkuasa dari raja. Monarki biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi kepada saudara atau anak, atau dipilih mengikut peraturan yang ditetapkan. Banyak negara monarki adalah demokratik.
Dari segi mana yang lebih demokratik, memang tak ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di negara monarki, sering Perdana Menteri mempunyai kuasa eksekutif lebih besar dibanding rajanya, yang berkuasa dari segi adat istiadat saja. Dan ada juga kasus di beberapa republik dimana Presidennya memerintah secara totaliter. Misalnya, negara di bawah pimpinan Bokassa di Republik Afrika Tengah. Walau begitu, biasanya republik sering disamakan dengan demokrasi. Amerika Serikat misalnya dianggap sebagai simbol demokrasi.
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan di mana Raja menjadi Kepala Negara. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 buah tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 buah dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai raja atau monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Perbedaan diantara Raja dengan Presiden sebagai Kepala Negara adalah Raja menjadi Kepala Negara sepanjang hayatnya, sedangkan Presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara perserikatan seperti Malaysia, Raja atau Agong hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan raja dari negeri lain dalam persekutuan. Dalam zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu raja yang terbatas kekuasaannya oleh konstitusi. Monarki juga merujuk kepada orang atau institusi yang berkaitan dengan Raja atau kerajaan di mana raja berfungsi sebagai kepala eksekutif.
Monarki demokratis atau dalam bahasa Inggris Elective Monarchy, berbeda dengan konsep raja yang sebenarnya. Pada kebiasaannya raja itu akan mewarisi tahtanya (hereditary monarchies). Tetapi dalam sistem monarki demokratis, takhta raja akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.
Bagi kebanyakan negara, Raja merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, raja biasanya ketua agama serta Panglima Besar angkatan tentara sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang di-Pertuan Agong merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.
Selain Raja, terdapat beberapa jenis pemerintah yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas seperti Maharaja dan Khalifah.

Raja di Indonesia

Jabatan raja dijabat secara turun temurun. Cangkupan wilayah seorang raja dari wilayah yang kecil misalnya desa adat (negeri) di Maluku, sebuah kecamatan atau distrik, sampai sebuah pulau besar atau benua (kekaisaran). Kepala adat turun temurun pada desa adat di Maluku yang disebut negeri dipanggil dengan sebutan raja. Raja yang menguasai sebuah distrik di Timor disebut liurai. Sebuah kerajaan kecil (kerajaan distrik) tunduk kepada kerajaan yang lebih besar yang biasanya sebuah Kesultanan. Kerajaan kecil sebagai cabang dari sebuah kerajaan besar tidak berhak menyandang gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar), tetapi hanya boleh menyandang gelar Pangeran, Pangeran Muda, Pangeran Adipati, atau Yang Dipertuan Muda walaupun dapat juga dipanggil dengan sebutan raja. Sebagian wilayah kerajaan kecil (distrik) di Kalimantan diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada pihak-pihak yang berjasa kepada kolonial Belanda. Tidak semua bekas kerajaan dapat dipandang sebagai sebuah bekas negara (kerajaan). Kerajaan-kerajaan yang mempunyai perjanjian dengan pihak kolonial Belanda merupakan negara yang berdaulat di wilayahnya.

Persemakmuran merupakan istilah yang berasal dari abad kelima belas (dari bahasa Inggris commonwealth) yang secara harfiah berarti untuk kebaikan/kemakmuran bersama. Persemakmuran pada mulanya berarti sebuah negara yang dipimpin untuk kemakmuran bersama dan bukan hanya untuk kemakmuran beberapa orang dari kelas tertentu saja.
Pada jaman sekarang istilah ini lebih bermakna umum yang kurang lebih artinya komunitas politik. Macam komunitas yang dimaksud dapat bermacam-macam, bisa berarti:
  • sebuah negara yang didirikan berdasar suatu undang-undang untuk kebaikan rakyat bersama;
  • sebuah federasi negara-negara;
  • sebuah komunitas negara-negara mandiri;
  • sebuah negara republik; atau
  • sebuah negara monarki konstitusional yang demokratis.
Monarki konstitusional adalah sejenis kerajaan yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti Raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang Raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.
Saat ini, monarki konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang Perdana Menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara dan bukannya Raja. Namun demikian, terdapat juga Raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu Perang Dunia II, raja Jepang bergabung dengan kerajaan tentera yang dipimpin seorang diktator dan juga sekarang di Thailand.
Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan; manakala yang lain melalui sistem demokratis seperti di Malaysia di mana Yang di-Pertuan Agong dipilih oleh Majlis Raja-Raja setiap lima tahun.

Sistem presidensiil

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Sistem presidensiil (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
  • Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  • Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
  • Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, , posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.

Ciri-ciri

Ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu:
  • Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  • Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  • Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Demokrasi liberal adalah satu bentuk kerajaan demokrasi melalui perwakilan di mana perwakilan membuat keputusan yang berlandaskan undang-undang yang tertakluk kepada perlembagaan yang liberal. Perlembagaan ini melindungi hak-hak dan kebebasan rakyat dengan membataskan kuasa pihak majoriti untuk mengatasi kuasa minoriti.

 MACAM-MACAM IDEOLOGI DI DUNIA
Konservatisme
Inti pemikiran : memelihara kondisi yang ada, mempertahankan kestabilan, baik berupa kestabilan yang dinamis maupun kestabilan yang statis. Tidak jarang pula bahwa pola pemikiran ini dilandasi oleh kenangan manis mengenai kondisi kini dan masa lampau.
Filsafatnya : Bahwa perubahan tidak selalu berarti kemajuan. Oleh karena itu, sebaiknya perubahan berlangsung tahap demi tahap, tanpa menggoncang struktur social politik dalam negara atau masyarakat yang bersangkutan.
landasan pemikiran : Bahwa pada dasarnya manusia lemah dan terdapat “evil instinct and desires” dalam dirinya. oleh karena itu perlu pola-pola pengendalian melalui peraturan yang ketat.
system pemerintahan : demokrasi, otoriter.
Positif : Berkembang secara bertahap sesuai dengan kemampuan suatu negara.
Negatif : Masyarakat di atur oleh aturan yang ketat sehingga aspirasi mereka kurang di perhatikan



Anarkisme
Inti pemikiran : Menciptakan masyarakat tanpa hirarkis.
Landasan pemikiran : Ketiadaan aturan-aturan, adalah sebuah format yang dapat diterapkan dalam sistem sosial dan dapat menciptakan kebebasan individu dan kebersamaan sosial. Anarkis melihat bahwa tujuan akhir dari kebebasan dan kebersamaan sebagai sebuah kerjasama yang saling membangun antara satu dengan yang lainnya.
Sistem Pemerintahan : Sosialis tanpa pemerintahan
Positif : Tidak ada pengekangan, tidak ada perbedaan antara pemimpin dan bawahan karena tidak adanya sistem pemerintahan yang mengatur.
Negatif : Metode gerakan dengan menggunakan aksi langsung (perbuatan yang nyata) sebagai jalan yang ditempuh, yang berarti juga melegalkan pengrusakan, kekerasan, maupun penyerangan. Selama hal tersebut ditujukan untuk menyerang kapitalisme ataupun negara.



Komunisme
Inti pemikiran : Perjuangan kelas dan penghapusan kelas-kelas di masyrakat.
Landasan Pemikiran : a. Penolakan situasi dan kondisi masa lampau,baik secara tegas maupun tidak.
b. Analisa yang cenderung negatif terhadap situasi dan kondisi yang ada.
c. Berisi resep perbaikan untuk masa depan.
d. Rencana-rencana tindakan jangka pendek yang memungkinkan terwujudnya tujuan-tujuan yang berbeda-beda.
Sistem pemerintahan : Otoriter/totaliter/diktator.
Positif : Tidak ada perbedaan antar golongan,ras,dsb.
Negatif : Kekerasan sebagai dasar pemikiran,kemauman masyarakat tidak bisa di salurkan.

Marxisme
Inti pemikiran : Teori nilai tenaga kerja.
Filsafat : dialectical and historical materialism
Landasan pemikiran : Adanya ketidakadilan dan pemaksanan terhadap kaum buruh (Protelar) yang dipaksa untuk bekeraja berjam-jam dengan upah minimum dan hasil kerja mereka di nikamati oleh kaum kapitalis.masalah ini timbul karena adanya kepemilikan pribadi dan pengusaaan kekayaan yang di dominasi oleh orang-orang kaya.
Sistem pemerintahan : -
Positif : keadilan dalam kehidupan serta pemerataan terhadap segala hal.
Negatif : Pemberontakan terhadap kaum kapitalis sehingga negara sulit untuk berkembang.

Feminisme
Inti pemikiran : Emansipasi Wanita
Landasan Pemikiran : Bahwa wanita tidak hanya berkutat pada urusan wanita saja melainkan juga dapat melalkukan seperti apa yangsi lakukan pria,wanita dapat melakukan apa saja.
Sistem pemerintahan : Demokrasi
Positif : Berkurangnya penindasan terhadap kaum perempuan
Negatif : Banyakanya perceraian dikarenakan kaum feminisme tidak mau diatur oleh pria sebagai suami karena adanya pengekaan terhadap mereka.

Fasisme
Inti pemikiran : Negara di perlukan untuk mengatur masyarakat.
Filsafat : Rakyat di perintah dengan cara-cara yang membuat mereka takut dan dengan demikian patuh pada pemerintah, kemudian, pemerintah mengatur segalanya menegnai apa yang di perlukan dan apa yang tidak di perlukan oleh rakyat.
Landasan pemikiran : Suatu bangsa perlu mempunyai suatau pemerintahan yang kuat dan berwibawa sepenuhnya atas berbagai kepentingan rakyat dan dalam hubungan dengan bangsa-bangsa lain.
Sistem pemerintahan : Otoriter
Positif : Negara mengatur semuanya sehingga rakyat tidak perlu susah untuk apapun.
Negatif : Rakyat harus patuh penuh terhadap pemerintah sehingga aspirasi mereka tidak di perdulikan, kemudian demokrasi dan hak asasi manusia di abaikan.

Demokrasi
Inti pemikiran : Kedaulatan di tangan rakyat.
Filsafat : menurut Dr. M. Kamil Lailah menetapkan tiga macam justifikasi ilmiah dari prinsip demokrasi, yaitu:
a. Ditilik dari pangkal tolak dan perimabngan yang benar, bahwa system ini dimaksudkan untuk kepentingan social dan bukan untuk kepentingan individu.
b. Unjustifikasi berbagai macam teori yang bersebrangan dengan prinsip demokrasi.
c. Opini Umum dan Pengaruhnya.
Landasan pemikiran : rakayat membuat ketetapan hukum bagi dirinya sendiri lewat dewan perwakilan, yang kemudian dilaksanakan oleh pihak pemerintah atau eksekutif.
Sistem pemerintahan : Demokrasi
Positf : rakyat menentukan kemana negara akan di bawa.
Negatif : Negara akan rancu karena banyak ide dan paham yang muncul

Liberalisme
Inti pemikiran : Kebebasan individu
Landasan pemikiran : Bahwa manusia pada hakikatnya adalah baik, tanpa harys si dakanya pola-pola peraturan yang ketat dan bersifat memaksa terhadapnya.
Sistem pemerintahan : Demokrasi.
Positif : Kebebasan milik siapapun tanpa adanya aturan yang mengikat.
Negatif : tidak adanya aturan,tidak adanya kehidupan bermasyarakat secara sosial.
Sosialisme
Inti pemikiran : Kolektifitas,kebersamaan,gotong royong.
Filsafat : Pemerataan dan kesederajatan bahwa pengaturan agar setiap orang diperlakukan sama dan ada pemerataan dalam berbagai hal (pemerataan kesempatan kerja, pemerataan kesempatan berusaha,dll).
Landasan pemikiran : Masyarakat dan pemerintahan adalah suatu pola kehidupan bersama, karena manusia tidak dapat hidup sendiri dan kehidupan manusia akan lebih baik jika ada kerja sama melalui fungsi yang dilaksanakn oleh negara.
Sistem pemerinahan : Demokrasi, otoriter
Positif : Negara kan berkembang karena adanya kerja sama dan saling mendukung antara satu dengan yang lain.
Negatif : Akan adanya kesalahpahaman karena ada sekelompok golongan yang menganggap mereka adalah olongan yang kaya,kerakusan dan ketamakan.

PELAKSANAAN DEMOKRASI
DALAM BERBAGAI ASPEK
KEHIDUPAN
Sebagaimana negara-negara lain, negara kita Republik Indonesia adalah
negara demokrasi. Akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari masih sering kita
temui perilaku yang tidak demokratis, misalnya berupa tindakan sewenangwenang,
tidak menghargai perbedaan, tidak mematuhi aturan atau kesepakatan
yang telah diputuskan.
Dalam uraian bab ini kalian akan mempelajari berbagai hal
tentang demokrasi. Setelah pembelajaran ini kalian diharapkan memiliki
kemampuan untuk : menjelaskan hakikat demokrasi; menguraikan macammacam
demokrasi; menjelaskan pentingnya kehidupan demokratis dalam
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; serta menunjukkan sikap positif
terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan.
Bab
4
Peta Konsep
Macam-macam
Demokrasi
Kehidupan Yang
Demokratis
Sikap Positif
Terhadap Pelaksanaan
Demokrasi
Hakikat
Demokrasi

Kata Kunci: Absolut; Demokrasi; Rule of Law; Sikap Positif.
A. HAKIKAT DEMOKRASI DAN MACAM-MACAM
DEMOKRASI
Kalian tentu sudah mengenal kata demokrasi, baik
melalui pembicaraan maupun pemberitaan berbagai media.
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni
dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti
memerintah. Abraham Lincoln mengatkan bahwa demokrasi
adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan
“dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam sistem
pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi)
berada di tangan rakyat. Apakah hal itu berarti rakyat akan
melaksanakan kedaulatannya secara langsung? Tentu saja
tidak. Rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat,
sehingga dengan pengertian seperti itu, demokrasi yang dipraktikkan
disebut demokrasi perwakilan atau demokrasi
tak langsung.
Pernahkah kalian mendengar ungkapan bahwa pemilihan
umum adalah “pesta demokrasi”? Meskipun kalian
belum mempunyai hak pilih, akan tetapi kalian tentu
menyaksikan suasana kemeriahan ketika orang tuamu,
kakakmu, dan tetanggamu berbondong-bondong menuju
ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apa yang mereka
kerjakan? Mereka sedang menggunakan haknya sebagai
warga negara, yaitu hak pilih untuk memilih wakil-wakil
rakyat yang akan duduk di lembaga-lembaga perwakilan
rakyat.
Tahukah kalian yang disebut lembaga perwakilan
rakyat di negara kita? Berdasarkan UUD 1945, lembaga
perwakilan rakyat itu adalah Dewan Perwakilah
Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR
dibentuk di tingkat pusat, daerah provinsi, dan daerah
kabupaten/kota. Dengan demikian selain dikenal adanya
Bagaimana
pendapatmu tentang
kedaulatan tertinggi
ditangan rakyat
Inkuiri Nilai
Bab - 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek Kehidupan

DPR (tingkat pusat), juga dikenal adanya DPR Provinsi
dan DPR Kabupaten/Kota. Keberadaan anggota-anggota
DPR adalah sebagai wakil rakyat, terutama yang telah memilihnya.
Berbeda dengan DPR, keberadaan DPD sebagai
lembaga perwakilan lebih mewakili kepentingan daerah,
yakni daerah provinsi. Pada dasarnya, kepentingan daerah
itu kepentingan rakyat juga, bukan? Perlu kalian ketahui,
keberadaan DPD baru dikenal setelah dilakukannya perubahan
UUD 1945 pada era reformasi.
Para wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan
rakyat itu mempunyai kewajiban untuk menyalurkan
keinginan atau aspirasi rakyat dalam pemerintahan.
Para penyelenggara pemerintahan harus menjalankan
kekuasaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dalam hubungan ini, DPR bertugas
mengawasi jalannya pemerintahan, dan pemerintah wajib
memperhatikan suara lembaga perwakilan rakyat itu.
Sejak kapankah munculnya paham
demokrasi? Gagasan tentang demokrasi
sesungguhnya sudah muncul
sejak sekitar abad ke-5 SM, pada
masa Yunani Kuno. Pada waktu itu
demokrasi dilakukan secara langsung
(direct democracy). Negara-negara di Yunani
pada masa itu merupakan negara
kota (polis), khususnya di kota Athena.
Wilayahnya sempit dan jumlah penduduknya
juga masih sedikit. Rakyat dengan mudah dapat
dikumpulkan untuk bermusyawarah, guna mengambil
keputusan tentang kebijakan pemerintahan. Demokrasi
model Yunani itu tidak bertahan lama, hanya beberapa
ratus tahun. Penyebabnya adalah munculnya konfl ik
politik dan melemahnya kemampuan Dewan Kota dalam
memimpin polis. Puncaknya adalah ketika Romawi menyerbu
Yunani dan kemudian menjajahnya, yang hal itu
menandai runtuhnya demokrasi di Yunani.
Sejak runtuhnya demokrasi, bangsa Eropa hidup
dalam sistem monarki absolut dalam kurun waktu yang
panjang. Kekuasaan yang demikian berlangsung di Eropa
hingga menjelang abad ke-19. Kekuasaan yang absolut
(mutlak) tersebut digunakan oleh raja untuk bertindak
sewenang-wenang, sehingga mengakibatkan penderitaan
rakyat.
Setelah berabad-abad tenggelam, paham demokrasi
kembali muncul, sebagai reaksi penentangan terhadap
kekuasaan raja yang absolut tersebut. Pada abad ke-19
hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan
absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law
(kekuasaan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang
berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. Semua
orang, baik rakyat biasa maupun penguasa wajib tunduk
pada hukum. Diberlakukannya ajaran ini guna menghindarkan
tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap
rakyat. Dengan kata lain, hak-hak rakyat akan terlindungi.
Adapun unsur-unsur rule of law itu meliputi :
1. Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati
kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum),
sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2. Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga
negara.
3. Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang
Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.
Setelah berakhirnya Perang Dunia II, demokrasi dipandang
sebagai pilihan terbaik oleh hampir semua negara
di dunia. Negara kita Republik Indonesia yang diproklamasikan
hampir bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia
II juga menyatakan diri sebagai negara demokrasi atau
negara yang berkedaulatan rakyat. Bacalah Pembukaan
Undang Undang Dasar 1945, yang penggalan alinea keempatnya
sebagaimana kutipan ini!
“... disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat ...”
Pada konperensi International Commission of Jurists
(organisasi internasional para ahli hukum) di Bangkok taBab
- 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek Kehidupan
107
hun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu negara
dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law
adalah adanya :
1. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga
negara
2. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak
memihak
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
6. Pendidikan kewarganegaraan
Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak
warga negara berarti hak-hak warga negara itu dilindungi
oleh konstitusi atau Undang Undang Dasar. Badan kehakiman
atau peradilan yang bebas dan tidak memihak artinya
badan atau lembaga itu tidak dapat dicampurtangani oleh
lembaga manapun, termasuk pemerintah, serta bertindak
adil. Pemilihan umum yang bebas artinya pemilihan umum
yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan
atau paksaan dari pihak manapun.
Kebebasan untuk menyatakan
pendapat adalah kebebasan warga
negara untuk menyatakan pendapatnya
dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, baik secara lisan maupun
tulisan. Kebebasan berorganisasi
adalah kebebasan warga negara untuk
menjadi anggota organisasi politik maupun organisasi
kemasyarakatan. Kebebasan beroposisi adalah kebebasan
untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta
melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar
warga negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai
warga negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya
dalam kehidupan bernegara.
Keenam syarat tersebut harus terpenuhi dalam suatu
pemerintahan yang demokratis. Jika tidak, apalagi terdapat
Bagaimana
pendapatmu tentang
pelaksanaan
Pemerintah Daerah
khususnya di
lingkungan RT/ RW
tempat tinggalmu.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
praktik-praktik yang bertentangan dengan keenam prinsip
tersebut, maka sistem pemerintahan itu kurang layak disebut
pemerintahan yang demokratis.

Cari Informasi
Pada beberapa kali pemilihan umum sebelum 2004, disediakan tiga buah kotak untuk
mengumpulkan kartu suara pemilihan anggota-anggota DPR, DPR Daerah Provinsi,
dan DPR Daerah Kabupaten/Kota. Pada Pemilihan Umum Tahun 2004 ditambah satu
kotak lagi, sehingga menjadi empat kotak. Kotak keempat itu untuk mengumpulkan
kartu suara pemilihan anggota sebuah Dewan. Apakah nama Dewan itu? Apa tugasnya?
Kerjakan secara individual! Tuliskan jawabanmu pada lembar kertas tersendiri
dan serahkan kepada gurumu!
Praktik demokrasi dapat dilihat sebagai
gaya hidup serta tatanan masyarakat.
Dalam pengertian ini, suatu masyarakat
demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai
berikut.

1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai
dan secara melembaga. Dalam alam
demokrasi, perbedaan pendapat dan
kepentingan dianggap sebagai hal yang
wajar. Perselisihan harus diselesaikan
dengan perundingan dan dialog, untuk
mencapai kompromi, konsensus, atau
mufakat.

2. Menjamin terselenggaranya perubahan
dalam masyarakat secara damai atau
tanpa gejolak. Pemerintah harus dapat
menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap
perubahan-perubahan tersebut dan
mampu mengendalikannya.

3. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan
secara teratur. Dalam masyarakat
demokratis, pergantian kepemimpinan
atas dasar keturunan, pengangangkatan
diri sendiri, dan coup d’etat (perebutan
kekuasaan) dianggap sebagai caracara
yang tidak wajar.





Bab - 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek Kehidupan

4. Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin.
Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan
akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan
untuk ikut merumuskan kebijakan.

5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman.
Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang
terbuka dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai
alternatif dalam tindakan politik. Namun demikian,
keanekaragaman itu tetap berada dalam kerangka
persatuan bangsa dan negara.

6. Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis,
keadilan merupakan cita-cita bersama, yang
menjangkau seluruh anggota masyarakat.
Pemerintahan demokrasi sudah dikenal sejak masa
Yunani Kuno, kira-kira abad ke empat sebelum Masehi. Yunani
pada waktu itu merupakan sebuah negara kota (polis)
yang menyelenggarakan pemerintahannya melalui musyawarah
langsung seluruh warga kota. Setiap persoalan
dan kepentingan umum yang mereka hadapi dibicarakan
melalui musyawarah. Dalam musyawarah tersebut setiap
orang yang hadir dapat mengemukakan pendapat dan
aspirasinya. Model demokrasi ini disebut demokrasi langsung
atau demokrasi kuno. Perlu diketahui bahwa pada
waktu itu penduduk Yunani masih sedikit dan wilayahnya
sempit.
Pada masa kini, negara dengan
jumlah rakyatnya yang banyak serta
wilayah yang luas, tidak mungkin menerapkan
model demokrasi langsung. Pada
masa kini, semua negara demokrasi di
dunia menerapkan demokrasi tidak langsung
atau perwakilan. Caranya, rakyat
menyalurkan aspirasinya atas penyelenggaraan
pemerintahan melalui wakilwakilnya
yang duduk di lembaga-lembaga
perwakilan rakyat. Wakil-wakil rakyat tersebut dipilih
secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Model demokrasi ini disebut demokrasi perwakilan, yang
disebut juga sebagai demokrasi modern.

110
B. KEHIDUPAN YANG DEMOKRATIS DALAM
BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA

Sepanjang masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia
telah mencoba menerapkan bermacam-macam demokrasi.
Hingga tahun 1959, dijalankan suatu praktik
demokrasi yang cenderung pada sistem Demokrasi Liberal,
sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang bersifat
individualistik.
Pada tahun 1959-1966 diterapkan
Demokrasi Terpimpin, yang dalam
praktiknya cenderung otoriter. Mulai
tahun 1966 hingga berakhirnya masa
Orde Baru pada tahun 1998 diterapkan
Demokrasi Pancasila. Model ini
pun tidak mendorong tumbuhnya partisipasi
rakyat. Berbagai macam demokrasi
yang diterapkan di Indonesia itu
pada umumnya belum sejalan dengan
prinsip-prinsip demokrasi, karena tidak
tersedianya ruang yang cukup untuk mengekspresikan
kebebasan warga negara.
Berdasar pengalaman sejarah, tidak sedikit penguasa
yang cenderung bertindak otoriter, diktaktor, membatasi
partisipasi rakyat dan lain-lain. Mengapa demikian? Ya,
sebab penguasa itu sering merasa terganggu kekusaannya
akibat partisipasi rakyat terhadap pemerintahan. Partisipasi
itu dapat berupa usul, saran, kritik, protes, unjuk
rasa atau penggunaan kebebasan menyatakan pendapat
lainnya.
Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998,
kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan
memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain semakin

Coba Amati

Amatilah praktik-praktik demokrasi langsung di lingkungan tempat tinggalmu! Dalam
hal apa mereka bermusyawarah dan mengambil keputusan bersama? Kemukakan
hasil pengamatanmu itu di depan kelas.

111
terbuka luas. Era reformasi sekaligus merupakan era demokratisasi.
Dalam suasana reformasi, tidak jarang penggunaan
kebebasan tersebut sering berbenturan dengan
kepentingan umum. Inilah yang perlu ditata lebih baik, sehingga
penerapan kebebasan warga negara dan demokrasi
tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu
kepentingan umum. Bagaimanapun juga reformasi telah
membuka pintu kebebasan, yang hal ini sangat diperlukan
bagi rakyat dalam proses menemukan sistem demokrasi
yang lebih baik.
Pada awalnya, penerapan demokrasi lebih terfokus
pada bidang politik atau sistem pemerintahan. Wujud
penerapannya antara lain dengan penyelenggaraan pemilihan
umum, pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan,
kebebasan menyatakan pendapat dan lain-lain.
Dalam perkembangannya, konsep demokrasi juga
diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, yakni dalam
kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bidang-
bidang kemasyarakatan lainnya. Dengan demikian,
demokrasi tidak hanya diterapkan dalam kehidupan bernegara,
tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa. Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan
yang melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk
kepentingan rakyat.
Bagaimana konsep demokrasi diterapkan dalam
bidang ekonomi? Apakah demokrasi ekonomi juga diterapkan
di Indonesia? Apakah UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional dalam bernegara juga memuat ketentuan
tentang demokrasi ekonomi? Coba perhatikan isi UUD
1945 pasal 33 berikut ini!
Ayat (1) : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Adakah pengaruh reformasi terhadap pengembangan demokrasi? Diskusikan
dalam kelompokmu dan siapkan untuk presentasi! Jika ada kesulitan,
tanyakan pada gurumu!

Mari Diskusi
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
112
Ayat (2) : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
Ayat (3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat (4) : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
Perlu kalian ketahui bahwa isi pasal 33 UUD 1945
sebelum diadakan perubahan hanya terdiri dari ayat (1),
(2), dan (3) tersebut. Meskipun tidak dinyatakan secara
eksplisit, namun isi ayat-ayat tersebut mengisyaratkan
berlakunya demokrasi ekonomi. Hal itu tercermin pada
kata-kata: usaha bersama, bersifat kekeluargaan, dan
untuk kemakmuran rakyat. Setelah dilakukan perubahan
terhadap UUD 1945, muncullah pasal 33 ayat (4) tersebut.
Perubahan itu semakin menguatkan berlakunya demokrasi
ekonomi dalam sistem perekonomian di Indonesia.
Apa makna demokrasi ekonomi? Untuk memahami
hal tersebut, perlu kalian pahami lagi makna demokrasi.
Makna demokrasi yang sangat mendasar adalah partisipasi
atau keikutsertaan seluruh rakyat atau warga dalam
menentukan kehidupan bersama. Posisi rakyat atau warga
bukan sebagai objek, melainkan sebagai subjek dalam
kehidupan bersama. Tujuan akhirnya adalah terciptanya
kesejahteraan seluruh rakyat atau warga. Demikian
pula halnya dalam bidang ekonomi. Persoalannya adalah
bagaimana agar rakyat atau warga ikut serta dalam kegiatan
ekonomi, baik dalam proses produksi maupun distribusi.
Keikutsertaan rakyat dalam proses produksi bukan
semata-mata sebagai alat produksi atau buruh yang bekerja
pada majikan dengan upah yang rendah. Mereka harus
ikut menikmati keuntungan-keuntungan yang diperoleh
dari hasil produksi itu dengan memperoleh jaminan hidup
yang layak. Dengan demikian akan tercipta kesejahteraan
rakyat.

Bab - 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek Kehidupan
113

Salah satu bentuk kegiatan badan usaha yang bersifat
demokratis adalah koperasi. Sejalan dengan semangat demokrasi,
koperasi terkenal dengan semboyannya “dari anggota,
oleh anggota, dan untuk anggota”. Coba bandingkan
dengan pernyataan Abraham Lincoln tentang demokrasi
yang telah dikutip sebelumnya! Dalam koperasi, pemegang
kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota. Rapat anggota
berwenang meminta keterangan dan pertanggungjawaban
pengurus maupun pengawas dalam menjalankan tugasnya.
Rapat anggota itu diselenggarakan sekurang-kurangnya
sekali dalam satu tahun.
Dalam pasal 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
tentang Koperasi dinyatakan tentang prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut.

1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing
4. pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
5. kemandirian
Sekarang bagaimana konsep demokrasi diterapkan
dalam bidang pendidikan? Sistem pendidikan nasional kita
dari dulu hingga sekarang sebenarnya memiliki visi atau
pandangan yang demokratis. Coba perhatikan isi Undang-
Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional berkut ini!
1. Pasal 3 menyatakan : “Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
Mari Diskusi
Adakah koperasi di lingkungan tempat tinggalmu masing-masing? Jika ada,
apa bentuk usahanya dan bagaimana perkembangannya? Jika tidak ada, apa
penyebabnya? Kerjakan secara individual dan kumpulkan hasilnya!
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
114
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab”.
2. Pasal 4 ayat (1) menyatakan : ”Pendidikan diselenggarakan
secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,
nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan
bangsa”.
3. Pasal 5 menyatakan tentang jaminan hak untuk memperoleh
pendidikan bagi semua warga negara, tanpa
kecuali. Perhatikan isi pasal 5 ayat (1) hingga ayat (5)
berikut ini!
Ayat (1) : Setiap warga negara mempunyai hak yang
sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Ayat (2) : Warga negara yang memiliki kelainan fisik,
emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak
memperoleh pendidikan khusus.
Ayat (3) : Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang
serta masyarakat adat yang terpencil berhak
memperoleh pendidikan layanan khusus.
Ayat (4) : Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan
dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan
khusus.
Ayat (5) : Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan
meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
4. Pasal 8 menyatakan: “Masyarakat berhak berperan serta
dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
evaluasi program pendidikan”.
5. Pasal 54 ayat (1) menyatakan : “Peran serta masyarakat
dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan,
kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan
organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan
pengendalian mutu pelayanan pendidikan”.
Bab - 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek Kehidupan
115
6. Pasal 55 ayat (1) menyatakan : “ Masyarakat berhak
menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat
pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan
kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk
kepentingan masyarakat”.

C. SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN
DEMOKRASI DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN

Demokrasi telah menjadi pilihan bagi hampir semua
bangsa di dunia, tak terkecuali bangsa Indonesia. Di antara
bangsa-bangsa itu perbedaannya terletak pada tingkat
perkembangannya. Ada bangsa yang sudah sedemikian
maju dalam berdemokrasi dan ada yang masih dalam pertumbuhan.
Di samping itu ada perbedaan latar belakang
sosial-budaya yang berpengaruh terhadap corak demokrasi
di masing-masing negara.
Bangsa Indonesia tentu menginginkan perkembangan
demokrasi yang semakin baik di negaranya. Oleh
karena itu kita wajib menunjukkan sikap positif terhadap
pelaksanaan demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Sikap positif itu perlu dibuktikan dengan sikap dan perbuatan
yang sejalan dengan unsur-unsur rule of law atau
syarat-syarat demokrasi sebagaimana yang telah dikemukakan.
Demokrasi dengan segala cirinya itu perlu diwujudkan
menjadi suatu kenyataan hidup dalam bidang apapun.
Semua warga negara tanpa kecuali, baik penguasa maupun
rakyat biasa, harus membiasakan hidup demokratis.
Bagi penguasa, kekuasan yang dimiliki harus dijalankan
sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Penguasa harus menunjukkan kemauan politik (political
will) untuk menyesuaikan setiap langkah dan kebijakannya
dengan demokrasi. Selain itu, sikap dan tingkah lakunya
harus mencerminkan sosok pribadi seorang demokrat.
Bagi rakyat biasa, mereka harus menyadari berbagai
hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan melaksanakannya
dengan baik. Rakyat harus mampu memilih
pemimpin secara cerdas, berani menyatakan pendapat,
serta ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Namun
Diskusikan dengan
kelompokmu
tentang manfaat
hidup berdemokrasi.
(Ingat syarat-syarat
demokrasi yang
harus dipenuhi).
Inkuiri Nilai




Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII


116
demikian, rakyat juga harus mematuhi hukum, menghormati
pemerintahan yang sah, menjaga ketertiban umum
dan lain-lain.
Bagaimana kondisi kehidupan demokrasi dalam masyarakat
kita? Meskipun konsep demokrasi banyak dipandang
berasal dari negara-negara Barat/Eropa, akan tetapi
sesungguhnya budaya demokrasi sudah lama dipraktikkan
dalam kehidupan bangsa Indonesia. Dalam tradisi kehidupan
bangsa Indonesia di berbagai daerah dikenal adanya
kelompok-kelompok masyarakat yang disebut Kaum. Tiaptiap
daerah menggunakan istilah tertentu yang maksudnya
hampir sama dengan istilah kaum tersebut. Misalnya,
masyarakat Bugis menggunakan istilah Anang dan masyarakat
Batak menggunakan istilah Marga. Warga kaum
adalah warga merdeka dan masing-masing mempunyai
kewajiban untuk saling menghormati dan melindungi kemerdekaan
warga yang lain. Mereka mempunyai hak dan
kewajiban yang sama.
Dalam tradisi masyarakat di Indonesia sangat dikenal
adanya kebiasaan bermusyawarah. Dalam musyawarah,
warga kelompok masyarakat itu membicarakan segala
persoalan yang menyangkut kepentingan bersama, misalnya
persoalan kesejahteraan warga, irigasi, keamanan
kampung, dan lain-lain. Tidak jarang keputusan musyawarah
itu dilakukan dengan mufakat bulat, artinya
disetujui oleh seluruh warga. Di kalangan masyarakat
Jawa, musyawarah itu biasa dilakukan di Balai Desa. Sementara
itu di kalangan masyarakat Minangkabau dikenal
adanya Rumah Gadang, sebagai sarana musyawarah. Untuk
melaksanakan keputusan musyawarah itu biasanya
juga dikerjakan secara bersama-sama, yang dikenal dengan
istilah gotong-royong. Tradisi demokrasi dalam
bentuk pengambilan keputusan bersama, bahkan melaksanakan
keputusan secara bersama itu, hingga kini masih
berlangsung dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama
di daerah pedesaan.
Betapapun sederhananya corak demokrasi yang
telah diuraikan, akan tetapi hal itu tetap memiliki nilai
yang berharga dalam proses perkembangan demokrasi di
Bab - 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek Kehidupan
117
Indonesia. Dalam perkembangannya setelah mengalami
kemerdekaan, bangsa Indonesia mampu menyesuaikan
diri dengan sistem demokrasi modern. Lembaga-lembaga
perwakilan rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat
melalui pemilihan umum. Di desa-desa pun kini dibentuk
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang fungsi
serta peranannya mirip dengan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). Itu semua merupakan bagian dari perkembangan
budaya demokrasi di Indonesia.
Budaya demokrasi berarti menjadikan demokrasi sebagai
suatu kebiasaan hidup sehari-hari. Kalian juga harus
terus belajar berdemokrasi dengan membiasakan hidup
secara demokratis. Ada beberapa contoh sederhana yang
dapat diunjukkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam
lingkungan keluarga, kalian harus membiasakan diri untuk
menghormati pendapat anggota keluarga yang lain.
Dalam lingkungan sekolah, kalian tidak boleh memaksakan
kehendak pada teman kalian, serta mematuhi tata
tertib sekolah. Dalam suatu pertandingan olah raga misalnya,
seluruh peserta harus mematuhi aturan permainan
(rule of the game), tunduk pada putusan juri, sportif, bersedia
menerima kekalahan dan lain-lain. Meskipun tampak
sederhana, justru dalam kehidupan bermasyarakat itulah
kalian perlu membiasakan hidup secara demokratis. Pembudayaan
demokrasi perlu menjadi agenda penting bagi
bangsa Indonesia, demi terwujudnya kesadaran berdemokrasi
di kalangan masyarakat.
Mari Diskusi
Coba kalian diskusikan, mengapa pada masa kolonial maupun feodal tidak
berkembang kehidupan yang demokratis! Rumuskan kesimpulannya dan serahkan
hasilnya pada guru kalian!
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
118
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Menurut teori demokrasi, kedaulatan
(kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat. Dalam pelaksanaannya rakyat
akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, yang duduk di lembaga-lembaga
perwakilan rakyat. Para wakil rakyat itu mempunyai kewajiban untuk
menyalurkan keinginan atau aspirasi rakyat dalam pemerintahan. Dengan
demikian, pemerintahan hendaknya dilaksanakan sesuai dengan aspirasi
rakyat.
Dalam penerapannya dikenal bermacam-macam sistem demokrasi. Dilihat
dari cara penyaluran aspirasinya dikenal adanya demokrasi langsung dan
demokrasi perwakilan. Dilihat dari penekanannya pada kepentingan individu
ataukah kepentingan kelompok dikenal adanya demokrasi liberalis dan demokrasi
sosialis. Dilihat dari penekanannya pada distribusi kekuasaan atau
penghindaran kekuasaan mutlak dikenal adanya demokrasi dengan sistem
pemisahan kekuasaan. Dilihat dari penekanan pertanggungjawaban pemerintahan
kepada wakil-wakil rakyat dikenal adanya demokrasi dengan sistem
parlementer.
Dalam perkembangannya, konsep demokrasi tidak hanya diterapkan
dalam bidang politik, melainkan juga diterapkan dalam berbagai bidang
kehidupan. Konsep demokrasi juga diterapkan dalam kehidupan ekonomi,
pendidikan, sosial-budaya, dan bidang-bidang kemasyarakatan lainnya.
Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan yang intinya melibatkan
partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Refleksi
Setelah mengikuti pembelajaran ini, cobalah kalian adakan evaluasi
diri.
1. Sudahkah kalian memiliki kemampuan sebagaimana yang diharapkan
pada bagian awal uraian bab ini?
2. Adakah hal-hal yang belum kalian pahami?
3. Adakah kesulitan-kesulitan yang kalian temui dalam mengikuti pembelajaran
ini? Jika ada, tanyakan dan sampaikan hal itu kepada guru kalian.
Rangkuman
Bab - 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek Kehidupan
119
Demokrasi telah menjadi pilihan bagi hampir semua bangsa di dunia, tak
terkecuali bangsa Indonesia. Oleh karena itu kita wajib menunjukkan sikap
positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Sikap positif itu perlu dibuktikan dengan sikap dan perbuatan yang sejalan
dengan unsur-unsur rule of law atau syarat-syarat demokrasi. Demokrasi
perlu diwujudkan menjadi suatu kenyataan hidup dalam bidang apapun.
Semua warga negara tanpa kecuali, baik penguasa maupun rakyat biasa,
harus membiasakan hidup demokratis
Evaluasi
I. Pilihlah jawaban yang tepat di antara pilihan jawaban yang tersedia
berikut ini!
1. Demokrasi yang dilaksanakan di
Athena pada masa Yunani Kuno
adalah praktik demokrasi ...
a. liberal
b. langsung
c. perwakilan
d. parlementer
2. Istilah polis pada sistem demokrasi
pada masa Yunani Kuno diartikan
sebagai ...
a. negara kota
b. negara desa
c. kekuasaan polisi
d. kekuasaan rakyat
3. Keputusan politik pada sistem
demokrasi Yunani Kuno dapat
ditetapkan secara bersama-sama
oleh rakyat, sebab ...
a. rakyatnya mudah diatur
b. jumlah rakyatnya masih
sedikit
c. tidak adanya kelompokkelompok
d. tidak adanya kepentingan
pribadi
4. Unsur rule of law antara lain
adalah ...
a. berlakunya teori kedaulatan
hukum
b. hak-hak asasi manusia dilindungi
oleh UUD
c. kesejahteraan rakyat memperoleh
jaminan hukum
d. hukum adalah satu-satunya
norma yang berlaku
5. Dalam negara demokrasi berlaku
supremasi hukum, yang berarti
...
a. ketentuan hukum tidak dapat
diganggu gugat
b. keadilan hanya dapat diperoleh
melalui hukum
c. semua orang tunduk pada hukum
yang berlaku
d. Mahkamah Agung adalah lembaga
tertinggi negara
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
120
6. Adanya kelompok oposisi biasa
ditemukan dalam negara demokrasi,
yang peranannya adalah
...
a. memperjuangkan keadilan
bagi rakyat
b. meluruskan kebijakan pemerintah
yang salah
c. menyuarakan ketidakpuasan
rakyat kepada pemerintah
d. melakukan kontrol atau kritik
terhadap kebijakan pemerintah
7. Sebelum disahkan, pembahasan
rancangan undang-undang dilakukan
dalam sidang-sidang ...
a. DPR
b. MPR
c. Kabinet
d. Mahkamah Agung
8. Penyelesaian perselisihan secara
damai melalui dialog biasa dilakukan
dalam masyarakat demokratis,
guna mencapai hal-hal
sebagai berikut, kecuali ...
a. mufakat
b. kesatuan
c. kompromi
d. konsensus
9. Dalam masyarakat demokratis,
pergantian kekuasaan secara
teratur dilakukan melalui proses
...
a. penunjukan oleh pendahulunya
b. pengangkatan berdasar keturunan
c. pemilihan umum yang berlangsung
secara bebas
d. musyawarah para pemimpin
kelompok-kelompok
10. Dalam sistem kabinet parlementer,
pemerintah dalam menjalankan
pemerintahannya bertanggung
jawab kepada ...
a. DPR
b. Presiden
c. Perdana Menteri
d. Ketua Parlemen
Bab - 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek Kehidupan
121
II. Jawablah soal-soal berikut ini dengan jawaban yang singkat dan jelas!
1. Jelaskan pentingnya sistem pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi,
sebagaimana diajarkan oleh Montesquieu dalam teori Trias
Politica.
2. Jelaskan bahwa sistem demokrasi liberal tidak cocok diterapkan di
Indonesia!
3. Berikan uraian tentang posisi buruh atau pekerja dalam sistem perekonomian
yang demokratis!
4. Berikan penjelasan bahwa pendidikan yang diskriminatif itu bertentangan
dengan semangat demokrasi!
5. Tunjukkan bahwa praktik-praktik demokrasi sesungguhnya telah berlangsung
lama dalam kehidupan masyarakat desa di Indonesia!
III. Analisis Kasus
Reformasi telah menghasilkan perkembangan demokrasi yang sangat
berarti, antar lain dengan adanya pemilihan Presiden/Wakil Presiden
serta Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah secara langsung. Berikan
analisis kalian tentang keunggulan dan kelemahan dari pelaksanaan
pemilihan umum tersebut .
Kumpulkan hasilnya kepada guru kalian.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
122


Demokrasi

Oleh: Arif Pramono Ach.

(Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia)

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

Sejarah dan Perkembangan Demokrasi

Isitilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.

Dalam pengertian dasar, sebuah republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.
Konsep republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan "collegiality" (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan.
Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.

Republik dan konsep demokrasi

Banyak yang berpendapat negara republik adalah lebih demokratik dari negara monarki. Namun itu semuanya sebenarnya bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif. Pada hampir setengah negara-negara monarki, raja hanyalah sekedar lambang kedaulatan negara, dan perdana menteri lebih berkuasa dari raja. Monarki biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi kepada saudara atau anak, atau dipilih mengikut peraturan yang ditetapkan. Banyak negara monarki adalah demokratik.
Dari segi mana yang lebih demokratik, memang tak ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di negara monarki, sering Perdana Menteri mempunyai kuasa eksekutif lebih besar dibanding rajanya, yang berkuasa dari segi adat istiadat saja. Dan ada juga kasus di beberapa republik dimana Presidennya memerintah secara totaliter. Misalnya, negara di bawah pimpinan Bokassa di Republik Afrika Tengah. Walau begitu, biasanya republik sering disamakan dengan demokrasi. Amerika Serikat misalnya dianggap sebagai simbol demokrasi.
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan di mana Raja menjadi Kepala Negara. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 buah tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 buah dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai raja atau monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Perbedaan diantara Raja dengan Presiden sebagai Kepala Negara adalah Raja menjadi Kepala Negara sepanjang hayatnya, sedangkan Presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara perserikatan seperti Malaysia, Raja atau Agong hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan raja dari negeri lain dalam persekutuan. Dalam zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu raja yang terbatas kekuasaannya oleh konstitusi. Monarki juga merujuk kepada orang atau institusi yang berkaitan dengan Raja atau kerajaan di mana raja berfungsi sebagai kepala eksekutif.
Monarki demokratis atau dalam bahasa Inggris Elective Monarchy, berbeda dengan konsep raja yang sebenarnya. Pada kebiasaannya raja itu akan mewarisi tahtanya (hereditary monarchies). Tetapi dalam sistem monarki demokratis, takhta raja akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.
Bagi kebanyakan negara, Raja merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, raja biasanya ketua agama serta Panglima Besar angkatan tentara sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang di-Pertuan Agong merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.
Selain Raja, terdapat beberapa jenis pemerintah yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas seperti Maharaja dan Khalifah.

Raja di Indonesia

Jabatan raja dijabat secara turun temurun. Cangkupan wilayah seorang raja dari wilayah yang kecil misalnya desa adat (negeri) di Maluku, sebuah kecamatan atau distrik, sampai sebuah pulau besar atau benua (kekaisaran). Kepala adat turun temurun pada desa adat di Maluku yang disebut negeri dipanggil dengan sebutan raja. Raja yang menguasai sebuah distrik di Timor disebut liurai. Sebuah kerajaan kecil (kerajaan distrik) tunduk kepada kerajaan yang lebih besar yang biasanya sebuah Kesultanan. Kerajaan kecil sebagai cabang dari sebuah kerajaan besar tidak berhak menyandang gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar), tetapi hanya boleh menyandang gelar Pangeran, Pangeran Muda, Pangeran Adipati, atau Yang Dipertuan Muda walaupun dapat juga dipanggil dengan sebutan raja. Sebagian wilayah kerajaan kecil (distrik) di Kalimantan diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada pihak-pihak yang berjasa kepada kolonial Belanda. Tidak semua bekas kerajaan dapat dipandang sebagai sebuah bekas negara (kerajaan). Kerajaan-kerajaan yang mempunyai perjanjian dengan pihak kolonial Belanda merupakan negara yang berdaulat di wilayahnya.

Persemakmuran merupakan istilah yang berasal dari abad kelima belas (dari bahasa Inggris commonwealth) yang secara harfiah berarti untuk kebaikan/kemakmuran bersama. Persemakmuran pada mulanya berarti sebuah negara yang dipimpin untuk kemakmuran bersama dan bukan hanya untuk kemakmuran beberapa orang dari kelas tertentu saja.
Pada jaman sekarang istilah ini lebih bermakna umum yang kurang lebih artinya komunitas politik. Macam komunitas yang dimaksud dapat bermacam-macam, bisa berarti:
  • sebuah negara yang didirikan berdasar suatu undang-undang untuk kebaikan rakyat bersama;
  • sebuah federasi negara-negara;
  • sebuah komunitas negara-negara mandiri;
  • sebuah negara republik; atau
  • sebuah negara monarki konstitusional yang demokratis.
Monarki konstitusional adalah sejenis kerajaan yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti Raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang Raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.
Saat ini, monarki konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang Perdana Menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara dan bukannya Raja. Namun demikian, terdapat juga Raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu Perang Dunia II, raja Jepang bergabung dengan kerajaan tentera yang dipimpin seorang diktator dan juga sekarang di Thailand.
Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan; manakala yang lain melalui sistem demokratis seperti di Malaysia di mana Yang di-Pertuan Agong dipilih oleh Majlis Raja-Raja setiap lima tahun.

Sistem presidensiil

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Sistem presidensiil (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
  • Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  • Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
  • Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, , posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.

Ciri-ciri

Ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu:
  • Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  • Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  • Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Demokrasi liberal adalah satu bentuk kerajaan demokrasi melalui perwakilan di mana perwakilan membuat keputusan yang berlandaskan undang-undang yang tertakluk kepada perlembagaan yang liberal. Perlembagaan ini melindungi hak-hak dan kebebasan rakyat dengan membataskan kuasa pihak majoriti untuk mengatasi kuasa minoriti.